
MNOL, Kepri – Kantor Pelabuhan (Kanpel) Batam menunjuk 6 (enam) perusahaan swasta yang “kebablasan” sejak diterbitkannya Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut nomor PU.60/2/10/DIPL-09 Tentang Persetujuan Batas-Batas Perairan Untuk Kegiatan Lay-Up Anchorage Di Perairan Galang, Provinsi Kepulauan Riau yang ditanda tangani Sunaryo. SH.
“Mereka telah salah menterjemahkan isi Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut tahun 2009, dengan mengklaim sebagai pengelola kegiatan Lay Up Anchorage, ini harus ditertibkan,” jelas Capt Julianus The, Kepala Kanpel Batam kepada Maritimnews, Kamis (23/6).
Semestinya berdasarkan Surat Keputusan tersebut, pengelolaan wilayah Perairan Galang Batam menjadi kewenangan Pemerintah dalam hal ini Kanpel Batam. Tentu dikaitkan pada bidang keselamatan pelayaran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk jasa rambu.
Karenanya menurut Julianus The, kesalahan persepsi ke enam perusahaan swasta dalam membaca Surat Keputusan Ditjen Hubla nomor PU.60/2/10/DIPL-09 telah melampaui batas. “Ada enam lokasi lay up di Perairan Galang yang diakui oleh enam perusahaan swasta sebagai pengelolanya. Seharusnya Kanpel Batam lah yang mengelola,” imbuhnya.
Mengacu pada Surat Keputusan Dirjen Hubla tanggal 14 Juli 2009, bahwa menetapkan Pertama, menyetujui perairan untuk kegiatan lay up, terletak di perairan Galang dengan batas-batas koordinat geografis. Kedua, (point e) melaporkan kegiatan lay up secara teratur kepada Kepala Kantor Pelabuhan Batam. Ketiga dan seterusnya, dimana terdapat 7 (tujuh) poin keputusan penetapan.
Adapun enam perusahaan yang selama ini menjadi pengelola tunggal kegiatan Lay up Anchorage di Perairan Galang yaitu PT Bias Delta Pertama, PT Baruna Bahari, PT Galangan Persada Mandiri, PT Baruna Sakti Utama, PT Daya Maritim Internasional, dan PT Bima Samudra Batam.
“Kami mengirimkan Surat pemberitahuan nomor PP.304/1/2/Kpl.Btm-16 dan Surat Edaran nomor UM.003/1217/Kpl.Btm-16 kepada keenam perusahaan itu agar mereka mengerti bahwa kegiatan lay up Anchorage di perairan Galang sebagaimana dalam Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut tahun 2009 tentang Lay-Up Anchorage adalah bersifat umum dan dapat dipergunakan oleh perusahaan pelayaran lainnya setelah menemui persyaratan sesuai ketentuan Pemerintah,” pungkas Julianus. (Bayu/MN)






