
MN, Bandar Lampung – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Panjang concern atas keberadaan kapal nelayan di wilayah kerjanya. Setelah Diklat Pemberdayaan Masyarakat (DPM) Angkatan II, kini melaunching Gerai Gratis Pengukuran Kapal Dibawah 7 GT dengan waktu pelayanan tak terbatas.
“Tujuan kami merangkul masyarakat maritim di wilayah kerja KSOP Panjang, serta mengimplementasikan amanat Pemerintah agar hadir di tengah masyarakat,” kata Kepala KSOP Kelas I Panjang, Andi Hartono didampingi Kabid Status Hukum dan Sertifikasi Kapal, Yuserizal kepada Maritimnews di Bandar Lampung, Rabu (11/3).
Menurut Andi, sehari sebelumnya sebanyak 307 kapal tradisional ukuran 7 GT kebawah yang berada di Desa Ketapang, Kabupaten Pesawaran, Lampung telah dilakukan pengukuran untuk mendapatkan sertifikat kapal berupa pas kecil serta buku pelaut khusus nelayan.
“Kami juga melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan (Diklat) BST (Basic Safety Training), SKK (Sertifikat Kecakapan Kepelautan) 30 dan 60 Mil, pembuatan buku pelaut bagi awak kapal dibawah 7 GT (buku pelaut merah) untuk wilayah kerja KSOP Panjang,” terangnya.
Pemberdayaan masyarakat tersebut dilakukan sejak bulan Januari 2020 melalui kegiatan sosialisasi dari tempat kawasan nelayan pada tiga Kabupaten yakni Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Bandar Lampung dan sebagian Kabupaten Lampung Selatan.
Untuk diketahui, Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub melalui KSOP Panjang menggelar layanan Gerai Pengukuran Kapal penangkap ikan dan Kapal wisata tradisional dibawah 7 GT, Pas Kecil dan Buku Pelaut secara Gratis di dermaga Ketapang, Pesawaran pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2020 yang dihadiri Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona serta instansi terkait.
(Bayu/MN)






