Pemanfaatan ALKI bagi Pembangunan Wilayah Tertinggal
Sejak diproklamasikan pada tahun 1945, Indonesia menganut prinsip-prinsip hukum laut peninggalan kolonial yaitu Territoriale Zee En Maritime Kringen Ordonantie 1939, StbNo. 442.
Sejak diproklamasikan pada tahun 1945, Indonesia menganut prinsip-prinsip hukum laut peninggalan kolonial yaitu Territoriale Zee En Maritime Kringen Ordonantie 1939, StbNo. 442.
Oleh: Makbul Muhammad* MNOL – Menalar perspektif geopolitk dari rencana pemerintah Indonesia tentang pengalihkan jalur pelayaran internasional dari Selat Malaka…
MNOL – (Ensiklopedia Maritim) Diterimanya konsep Negara kepulauan secara Internasional tidak sertamerta membuat satu Negara dapat sesuka hatinya melarang kapal…