Categories: Nelayan

KIARA Kecam Proyek Reklamasi di Teluk Jakarta

Gambar: Apartemen di area reklamasi Teluk Jakarta yang diduga hanya untuk kepentingan para pengusaha. (harianterbit.com)

 

Maritmnews, Jakarta – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengecam rencana Pemerintah Daerah DKI Jakarta untuk melakukan reklamasi di Teluk Jakarta. Melalui Deputi Pengelolaan Pengetahuan KIARA, Parid Ridwanuddin, NGO yang kerap melakukan advokasi nelayan itu dengan tegas menolak rencana itu.

“Reklamasi Teluk Jakarta melibatkan kongkalikong antara oknum di Balai Kota DKI Jakarta dengan 10 pengusaha pengembang properti pemegang konsesi 17 pulau buatan,” ujar Parid.

Lebih lanjut, Parid yang terkenal kritis terhadap permasalahan pesisir itu mengungkapkan bahwa reklamasi jelas akan semakin menyudutkan kehidupan nelayan di sekitar Teluk Jakarta.

“Masyarakat pesisir digusur, kami tahu tujuannya adalah penjualan properti perumahan, apartemen, dan wisata bahari berbayar. Kami menolak proyek properti pesisir Jakarta,” tegasnya.

Hal itu, menurutnya berkaitan erat dengan pembangunan tata ruang laut Jakarta yang seharusnya memprioritaskan kesejahteraan nelayan bukan sebaliknya. “Ada sejumlah faktor yang menyebabkan kemiskinan di wilayah pesisir begitu massif. Salah satunya adalah adanya kekeliruan dalam pengelolaan tata ruang laut di Indonesia,” tambahnya.

Parid Ridwanuddin

Definisi ruang laut dapat ditemukan pada Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan. Pada Pasal Pasal 1, ayat 2 disebutkan bahwa wilayah Laut yang meliputi dasar Laut dan tanah di bawahnya, kolom air dan permukaan Laut, termasuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Ditegaskan pada Pasal 1 ayat 4 bahwa Semua ruang laut ini merupakan, satu kesatuan geografi, ekonomi, pertahanan, dan keamanan serta politik yang hakiki.

“Dengan demikian, berdasarkan UU 32/2014, ruang laut terdiri dari dasar Laut dan tanah di bawahnya, kolom air dan permukaan Laut, termasuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” ulasnya.

Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) reklamasi didefinisikan sebagai berikut: 1) bantahan atau sanggahan (dengan nada keras); 2) usaha memperluas tanah (pertanian) dengan memanfaatkan daerah yang semula tidak berguna (misalnya dengan cara menguruk daerah rawa-rawa); dan 3) pengurukan (tanah).

Ancaman Serius

Dalam konteks kelautan, kata reklamasi pertama kali digunakan dalam Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1995 Tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Pada Pasal  1 ayat 1, disebutkan bahwa Reklamasi Pantai Utara Jakarta, selanjutnya disebut Reklamasi Pantura, adalah kegiatan penimbunan dan pengeringan laut di bagian perairan laut Jakarta. Dengan demikian, definisi reklamasi adalah kegiatan penimbunan dan pengeringan laut.

“Saat ini reklamasi pantai telah menjadi ancaman serius bagi tata ruang laut di Indonesia,” selorohnya.

Pada tahun 2015, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan dua draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) serta Ranperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Rencananya, dua Ranperda tersebut akan disahkan pada akhir bulan ini.

“Reklamasi Teluk Jakarta jelas melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/VPUU-VIII/2010 tentang pengujian UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang sangat tegas melarang praktek pengaplingan dan komersialisasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” pungkasnya.

Di akhir pemaparannya, Parid menegaskan bahwa penyusunan kedua Ranperda Reklamasi tersebut telah melanggar ketentuan partisipasi masyarakat yang jelas diatur dalam Konstitusi. Sambungnya, tidak pernah ada konsultasi publik, kepada masyarakat nelayan, masyarakat di pulau-pulau kecil di Kepulauan Seribu, serta kelompok lain yang akan berdampak signifikan khususnya perempuan.

“Satu hal penting lainnya yang penting disampaikan adalah dua Ranperda Reklamasi ini buta gender dan tidak memperhitungkan situasi perempuan pesisir. Bagi perempuan nelayan, perampasan ruang laut dan wilayah kelola nelayan akan memperparah kehancuran kehidupannya,” tutupnya. (TAN)

 

 

 

 

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Sasar Generasi Muda Jakarta Utara, IPC TPK Kenalkan Industri Peti Kemas

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menyelenggarakan program tanggung jawab sosial perusahaan bertajuk…

1 day ago

Laba Bersih Kopkar TPK Koja Tahun Buku 2025 Meningkat 132%

Jakarta (Maritimnews) - Koperasi Karyawan (Kopkar) TPK Koja menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku…

1 day ago

INSA Jaya Gelar RAC Ke XVIII, Andi Patonangi Ketua Masa Bakti 2026 – 2031

Jakarta (Maritimnews) - Setelah menjabat pengurus antar waktu (PAW), Andi S Patonangi ditetapkan secara aklamasi…

4 days ago

RUPST Pelindo 2025: Kontribusi ke Negara Rp7,81 Triliun

Jakarta (Maritimnews) – Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 PT Pelabuhan…

7 days ago

IPC TPK Jambi Dukung Ekspor 19,2 Ton Kopi Kerinci ke Mesir

Jambi (Maritimnews) - Dalam rangka mendukung kelancaran ekspor kopi robusta asal Kerinci ke negara Mesir…

1 week ago

Januari – Mei 2026, Arus Penumpang Pelindo Regional 4 Melesat 10,2% YoY

Makassar (Maritimnews) - PT Pelindo (Persero) Regional 4 mencatat trafik arus penumpang selama periode Januari–Mei…

1 week ago