Categories: HukumPelabuhanTerbaru

Penegakan Hukum di Kopkar TPK Koja Jadi Panglima Tertinggi

TPK Koja Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta

Jakarta (Maritimnews) – Penegakan hukum menjadi pilar penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan dalam pengelolaan koperasi pekerja. Prinsip keadilan, akuntabilitas, dan ketertiban hukum harus ditegakkan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan. Karenanya penegakan hukum harus menjadi panglima tertinggi bagi organisasi Koperasi Karyawan (Kopkar) TPK Koja Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Hal itu ditegaskan Masykur Isnan, S.H. (Masykur Isnan & Partners) selaku kuasa hukum pihak Kopkar TPK Koja kepada Maritimnews, terkait kasus dugaan upaya penggunaan fasilitas koperasi yang dilakukan di luar kewenangan serta tidak sesuai dengan kepentingan terhadap terduga berinisial RRL, selaku eks Ketua III Pengurus Kopkar TPK Koja periode tahun 2020–2023.

Menurut Masykur Isnan, pihak Kopkar TPK Koja akan selalu menjaga prinsip keadilan dan akuntabilitas dengan menghormati dan mendukung sepenuhnya segala bentuk proses hukum sebagai bagian dari komitmen menjaga ketertiban, akuntabilitas, dan kepastian hukum di lingkungan organisasi koperasi pekerja.

“Kopkar TPK Koja telah mengajukan upaya terhadap saudara RRL selaku eks Ketua III Pengurus Kopkar TPK Koja periode 2020–2023, atas dugaan penggunaan fasilitas koperasi yang dilakukan di luar kewenangan serta tidak sesuai dengan kepentingan, hal ini ditujukan sebagai langkah perlindungan hukum atas aset koperasi serta sebagai bentuk tanggung jawab pengurus menjaga prinsip kehati-hatian dalam tata kelola koperasi,” terang Isnan kepada Maritimnews di Jakarta, Sabtu (26/07).

Masykur Isnan & Partners mendorong RRL warga Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor: 202/Pdt.G/2024/PN.Bks diputus tanggal 24 Oktober 2024 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 794/Pdt/2024/PT. Bdg diputus tanggal 7 Januari 2025 Jo Putusan Mahkamah Agung No. 2529 K/PDT/ 2025 diputus tanggal 14 Juli 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yakni membayar kerugian Kopkar TPK Koja sebesar Rp.240.974.999,- (dua ratus empat puluh juta sembilan ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) secara tunai dan sekaligus.

“Putusan Pengadilan tersebut menyatakan, bahwa tindakan yang bersangkutan telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan tergugat diwajibkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta mengganti kerugian kepada Pengurus dan Anggota Kopkar TPK Koja.

Di lain sisi, KSO TPK Koja agar mempertimbangkan secara objektif memberikan sanksi tegas terhadap individu-individu yang memiliki hubungan kerja, namun terbukti melakukan atas perbuatan tidak terpuji dan tercela, melawan hukum, tidak profesional dan berintegritas,” pungkasnya.

(Bayu Jagadsea/MN)

Yudha Prima Putra

Share
Published by
Yudha Prima Putra

Recent Posts

Pelindo Sosialisasikan Penataan Peta Peran Korporasi

Makassar (Maritimnews) – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menyosialisasikan penataan peta peran korporasi kepada…

1 day ago

PMT Port Visit melalui Onboarding Budaya Perusahaan

Belawan (Maritimnews) - PT Pelindo Multi Terminal atau PMT memberikan pengalaman awal dunia kerja kepada…

2 days ago

Kebakaran Kontainer di NPCT1 Cepat Dipadamkan, Tidak Ada Korban

Jakarta (Maritimnews) - New Priok Container Terminal One (NPCT1) berhasil menangani kebakaran yang terjadi pada…

3 days ago

Breakfast With Leader Pelindo 4 Hadapi Perubahan Pelabuhan dan Streamlining

Makassar (Maritimnews) – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 memperkuat komunikasi internal dan keterlibatan pegawai…

3 days ago

IPC TPK Raih Dua Penghargaan TOP GRC Awards 2026

Jakarta (Maritimnnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menerima dua penghargaan dalam ajang TOP GRC…

4 days ago

Kinerja Positif IPC TPK Hingga Agustus 2026, Tumbuh 8,37 Persen

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) kembali mencatatkan tren kinerja operasional yang positif…

4 days ago