Categories: PelabuhanTerbaru

Pelabuhan Tanjung Priok ingin Terapkan Aturan Pelayanan Penumpang Terbaru

Ka OP Tanjung Priok Subagiyo

Jakarta (Maritimnews) – Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok menggelar acara Publikasi dua Peraturan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Terbaru yakni Peraturan no. HK.206/1/20/OP-TPK-23 tentang Pelayanan Penumpang Terminal Penumpang Nusantara Pura Pelabuhan Tanjung Priok, dan Peraturan no. HK.206/2/18/OP.TPK-23 tentang Standar Layanan Teknologi Informasi di Pelabuhan Tanjung Priok, bertempat di Grand Orchardz, Kemayoran Jakarta, Senin (7/8).

Acara publikasi tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama (Ka OP) Tanjung Priok, Subagiyo yang dihadiri antara lain perwakilan Direktorat Lalu Lintas Angkutan Laut, Kantor Kesayahbandaran Utama Tanjung Priok, Kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Pelindo Regional 2 Tanjung Priok, PT Pelni, Operator Terminal, Perusahaan Pelayaran serta Perwakilan Asosiasi di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok.

Kepala OP Tanjung Priok Subagiyo menyampaikan, bahwa kondisi pelabuhan Tanjung Priok saat ini membutuhkan standar terbaru terkait pengukuran kegiatan pelabuhan, dalam rangka menjamin kelancaran dan ketertiban arus penumpang, khususnya di terminal penumpang.

“Kami perlu mensosialisasikan mengenai Peraturan Perundang-Undangan bagi para operator di Pelabuhan Tanjung Priok,” jelas Ka OP.

Suatu pelabuhan, kata Subagiyo, harus memiliki tingkat pelayanan yang baik jika waktu diperlukan untuk bongkar dan muat barang lebih singkat dari jadwal sehingga tidak mengganggu jadwal labuh kapal-kapal lain. Tujuannya guna mengetahui kinerja pelayanan dari suatu pelabuhan, perlu dilakukan suatu pengukuran semua kegiatan pelabuhan agar diperoleh suatu ukuran produk jasa semua komponen, yaitu Kinerja Operasional Pelabuhan.

“Pihak OP juga wajib menerapkan teknologi sistem informasi dan komunikasi yang handal, terpadu, user friendly, dan auditable. Oleh karena itu diperlukan penetapan standar layanan teknologi informasi sebagai pedoman layanan teknologi informasi di wilayah kerja Pelabuhan Tanjung Priok,” pungkasnya.

(Bayu Jagadsea/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

FSP BUMN Bersatu Memohon Putusan Bebas Murni Bagi 6 Karyawan PT APBS Pelindo

Jakarta (Maritimnews) – Enam terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran yang berkaitan dengan…

14 hours ago

Jelang HUT RI Ke-81, Pelindo Makassar Beri Layanan Kesehatan Gratis bagi 200 Warga Wajo

Makassar (Maritimnews) - Sebanyak 100 balita dan 100 lansia di Kecamatan Wajo, Kota Makassar, mendapatkan…

1 day ago

Aliansi Serikat Pekerja Tanjung Perak Bakal Gelar Aksi Solidaritas “Satu Terdampak Semua Bergerak”

Surabaya (Maritimnews) - Aliansi Serikat Pekerja Tanjung Perak akan menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan…

1 day ago

Analisis Penerbitan Perpres No.41/2026 tentang Penguatan Logistik Nasional

Ruang lingkup pengaturan Perpres ini meliputi Strategi Penguatan Logistik Nasional, Pengukuran Kinerja Logistik Nasional dan…

4 days ago

Sosialisasi PKB Pelindo dan SPPI, Komitmen Hubungan Harmonis

Makassar (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) bersama Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia (SPPI) Bersatu Periode…

6 days ago

Delegasi Madagaskar Kunjungi IPC TPK dan Integrated Planning Control

Jakarta (Maritimnews) - Delegasi Pemerintah negara Madagaskar didampingi oleh tim Lembaga National Single Window (LNSW)…

7 days ago