Minimalisir Dwelling Time Tanjung Perak, Perlu Pengurusan Satu Atap
Aktivitas Bongkar Muat di Pelabuhan tanjung Perak, Surabaya
Aktivitas Bongkar Muat di Pelabuhan tanjung Perak, Surabaya

MNOL, Surabaya – Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Cris Kuntadi menyebutkan, bahwa penyebab lamanya dwelling time atau waktu bongkar muat untuk peti kemas impor di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, karena ada instansi yang tidak bekerja 24 jam.

“Instansi tersebut adalah Bea Cukai dan Balai Karantina. Sebaliknya operator pelabuhan di bawah PT Pelindo III bekerja non stop 24 jam,” katanya ketika dijumpai di Auditorium BPK RI, Jakarta, Kamis (2/6) lalu.

Akibatnya angka dwelling time Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya untuk periode Januari-April 2016 berkisar 5-6 hari. Angka ini termasuk tinggi mengingat Presiden Joko Widodo sempat marah ketika mengetahui angka dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara setahun yang lalu mencapai 5,5 hari.

Hal itu berdasarkan pantauannya di lapangan. “Dan sekarang kita pastikan kalau mereka kerjanya 24 jam. Jadi kerjanya unsur-unsur pendukung pelabuhan itu harus sama dengan kerjanya perusahaan pelabuhan itu yaitu Pelindo III,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Pelabuhan dan Pengerukan, Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Mauritz Sibarani menyebutkan, bahwa lamanya dwelling time para importir adalah pengurusan dokumen impor yang masih harus dilakukan di Jakarta.

Padahal aktivitas ekspor-impor berada di Jawa Timur. Hal ini membuat waktu pre customs clearance di pelabuhan membengkak menjadi 3-4 hari, lantaran importir harus menunggu kelengkapan dokumen yang dikirim dari Jakarta.”Kayak Perdagangan dan Perindustrian kan semua ada di Jakarta,” selorohnya.

Sedangkan Kementerian/Lembaga yang membuka kantor di Pelabuhan Tanjung Perak hanya Bea Cukai, Karantina, dan Imigrasi saja. Sedangkan institusi lainnya tidak membuka kantor perwakilan dan tak membuka layanan izin online sehingga hal ini memakan waktu.

“Di pelabuhan nggak ada, sama kaya di Priok. Di Priok kan bukan di Pelabuhan Prioknya itu, harus di kementerian masing-masing,” ujar Mauritz.

Untuk itu dibutuhkan adanya perizinan yang berintegrasi satu atap. Salah satunya, Indonesia National Single Window (INSW).

“Kalo itu jalan sih bisa berjalan dengan baik ya mudah-mudahan. Cuma kalau menurut kami perizinannya harus online,” jelasnya.

Pada 25 Mei 2016, Direktur Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati Badan Karantina Kementerian Pertanian, Antarjo Dikin menyebutkan, akibat tidak lengkap dokumen 2000 ton beras asal Myanmar yang diimpor Perum Bulog tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya dan dikenai denda Rp 24 miliar. Ketidaklengkapan dokumen tersebut akibat importir asal Myanmar sendiri.

“Jadi, titik kesalahan pada awalnya itu ada aturan baru, Certificate of Analysis yang dikeluarkan Myanmar. Beras tersebut tidak diuji di Indonesia, tapi di negara asal. Saat diminta, ada satu atau dua parameter uji yang belum lengkap,” tambahnya.

Akibatnya, pihak Kementerian Pertanian meminta Myanmar secepatnya melengkapi paramater-parameter tersebut.Namun kendala muncul karena saat pengujian, petugas tak ada di lapangan karena di Myanmar ada libur panjang.

“Bulog kini menunggu setelah sekitar 1-2 bulan terkatung-katung. Ke depan hal seperti ini jangan sampai terjadi lagi,” pungkasnya. (RM/MN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *