Wujudkan Good Corporate Governance, BKI Komitmen Kendalikan Gratifikasi

Jabat Tangan – Dirut BKI, Rudiyanto (kanan) bersama Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Giri Suprapdiono (kiri)
MNOL, Jakarta – PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) komitmen untuk mewujudkan perusahaan yang bebas dari praktek gratifikasi. Hal ini ditandai dengan diundangnya Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Direktur Utama BKI, Rudiyanto, ke Kantor Pusat BKI di Jalan Yos Sudarso No 38 – 40 Tanjung Priok Jakarta Utara pada hari Rabu (27/4) Kemarin. Dalam pertemuan tersebut dilakukan penandatanganan komitmen pengendalian gratifikasi oleh Dirut BKI beserta jajaran direksi dan karyawan PT BKI.
“Penandatangan komitmen pengendalian gratifikasi ini dilakukan sebagai upaya penegasan bahwa BKI berusaha untuk mewujudkan BKI Bersih dan konsisten menerapkan Good Corporate Governance (GCG),” ujar Direktur Utama BKI, Rudiyanto.
Dia menambahkan komitmen tersebut sebagai dukungan upaya pemberantasan praktek gratifikasi di lingkungan BKI. Dan ini memang sebagai bagian tidak terpisahkan dari pelaksanaan tugas insan BKI.
Lebih lanjut, Rudiyanto mengatakan komitmen tersbeut memiliki 3 prinsip dasar. Pertama, BKI tidak akan menawarkan atau memberikan suap, gratifikasi atau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada lembaga pemerintah, perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau asing untuk mendapatkan berbagai bentuk manfaat/kemudahan sebagaimana dilarang oleh undang undang yang berlaku.
“Tidak dibenarkan insan BKI yang sudah menyetujui penandatangan komitmen ini melanggar prinsip dasar ini,” imbuhnya.
Kedua, BKI tidak akan meminta atau menerima suap, gratifikasi dan uang pelicin dalam bentuk apapun dari perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau perusahaan asing terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, BKI bertanggung jawab untuk pencegahan praktek gratifikasi di lingkungannya dengan meningkatkan integritas, pengawasan, dan perbaikan sistem sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Berdasarkan prinsip dasar tersebut, BKI akan menerapkan dan melaksanakan fungsi pengendalian gratifikasi di lingakungan BKI. Dalam komitmen itu, persetujuan ini juga ditandatangani oleh Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Giri Suprapdiono.
Direktur Utama BKI, Rudiyanto, menyebutkan BKI akan mempersiapkan SDM yang diperlukan dalam penerapan sistem pengendalian gratifikasi di lingkungan BKI yang meliputi kegiatan penyusunan aturan, TOT/Training of Trainer, sosialisasi/diseminasi, pemetaan area rawan gratifikasi, pemrosesan pelaporan penerimaan hadiah/fasilitas serta monitoring dan evaluasi. (TAN)