Categories: Nelayan

KIARA Kecam Proyek Reklamasi di Teluk Jakarta

Gambar: Apartemen di area reklamasi Teluk Jakarta yang diduga hanya untuk kepentingan para pengusaha. (harianterbit.com)

 

Maritmnews, Jakarta – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengecam rencana Pemerintah Daerah DKI Jakarta untuk melakukan reklamasi di Teluk Jakarta. Melalui Deputi Pengelolaan Pengetahuan KIARA, Parid Ridwanuddin, NGO yang kerap melakukan advokasi nelayan itu dengan tegas menolak rencana itu.

“Reklamasi Teluk Jakarta melibatkan kongkalikong antara oknum di Balai Kota DKI Jakarta dengan 10 pengusaha pengembang properti pemegang konsesi 17 pulau buatan,” ujar Parid.

Lebih lanjut, Parid yang terkenal kritis terhadap permasalahan pesisir itu mengungkapkan bahwa reklamasi jelas akan semakin menyudutkan kehidupan nelayan di sekitar Teluk Jakarta.

“Masyarakat pesisir digusur, kami tahu tujuannya adalah penjualan properti perumahan, apartemen, dan wisata bahari berbayar. Kami menolak proyek properti pesisir Jakarta,” tegasnya.

Hal itu, menurutnya berkaitan erat dengan pembangunan tata ruang laut Jakarta yang seharusnya memprioritaskan kesejahteraan nelayan bukan sebaliknya. “Ada sejumlah faktor yang menyebabkan kemiskinan di wilayah pesisir begitu massif. Salah satunya adalah adanya kekeliruan dalam pengelolaan tata ruang laut di Indonesia,” tambahnya.

Parid Ridwanuddin

Definisi ruang laut dapat ditemukan pada Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan. Pada Pasal Pasal 1, ayat 2 disebutkan bahwa wilayah Laut yang meliputi dasar Laut dan tanah di bawahnya, kolom air dan permukaan Laut, termasuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Ditegaskan pada Pasal 1 ayat 4 bahwa Semua ruang laut ini merupakan, satu kesatuan geografi, ekonomi, pertahanan, dan keamanan serta politik yang hakiki.

“Dengan demikian, berdasarkan UU 32/2014, ruang laut terdiri dari dasar Laut dan tanah di bawahnya, kolom air dan permukaan Laut, termasuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” ulasnya.

Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) reklamasi didefinisikan sebagai berikut: 1) bantahan atau sanggahan (dengan nada keras); 2) usaha memperluas tanah (pertanian) dengan memanfaatkan daerah yang semula tidak berguna (misalnya dengan cara menguruk daerah rawa-rawa); dan 3) pengurukan (tanah).

Ancaman Serius

Dalam konteks kelautan, kata reklamasi pertama kali digunakan dalam Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1995 Tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Pada Pasal  1 ayat 1, disebutkan bahwa Reklamasi Pantai Utara Jakarta, selanjutnya disebut Reklamasi Pantura, adalah kegiatan penimbunan dan pengeringan laut di bagian perairan laut Jakarta. Dengan demikian, definisi reklamasi adalah kegiatan penimbunan dan pengeringan laut.

“Saat ini reklamasi pantai telah menjadi ancaman serius bagi tata ruang laut di Indonesia,” selorohnya.

Pada tahun 2015, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan dua draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) serta Ranperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Rencananya, dua Ranperda tersebut akan disahkan pada akhir bulan ini.

“Reklamasi Teluk Jakarta jelas melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/VPUU-VIII/2010 tentang pengujian UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang sangat tegas melarang praktek pengaplingan dan komersialisasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” pungkasnya.

Di akhir pemaparannya, Parid menegaskan bahwa penyusunan kedua Ranperda Reklamasi tersebut telah melanggar ketentuan partisipasi masyarakat yang jelas diatur dalam Konstitusi. Sambungnya, tidak pernah ada konsultasi publik, kepada masyarakat nelayan, masyarakat di pulau-pulau kecil di Kepulauan Seribu, serta kelompok lain yang akan berdampak signifikan khususnya perempuan.

“Satu hal penting lainnya yang penting disampaikan adalah dua Ranperda Reklamasi ini buta gender dan tidak memperhitungkan situasi perempuan pesisir. Bagi perempuan nelayan, perampasan ruang laut dan wilayah kelola nelayan akan memperparah kehancuran kehidupannya,” tutupnya. (TAN)

 

 

 

 

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Sampai April 2026, Arus Peti Kemas Ekspor di Pelindo Tumbuh 10%

Jakarta (Maritimnews) - Peningkatan arus barang melalui pelabuhan, khususnya peti kemas yang dilayani oleh PT…

2 days ago

Pelindo Group Makassar Memperingati Hari Lahir Pancasila

Makassar (Maritimnews) - Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni, Pelindo Group…

3 days ago

Kepercayaan Industri Otomotif, Ekspor IPCC Tumbuh Signifikan

Jakarta (Maritimnews) - Komitmen PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IDX: IPCC) untuk terus memperkuat kapasitas…

6 days ago

Layanan South China Java X-Press Feeders di IPC TPK Tanjung Priok

Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menunjukkan komitmennya mendukung kelancaran arus logistik internasional…

6 days ago

Kebersamaan Idul Adha jadi Momentum bagi IPC TPK

Jakarta (Maritimnews) - Melalui semangat Hari Raya Idul Adha, IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) berharap…

1 week ago

Pelindo Cilacap Salurkan Hewan Qurban Idul Adha 1447 H Bagi Masyarakat Sekitar

Tanjung Intan (Maritimnews) - Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 M, program…

1 week ago