Ribuan nelayan menyegel Pulau G di Teluk Jakarta.
Ribuan nelayan menyegel Pulau G di Teluk Jakarta.

MNOL, Jakarta – Ribuan nelayan Muara Angke menyegel Pulau G yang merupakan pulau reklamasi bentukan Pemprov DKI Jakarta, pada Minggu (17/4/16). Aksi yang digalang oleh Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) dan komunitas-komunitas nelayan lainnya itu merupakan buntut dari kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang mengabaikan nasib nelayan Muara Angke.

Kebijakan yang dianggap bertentangan dengan hukum itu, dinilai akan merugikan nelayan dan masyarakat pesisir. Ketua KNTI, Riza Damanik dalam orasinya menyampaikan bahwa pembuatan pulau ini harus dilawan secara damai oleh nelayan.

“Kita harus membuktikan bahwa nelayan adalah taat hukum, tidak membuat anarkis dan mari kita segel Pulau G dengan jalan damai,” seru Riza di hadapan ribuan nelayan Muara Angke.

Lebih lanjut, usai penyegelan Pulau G dengan menggunakan kurang lebih 200 kapal nelayan itu, Riza kepada wartawan mengemukakan keoptimisannya bahwa proyek ini tidak akan dilanjutkan oleh Pemprov DKI. Pasalnya, pembuatan proyek ini telah ditentang oleh kesepakatan masyarakat nelayan yang menolak pembuatan proyek itu.

“Ada empat unsur yang menguatkan argumen kita kenapa proyek ini harus dibatalkan, yang pertama konsensus masyarakat. Kalian bisa lihat sendiri bagaimana solidnya para nelayan dalam menyegel dan menolak keberlanjutan proyek ini,” terangnya.

Kemudian, sambung Riza, DPRD DKI Jakarta juga sudah tidak membahas wacana reklamasi lagi. Selanjutnya hasil pertemuan antara KKP dan DPR yang menyatakan akan membatalkan proyek ini sementara guna menunggu pembahasan lebih lanjut di tataran Pemerintah Pusat.

“Tinggal kita tunggu hasil pertemuan antara Kementerian Lingkungan Hidup dengan Komisi IV DPR RI besok. Kalau pertemuan itu memutuskan untuk membatalkan proyek maka tidak ada alasan bagi Pemprov DKI untuk melanjutkan proyek ini,” ujarnya dengan penuh optimis.

Riza yakin, pertemuan antara KLH dengan DPR RI besok akan mengurai AMDAL dari berjalannya proyek tersebut. Terkait cacat ekologis, Kementerian Lingkungan Hidup pada 2003 telah menyatakan melalui Kepmen Nomor 14/2003 tentang Rencana Reklamasi dan Revitalisasi Pantura yang menolak analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) reklamasi Teluk Jakarta.

Dilihat dari sudut pandang hukum, Riza menambahkan ini bukan soal persepsi yang berbeda, tetapi lebih kepada kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

“Dalam SK Gubernur tidak ada menimbang terhadap UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Tata Ruang, dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sehingga SK itu jelas tidak memiliki kepatutan hukum,” tegasnya.

KNTI dalam aksinya menuntut Presiden Joko Widodo juga harus turun tangan untuk menghentikan mega proyek reklamasi yang dinilainya semakin merugikan nelayan. Aliansi nelayan itu meminta pemerintah untuk mengkaji ulang dampak lingkungan reklamasi dengan melibatkan masyarakat sekitar. .

Aksi ini merupakan ekspresi kekecewaan nelayan yang merasa dirugikan dengan reklamasi 17 pulau palsu tersebut. Mereka yang tergabung dari sejumlah kelompok koalisi ini merasa haknya untuk mencari ikan dan hasil tangkapan laut lainnya dicuri. Para nelayan dengan perahu kecilnya tak dapat lagi menggunakan jaring di sekitar pulau tersebut.

Sebelumnya, KNTI menilai proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta telah menurunkan pendapatan nelayan sekitar 40 hingga 50 persen akibat memburuknya kualitas laut Jakarta. Oleh karena itu, Riza bersama KNTI akan terus berjuang hingga titik darah penghabisan untuk menolak proyek ini.

“Dalam perjuangan ini kita harus optimis. kita yakin pasti kita akan menang,” pungkasnya.(TAN)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *