Sidang Komite Hukum IMO ke-103, Indonesia dan Denmark Sampaikan Joint Submission

 

Delegasi Indonesia dalam sidang IMO ke 103 di London
Delegasi Indonesia dalam sidang IMO ke 103 di London

MNOL, Jakarta – Gelaran Sidang Legal Committee (Komite Hukum) International Maritime Organization (IMO) ke-103 di Markas Besar IMO, London pada 8 – 10 Juni 2016 merupakan pertemuan rutin tahunan yang dihadiri oleh para anggota Komite Hukum yang terdiri dari semua Negara Anggota IMO, yang memiliki tugas untuk menangani setiap masalah hukum dalam lingkup organisasi.

Delegasi Indonesia terdiri dari perwakilan Pejabat dari KBRI London dan perwakilan dari beberapa instansi Pemerintah Pusat di Jakarta, yang dipimpin oleh Minister Counselor KBRI London, Dindin Wahyudin dan Atase Perhubungan KBRI London, Simson Sinaga.

Salah satu agenda utama Indonesia yang menjadi perhatian pada Sidang Komite Hukum IMO ke-103 adalah agenda mengenai Joint-Submission antara Indonesia dan Denmark. Dokumen Joint-Submission yang disampaikan oleh kedua negara tersebut berisi mengenai revisi terhadap Draft Guidance for Bilateral/Regional Arrangements or Agreements on Liability and Compensation Issues Connected with Transboundary Oil Pollution Damage Resulting from Offshore Exploration and Exploitation Activities atau pedoman pengaturan perjanjian bilateral/regional yang mengatur tentang pertanggung jawaban dan kompensasi pencemaran lintas batas negara yang berasal dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi lepas pantai.

Pembentukan sebuah pedoman atau kerangka aturan internasional tersebut dilatarbelakangi oleh kasus Montara yang terjadi di Laut Timor, Nusa Tenggara Timor (NTT) pada Tahun 2009, dimana tidak ada sebuah aturan internasional yang mengatur tentang permasalahan mengenai tanggung jawab dan kompensasi yang berhubungan dengan kerusakan pencemaran lintas batas dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi lepas pantai, sehingga menyebabkan penyelesaian kasus Montara menjadi berlarut-larut.

Pada Sidang Komite Hukum IMO ke-97 Tahun 2010, Indonesia menyampaikan inisitaif untuk membahas isu tersebut serta menggagas sebuah solusi aturan internasional guna menyelesaikan permasalahan tanggung jawab dan kompensasi yang terkait dengan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi lepas pantai.

Selanjutnya, pada Sidang Komite Hukum IMO Tahun ini, Indonesia telah menyampaikan komitmennya untuk tetap mempertahankan pembahasan isu tersebut yang sudah berjalan selama 7 Tahun ini. Hal tersebut dibuktikan dengan diterimanya dokumen Joint-Submission Indonesia dan Denmark oleh Komite Hukum IMO.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Delegasi Indonesia, Minsiter Counsellor KBRI London, Dindin Wahyudin menyampaikan dan memperkenalkan isi dari dokumen Joint-Submission tersebut kepada Komite Hukum IMO dan mendapat respon yang positif dari beberapa negara anggota IMO.

“Bukan hal yang mudah untuk menginisiasi pembentukan sebuah Rezim Internasional baik itu Konvensi maupun Resolusi pada Organisasi Maritim Internasional (IMO) yang beranggotakan 171 negara,” ungkap Minister Counsellor KBRI London, Dindin Wahyudin.

Namun, Dindin Wahyudin menambahkan bahwa hal tersebut tidaklah mematahkan semangat Indonesia untuk tetap memperjuangkan kepentingannya di dunia internasional.

“Upaya Indonesia tersebut sejalan dengan semangat Pemerintah Indonesia untuk menjadi Poros Maritim Dunia atau dikenal dengan istilah World Maritime Fulcrum,” jelas Dindin Wahyudin.

Sebelumnya, pada tanggal 19 April 2016, Presiden RI, Joko Widodo, telah menyampaikan pidato kepada perwakilan 171 negara-negara anggota IMO dan organisasi-organisasi internasional lainnya yang sedang mengikuti Sidang IMO Marine Environment Protection Committee (MEPC) ke-69, bahwa Indonesia telah menetapkan visi untuk menjadi Poros Maritim Dunia dan berkomitmen untuk mengimplementasikan instrumen-instrumen IMO guna peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim.

Dengan bertambahnya dukungan dari negara-negara anggota IMO, diharapkan pembahasan mengenai pembentukan Draft Guidance tersebut bisa menjadi salah agenda tetap pada Sidang Komite Hukum IMO, sampai menjadi sebuah resolusi IMO yang bisa dijadikan pedoman bagi negara-negara anggota IMO dalam menyelesaikan permasalahan tanggung jawab dan kompensasi yang terkait dengan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi lepas pantai. (Bayu/MN)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *