Berikut Ulasan Laksda TNI Surya Wiranto soal Kebijakan Menteri Susi
Laksda TNI Surya Wiranto saat menjadi pembicara seminar di Universitas Pembangunan Pancabudi, Medan, (21/5/16).
Laksda TNI Surya Wiranto saat menjadi pembicara seminar di Universitas Pembangunan Pancabudi, Medan, (21/5/16).

MNOL, Jakarta – Staf Ahli Bidang Wilayah dan Pembangunan Daerah Kemenko Polhukam Laksda TNI Surya Wiranto, S.H, MH menyampaikan pandangannya tentang pemberantasan IUU Fishing dan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan dalam sebuah seminar bertajuk “Illegal Unreported Unregulated Fishing di Perairan Yurisdiksi Indonesia” di Universitas Pembangunan Pancabudi, Medan, (21/5/16).

Dalam kesempatan itu, Surya menyampaikan makalahnya yang berkaitan denga aspek-aspek umum tentang Kelautan dan Perikanan, serta aspek legal terkait regulasi yang mengatur tata kelola perikanan. Di antaranya soal kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait Permen-KP nomor. 1, nomor. 2, nomor 15, nomor 49, nomor 57, dan nomor 75 tahun 2014-2016 yang banyak menimbulkan pro dan kontra di lapangan.

Misalnya, Permen KP No.1 tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.). Pada pasal 2, ditegaskan setiap orang dilarang melakukan penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan dalam kondisi bertelur.

Sedangkan pasal 3, dilarang menangkap lobster di bawah 8 cm, kepiting di bawah ukuran lebar karapas lebih kecil dari 15 cm dan rajungan dengan ukuran lebar karapas di bawah 10 cm. Kebijakan tersebut bagus, dengan moratorium penangkapan penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan dalam kondisi bertelur guna menjaga keberlanjutan ekosistem.

Menurut Surya, hal ini sesuai dengan tugas KKP dalam UU Perikanan yakni enjamin kelestarian sumber daya ikan, lahan pembudidayaan ikan dan tata ruang. “Namun kebijakan ini tanpa ada sosialisasi yang cukup, dan aturan ini langsung diberlakukan saat diundangkan, sehingga membuat masyarakat menjadi bingung dan panik,” ujar Surya.

Lebih lanjut, lulusan AAL tahun 1984 ini mengungkapkan ada beberapa data yang menyebutkan ketidak siapan masyarakat terkait kebijakan itu. Sehingga nuansa konflik tidak bisa dihindari antara masyarakat dengan pemerintah.

“Di NTB sejak 2008, masyarakat sudah memproduksi bibit lobster kurang lebih 10 juta ekor per tahun, akibat permen ini, maka nelayan tidak dapat mengekspor bibit lobster dan ini jadi masalah,” terangnya.

Masih kata Surya, larangan ekspor lobster ukuran di bawah 8 cm membuat pelaku usaha lokal mati, karena para pelaku usaha lobster kesulitan mengekspor bibit lobster ke luar negeri. Hal ini mengakibatkan mereka kehilangan penghasilan sebesar Rp 8,4 juta per bulan per orang.

Badan Karantina Ikan, Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) sering menggagalkan  pengiriman jenis lobster bertelur dan ukuran di bawah 8 cm di Bandara Soekarno-Hatta yang hendak dikirim ke Hongkong dan Shanghai.

“Di Tarakan, kepiting dianggap sebagai hama yang merusak usaha tambak ikan milik rakyat sehingga ramai-ramai ditangkap, namun karena memiliki nilai ekonomis (termasuk yang bertelur) dijual oleh masyarakat hingga ke Tawau Malaysia, yang juga dilarang oleh Menteri Susi,” jelasnya.

Mantan Wadanseskoal ini kemudian mengutarakan mengenai Permen KP No. 2 tahun 2015 tentang Pelarangan Alat Penangkapan Ikan Pukat Tarik dan Pukat Hela. Dalam pasal 2, Setiap orang dilarang menggunakan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Indonesia.

“Kebijakan tentang pelarangan alat tangkap ini sangat besar dampak yang dirasakan para pelaku perikanan khususnya nelayan di Pantura, Jawa Tengah,” kata Surya.

Ulasnya, kebijakan tersebut juga kurang memperhatikan kearifan lokal yang selama ini sudah terbangun serta tidak pula dilakukan kajian akademis terhadap pelarangan alat tangkap tersebut, bahkan ironisnya lagi kebijakan tersebut tidak pula memperhatikan rekomendasi dari Ombudsman untuk dilakukan peninjauan kembali.Industri sektor perikanan banyak melibatkan kehidupan rakyat miskin di pesisir. Mereka sangat  merasakan dampak kebijakan ini, karena sebagian mereka menjadi anak buah kapal, sedangkan kapalnya tidak mendapat SLO (Surat Layak Operasi).

“Kebijakan ini merugikan pelaku usaha perikanan, karena, ada puluhan ribu perahu yang berpotensi tidak dapat beroperasi lagi, di satu sisi KKP tidak memberikan alternatif atau jalan keluar bagi nelayan miskin,” tandasnya.

Dilema Transshipment

Sementara dalam Permen No. 49 tahun 2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan merupakan kebijakan pemerintah dalam upaya meningkatkan dan mengembangkan usaha pembudidayaan ikan.

“Permen ini dilengkapi dengan Permen-KP Nomor 15 tahun 2016 tentang ijin kapal angkut ikan hidup berbendera asing, yang merupakan awal suatu kembangkitan budidaya ikan kerapu di Indonesia, namun Menteri Susi belum memberi ijin kapal Hongkong dengan ukuran 300 Gross Tonnage (GT) keatas,” telisiknya.

Lanjutnya, Permen ini masih membatasi operasional kapal pengangkut ikan ekspor dibawah 300 GT, sedangkan kapal pengangkut ikan berbendera Hongkong saat ini yang berukuran 300 GT ke bawah rata-rata sudah berumur di atas 20 tahun kurang layak berlayar jauh. Kapal 300 GT rata-rata terbuat dari kayu dan daya muat ikan hanya 15 ton ikan hidup, yang mengakibatkan biaya angkut ikan tinggi sehingga dampak harga yang diterima oleh pembudidaya berkurang.

“Ke depan otorita Hongkong akan membatasi jarak berlayar kapal-kapal tersebut demi keselamatan Anak Buah Kapal (ABK)-nya, dan jumlah kapal yang di bawah 300 GT di Hongkong layak berlayar jauh sudah terbatas sehingga kalau jumlah kapal yang boleh masuk ke sentral produksi terbatas maka dikhawatirkan akan terjadi praktek monopoli,” ulasnya.

Sedangkan, kapal yang ukuran 360 GT terbuat dari besi bisa mengangkut 45 ton, dengan selisih biaya tranport US$1 per kg ikan dan ini akan menguntungkan pembudidaya.

Dalam Permen KP No. 57 tahun 2014 tentang pelarangan Transhipment (alih muatan) di tengah laut untuk semua kapal, khususnya  diatur dalam pasal 37 ayat 6, ‘Setiap kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan wajib mendaratkan ikan hasil tangkapan di pelabuhan pangkalan sebagaimana tercantum dalam SIPI atau SIKPI’.

Dan dalam pasal 37 ayat (9), dijelaskan setiap kapal yang tidak mendaratkan ikan hasil tangkapan di pelabuhan pangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diberikan sanksi pencabutan SIPI atau SIKPI.

“Kebijakan ini mengakibatkan berhentinya usaha perikanan dan berdampak cukup besar, di mana para pemilik kapal pengangkut ikan yang selama ini menjadi alat angkut utama untuk menjaga kualitas ikan serta membuat usaha di bidang penangkapan ikan secara efektif dan efisien tidak lagi bisa beroperasi, akibatnya biaya operasional produksi perikanan meningkat, sedangkan kualitas ikan untuk pengolahan menjadi menurun,” tutur pria berkumis tebal tersebut.

Pria yang baru menyelesaikan disertasinya di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu menilai bahwa larangan transshipment, khususnya nelayan kecil, berdampak pada pembusukan hasil tangkapan ikan tuna. Kapal nelayan kecil , tidak memiliki kecanggihan seperti kapal-kapal yang lebih besar, khususnya teknologi cold storage yang memadai.

“Bila kapal penangkap ikan harus bolak-balik ke pelabuhan maka biaya yang dikeluarkan sangat besar ditanggung pengusaha,” selorohnya.

Sambungnya, jumlah tangkapan tuna makin sedikit dan terjadi penurunan mutu. Sejumlah kapal milik perusahaan perikanan tidak dioperasikan karena tidak sanggup melakukan usaha perikanan dengan adanya kebijakan yang baru tersebut.

Di akhir pemaparannya, Surya mengulas soal PP. KP No. 75 tahun 2015 tentang Kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terhadap kapal-kapal perikanan sangat memberatkan karena biaya-biaya yang lain selain PNBP yaitu pungutan perikanan seperti retribusi daerah, Pajak Bumi dan Laut, dll juga menjadi beban pelaku usaha.

“Penderitaan para pelaku perikanan khususnya para pelaku usaha penangkapan ikan belum mendapat solusi ditambah pula dengan diterbitkan Peraturan Pemerintah No.75 tahun 2015, dimana para pemilik kapal dikenakan kenaikan tarif Pungutan Negara Bukan Pajak yang sangat signifikan yang naik 50  sampai 100%, bahkan pemerintah menambah pula dengan adanya Pajak Bumi dan Bangunan sektor perikanan,” pungkasnya. (Tan)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *