Malaysia Bebaskan 19 Nelayan Indonesia
Nelayan
Ilustrasi Nelayan Indonesia

MNOL – Jakarta, Sebanyak sembilan belas orang nelayan asal Indonesia yang ditangkap oleh Polis Marlin Pelan labuhan Klang pada tanggal 22 Juni 2016 yang lalu, telah dilepaskan oleh Jabatan Perikanan Negara Bagian Selangor, Malaysia pada Jum’at (1/7/2016). Kesembilan belas nelayan yang  berasal dari Rokan Hilir, Riau tersebut dilepaskan beserta ketiga kapal mereka dengan dikawal oleh Jabatan Perikana Selangor tersebut menuju perbatasan laut Indonesia – Malaysia.

Saat dikonfirmasi, Kedutaan Besar Republik Indonesia membenarkan akan laporan tersebut. Kesembilan belas nelayan tersebut ditangkap karena diduga telah melakukan penangkapan ikan tanpa izin di wilayah perairan Malaysia.

Kapal TNI-AL dari Pangkalan TNI-AL Dumai direncanakan akan melakukan penjemputan di perbatasan.  Selain itu Satgas juga memberikan bantuan pakaian dan logistik kepada para nelayan sebagai bekal dalam perjalanan ke Tanah Air.

Sebelumnya, Satgas Perlindungan KBRI Kuala Lumpur telah meminta akses kekonsuleran untuk menemui para nelayan yang ditahan di Kantor Polisi Banting, Selangor.  Semua nelayan dinyatakan berada dalam kondisi sehat dan mendapat perlakuan yang baik dari otoritas setempat.

Para nelayan mengaku kurang memahami batas laut antara Indonesia dan Malaysia di Selat Malaka.  Guna menghindari kejadian serupa di kemudian hari, KBRI Kuala Lumpur mengimbau agar para nelayan mencari informasi yang lengkap dari Dinas Perikanan setempat mengenai batas laut Indonesia-Malaysia.

Kapal nelayan juga harus memenuhi standar keselamatan serta dilengkapi dengan GPS dan Automatic Identification System (AIS).  KBRI Kuala Lumpur menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Malaysia yang telah melepaskan 19 nelayan Indonesia sehingga dapat kembali berkumpul bersama keluarga menjelang Hari Raya Idul Fitri. (APS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *