Menilik Peluang Kerja Pelaut Indonesia di Eropa
Fakta yang harus diakui bahwa Indonesia tidak kekurangan jumlah pelaut tetapi kita kekurangan Qualified Seafarer
Fakta yang harus diakui bahwa Indonesia tidak kekurangan jumlah pelaut tetapi kita kekurangan Qualified Seafarer
Penetapan standard internasional yang dibuat tersebut telah memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh IMO dalam STCW 1978 dan amandemen 2010,
Dari masalah kwalitas pelaut baik kemampuan bahasa maupun teknis hingga masalah rekruitmen oleh perusahaan-perusahaan pelayaran menjadi pokok bahasan dalam diskusi tersebut.