KPK dituntut untuk menangkap kelas kakap otak di balik Reklamasi Teluk Jakarta
KPK dituntut untuk menangkap kelas kakap otak di balik Reklamasi Teluk Jakarta

MNOL, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadapkan pada tuntutan sejumlah kalangan untuk menangkap aktor-aktor besar di balik proyek Reklamasi Teluk Jakarta. Tuntutan itu terjadi karena publik merasa belum puas dengan ditangkapnya Anggota DPRD DKI Jakarta dan pengembang proyek terkait kasus suap proyek tersebut.

“Kami menduga ada keterlibatan anggota lain yang mungkin bisa ditelaah lebih dalam. Kami juga minta KPK periksa swasta lain yang terlibat,” kata Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik dalam konferensi pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, beberapa hari lalu.

Bukan hanya pengembang, KNTI juga meminta KPK mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam penyediaan bahan untuk reklamasi, seperti penyediaan pasir pantai.

“Penambangan pasir untuk reklamasi kami nilai juga sarat manipulative, jadi itu juga harus diperiksa oleh KPK,” tambahnya.

Pasir untuk proyek Reklamasi Teluk Jakarta berasal dari Pulau Tunda. Pulau Tunda adalah salah satu pulau yang terletak di Laut Jawa, masuk ke dalam wilayah Serang Banten.

Pengacara publik dari LBH Jakarta Muhammad Isnur, juga meminta KPK ikut menelisik perusahaan lain yang terlibat dalam proyek reklamasi. Sebab, ada belasan perusahaan yang juga ikut mengembangkan reklamasi.

“KPK harus menyasar teliti dan kejar perusahaan lain. Apakah praktek ini menyasar perusahaan lain,” ujar Isnur.

Pada Kamis (31/3/2016), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. Sanusi kedapatan baru saja menerima suap Rp 1,14 miliar dari PT Agung Podomoro Land Tbk, salah satu pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi.

Pada konferensi pers Jumat (1/4/2016) petang, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan uang yang diberikan kepada Sanusi merupakan suap dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K) dan Raperda Tata Ruang Kawasan Stategis Pantai Utara Jakarta. Raperda ZWP3K dan Raperda Tata Ruang Kawasan Stategis Pantai Utara Jakarta memiliki keterkaitan dengan proyek reklamasi pembuatan 17 pulau buatan di Pantai Utara Jakarta. Di DPRD DKI, pengesahan dua Raperda tersebut berlangsung alot.

Yang terbaru adalah pembatalan pengesahan Raperda ZWP3K pada Kamis (17/3/2016). Penyebabnya karena tak kuorumnya jumlah anggota DPRD yang hadir. Saat itu, jumlah anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna hanya 50 orang. Padahal, jumlah keseluruhan anggota DPRD (termasuk para pimpinan) ada 106 orang.

Tangkap Ahok

Di tempat terpisah, tertangkapnya Anggota DPRD DKI Jakarta dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk dalam kasus suap reklamasi pantai di Jakarta Utara itu harus menjadi pintu masuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap aktor intelektual pemberi izin reklamasi pantai tersebut.

Direktur Eksekutif PUSTAKA Institute, Rahmat Sholeh menyatakan proyek ini jelas melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok).Tidak segan-segan, pria yang dikenal kritis tersebut menyerukan untuk tangkap Ahok terkait proyek reklamasi Teluk Jakarta.

“Kita apresiasi kinerja KPK yang mampu melakukan OTT terhadap Presdir PT. APL dan Anggota DPRD DKI Jakarta, namun kita minta nanti jangan tebang pilih karena kasus reklamasi ini juga melibatkan Basuki Tjahaya Purnama (Ahok),” tutur dia.

Pasalnya Ahok memberikan izin kepada PT. Muara Wisesa Samudra anak perusahaan PT. Agung Podomoro Land Tbk untuk melakukan pengembangan lahan reklamasi Pulau G atau proyek Pluit City di Pantai Utara Jakarta sejak September 2015 dengan nilai proyek lebih dariRp 4,9 triliun tanpa adanya kajian Amdal.

“Ahok yang memberikan izin pelaksanaan reklamasi itu kepada PT Muara Wisesa Samudra melalui PERGUB No. 2238 tahun 2014 tanpa melalui kajian Amdal terlebih dahulu,” tambahnya.

Lebih lanjut, mantan aktivis mahasiswa itu mengakui KPK hebat, tetapi dia masih belum yakin apakah KPK mampu menangkap aktor kakapnya, apalagi jelas pemberian izin ini sarat kepentingan dan mengabaikan nasib nelayan serta merusak lingkungan hidup.

“Kita minta KPK untuk turun tangan langsung menelisik kasus itu hingga tuntas,” tegasnya.

Sebelumnya, Asisten Vice President PR & General Affair Pluit City Pramono menuturkan, proses pematangan lahan pulau buatan seluas 161 hektar itu ditargetkan rampung Desember 2018. Setelah itu, konstruksi bangunan dapat segera dilakukan.

Dalam pengembangan pulau buatan, Muara Wisesa Samudra melakukan joint operation (JO) dengan perusahaan konstruksi PT Boskalis—Van Oord dengan nilai kontrak sebesar Rp4,9 Triliun.

“Kasus ini jelas ada indikasi keterkaitan erat antara Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda yang akan dijadikan payung hukum pembangunan 17 pulau reklamasi di Pantai Utara Jakarta itu termasuk Pulau G, terlebih usulan Raperda ini diinisiasi oleh Pemprov DKI sehingga saya berkeyakinan Ahok terlibat,” pungkasnya. (TAN)

One thought on “Seruan kepada KPK Mengalir untuk Tangkap Otak Reklamasi Teluk Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *