Surabaya (Maritimnews) – Tidak ada bukti selama persidangan adanya aliran Dana ke enam Karyawan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Hal ini pada Kasus APBS yang merujuk pada dugaan korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang melibatkan 6 (enam) mantan pejabat dari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan anak usahanya, PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), dengan perkiraan kerugian negara mencapai sekitar Rp83 miliar.
Proyek bermasalah yang disidik mencakup tahun anggaran 2023 hingga 2024 oleh Kejaksaan negeri Surabaya yang akhirnya memasuki meja hijau di PN Tipikor Tanjung Perak Surabaya.
FSP BUMN Bersatu memaparkan, semua hasil keuntungan yang sebesar 83 milyar dari proyek pengerukan dan pemeliharaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak semua masuk ke kas PT APBS tidak ada satu buktipun dalam persidangan keenam terdakwa yang merupakan pejabat Pelindo III (AWB, HES, EHH) dan tiga pengurus dari PT APBS (FR, MYC, DWS) merima atau memakai satu rupiahpun dari dana 83 milyar yang merupakan keuntungan dari proyek pengerukan dan pemeliharaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak.
Tidak ada bukti dalam fakta persidangan adanya Pengerjaan proyek tanpa perjanjian konsesi resmi dan dugaan penggelembungan (mark-up) anggaran pemeliharaan serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga pengalihan pekerjaan pengerukan kepada pihak ketiga (PT SAI dan PT Rukindo).
Karena itu Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu memohon Kebijakan dan kebaikan hati para majelis Hakim agar membebaskan seluruh terdakwa karena menilai kasus ini lebih condong ke ranah perdata kontrak.
Menurut Sekretaris Jendral FSP BUMN Bersatu Gatot Sugihana, sesuai UU Pelayaran, tuduhan
Kejaksaan yang menyatakan pengerukan alur pelayaran di Indonesia bukan Tanggung jawab Pelindo adalah salah besar dan jaksa penuntut jelas tidak menguasai UU pelayaran.
Secara jelas dalam UU Pelayaran Tanggung jawab pengerukan alur pelayaran di Indonesia dipegang oleh Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan atau Badan Usaha Pelabuhan (seperti Pelindo) untuk pelabuhan komersial.
Dimana Pemerintah (Kementerian Perhubungan): Bertanggung jawab penuh pada alur pelayaran umum serta pelabuhan nonkomersial atau perintis
Sedangkan Badan Usaha Pelabuhan (Pelindo): Menanggung biaya dan pelaksanaan pengerukan pada alur pelayaran serta kolam di area pelabuhan komersial
Sementara Perizinan & Pengawasan pengerukan alur laut dikelola oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk memastikan keamanan kapal
Kini harapan FSP BUMN Bersatu pada Majelis Hakim perkara 6 (enam) Karyawan PT APBS harus harus membebaskan secara murni dari segala hukum dan tuntutan
Karena kelakuan Kejaksaan sudah sangat keterlaluan melakukan kriminalisasi tak bermoral pada Kaum Pekerja yang hanya menikmati gaji dan bukan uang hasil Korupsi Proyek
Lain halnya dengan kasus Perkara yang menjerat Febrie Adriansyah mantap jampidsus yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidikan berawal dari penyitaan barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing bernilai ratusan miliar rupiah dari kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat.
(Bayu Jagadsea/MN)






