Menteri Susi Pudjiastuti menyatakan kekecewaannya terhadap intervensi Tiongkok dalam proses penegakan hukum di laut yurisdiksi Indonesia.
Menteri Susi Pudjiastuti menyatakan kekecewaannya terhadap intervensi Tiongkok dalam proses penegakan hukum di laut yurisdiksi Indonesia.

Maritimnews, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menuntut agar Tiongkok sebagai negara besar harus menghormati kedaulatan Indonesia yang tengah mengupayakan pemeberantasan IUU Fishing (Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing). Hal itu terkait dengan insiden intervensinya Coast Guard Tiongkok atas penegakan hukum di laut yang dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu 11 di Perairan Natuna, Sabtu (19/3/16) lalu.

“Kita menghargai dan menaggumi Tiongkok sebagai negara besar. Negara yang konsisten terhadap penegakan hukumnya seperti korupsi dan penyimpangan lainnya. Namun, kami kecewa atas insiden intervensinya Coast Guard Tiongkok dalam penegakan hukum di laut yurisdiksi Indonesia oleh KP Hiu 11,” ujar Susi saat konferensi pers dengan para wartawan di Gedung Mina Bahari I, KKP, Jakarta, (21/316).

Lebih lanjut, Susi menekankan bahwa pemberantasan IUU Fishing merupakan kesepakatan banyak negara termasuk Tiongkok. Apalagi, status Tiongkok sebagai anggota Dewan Keamanan PBB tetapi menodai komitmennya untuk menertibkan keamanan termasuk pemberantasan IUU Fishing salah satunya.

Susi menerangkan permasalahan itu seharusnya dapat dipisahkan dengan permasalahan kenegaraan. “Kita semua tahu bahwa Tiongkok sedang mengklaim beberapa daerah di Laut China Selatan yang masuk dalam Nine Dash Line-nya berdasarkan peta sejarahnya. Tetapi penangkapan kapal  KM Kway Fey 10078 itu juga berada di luar fishing ground-nya, dan itu masuk di ZEE kita,” tandasnya.

Susi bertambah heran kenapa kapal Coast Guard Tiongkok yang memiliki ukuran lebih besar ketimbang KP Hiu 11 langsung menabrak KM Kway Fey 10078. Menurut Susi, hal tersebut merupakan modus lama untuk menghilangkan bukti.

“Kapal-kapal IUU Fishing itu kalau nggak ditabrak atau menenggelamkan diri untuk menghilangkan bukti. Hampir setiap modus seperti itu,” tambahnya.

Pasca insiden itu, pihak Tiongkok menilai bahwa tempat kejadian berada di area perikanan tradisional Tiongkok. Bahkan pihaknya, juga meminta agar ABK  KM Kway Fey 10078 yang ditahan oleh Indonesia untuk segera dibebaskan.

Dengan tegas pemerintah Indonesia yang diwakili Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menolak tuntutan itu. Indonesia kemudian balik menuntut agar kapal Tiongkok  KM Kway Fey 10078 yang merupakan pelaku illegal fishing di perairan yurisdiksi Indonesia diserahkan kepada pemerintah Indonesia.

“Menlu Retno Marsudi juga sudah menyatakan sikapnya dan akan membawa masalah ini ke arbitrase internasional untuk proses lebih lanjut,” ungkap Susi.

Kendati proses berlanjut, Susi tidak mau berasumsi dan tetap beranggapan baik terhadap pemerintah Tiongkok. Indonesia tetap menghormati Tiongkok, tetapi juga tidak mengakui Nine Dash Line Tiongkok yang mengkalim beberapa wilayah di sekitar Laut China Selatan. Dan untuk urusan IUU Fishing tidak ada kaitannya dengan dinamika politik seperti itu.

“Tidak ada dispute antara kita dengan Tiongkok terkait Nine Dash Line, tetapi yang kita jaga adalah ZEE kita dan ini soal pemberantasan IUU Fishing, saya kira Tiongkok juga tahu itu,” pungkas Susi.

Menjadi problematika tersendiri di tengah mesranya hubungan RI-Tiongkok beberapa tahun terakhir, Coast Guard Tiongkok yang merupakan lembaga resmi dibawah Kementerian Keamanan Umum Tiongkok menodai proses penegakan hokum di laut yurisdiksi Indonesia. Sejauh ini, kedua belah pihak sama-sama berharap untuk meneyelesaiak permasalahan ini dengan jalan terbaik. (TAN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *