Konpres oleh Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol Yunita Natallia Rungkat

MN, Jakarta – Polres Pelabuhan Tanjung Priok melalui jajaran Polsek Sunda Kelapa membekuk pelaku pencurian, penggelapan dan pemalsuan dokumen terhadap komoditi ikan Dori dan Cumi milik perusahaan PT Sanjaya Internasional Fishey, yang dilakukan oleh tersangka inisial H (30) selama lima bulan dengan hasil kejahatan mencapai Rp3,6 Milyar.

Pelaku HS (laki-laki) merupakan Supervisor Gudang PT Sanjaya Internasional Fishey di Muara Angke Jakarta Utara, diduga mengambil dan mengeluarkan barang berupa Cumi dan ikan Dori sebanyak 46 ton (sejak bulan April – Agustus 2021) tanpa seijin pemilik barang dengan melengkapi surat jalan yang dibuat sendiri alias dipalsukan.

“Untuk meminimalisir modus kejahatan tersebut, audit perusahaan sesering mungkin. Tujuannya agar kejadian penggelapan tak mudah dilakukan, apalagi dimasa pademi Covid-19,” jelas Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol Yunita NR didamping Kapolsek Sunda Kelapa, AKP Seto HP saat konpres di Tanjung Priok Jakarta, Senin (25/10).

Kini tersangka dijerat pasal 374 dan/atau pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman pidana kurungan selama 10 tahun. Adapun barang bukti yang disita dalam perkara ini berupa, hasil audit data sistem perusahaan, hasil audit stok barang digudang, surat jalan pengeluaran barang, dan screenshot rekaman CCTV berisi gambar pengeluaran barang dari gudang.

(Bayu/MN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *