Jakarta (Maritimnews) – Mengingat situasi keamanan yang berkembang di Timur Tengah, perusahaan pelayaran CMA CGM menyatakan bahwa keselamatan awak kapal, kapal, dan kargo pelanggan tetap menjadi prioritas utama perusahaan pelayaran internasional tersebut.

Berdasarkan laman resmi CMA CGM, pada tanggal 03 Maret 2026 di Marseille Prancis, pihak perusahaan menerapkan tindakan darurat bagi semua pengiriman ke dan dari negara-negara berikut; Irak (Pelabuhan Umm Qasr), Bahrain, Kuwait, Yaman, Qatar, Oman, Uni Emirat Arab, dan Kerajaan Arab Saudi.

Adapun tindakan prioritas berupa pengalihan kapal ke pelabuhan darurat yang akan dilakukan oleh pihak pelayaran CMA CGM, harus sesuai atau mengikuti Klausul 10 dari Bill of Lading CMA CGM serta tunduk pada ketentuan Force Majeure berlaku.

Ini opsi yang tersedia bagi para pelanggan CMA CGM;

1. Pengiriman di pelabuhan darurat (BL telah diselesaikan). Peralatan harus dikembalikan di pelabuhan darurat.

2. Pengiriman ke tempat pilihan pelanggan melalui jalan darat atau kereta api, tergantung kesepakatan harga dan ketersediaan.

3. Perubahan Tujuan (COD) ke pelabuhan pilihan, tergantung kesepakatan harga, layanan & ketersediaan pelabuhan dalam keadaan saat ini.

CMA CGM menegaskan, bahwa seluruh biaya yang timbul dari penerapan ketentuan Bill of Lading di atas akan menjadi tanggung jawab pihak kargo. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi perwakilan perusahaan pelayaran CMA CGM setempat.

(Bayu Jagadsea/MN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *