Menanti Sikap Tegas Pemerintah RI, Pra dan Pasca Putusan Permanent Court of Arbitrase

Oleh: Laksda TNI Dr. Surya Wiranto, SH MH*

Peta LCS

Isu Laut China Selatan yang telah memasuki babak akhir penyelesaian sengketa secara legal, hal ini terkait gugatan Filipina melalui jalur hukum terhadap RRT ke Arbitral Tribunal atau Permanent Court of Arbitrase/PCA, dimana Filipina berhasil memaksa RRT membangun logika hukum sebagai dasar klaim di Laut Tiongkok Selatan, termasuk soal 9 dashed lines, padahal selama ini RRT berargumen klaimnya berdasarkan “historical rights” yang diakui oleh hukum internasional di luar UNCLOS. Gugatan Filipina tampaknya akan memunculkan harapan dan optimisme bahwa keputusan Tribunal akan menjadi referensi hukum (yurisprudensi/tafsir resmi) tidak hanya terhadap kedua pihak yang bersengketa melainkan juga negara-negara pihak UNCLOS lainnya karena konflik di wilayah ini telah mulai mendapat sentuhan hukum internasional. Hal ini sekaligus merupakan awal baik bagi dunia hukum internasional yang mulai meyakini bahwa norma hukum memainkan peran penting dalam sengketa internasional.

Filipina vs RRT

Dalam kasus ini Filipina menempuh mekanisme sistem putusan mengikat dengan mengajukan penyelesaian sengketa laut China Selatan ke Mahkamah Arbitrase pada 23 Januari 2013 melalui Nota Diplomatik Filipina No 13-0211. Filipina mengajukan tuntutan antara lain; Pernyataan bahwa hak-hak RRT di wilayah maritim laut China Selatan diatur oleh UNCLOS tahun 1982 yang terdiri dari hak atas laut wilayah dan zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen; pernyataan bahwa klaim maritim RRT di Laut China Selatan berdasarkan 9 dash line tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UNCLOS tahun 1982; dan meminta RRT untuk mengharmonisasikan hukum nasionalnya sesuai dengan ketentuan UNCLOS tahun 1982.

RRT di lain pihak, pada tanggal 19 Februari 2013 dan 1 Agustus 2013 menyatakan bahwa tidak setuju dengan proses arbitrase dan tidak akan ikut dalam proses persidangan Mahkamah Arbitrase yang dibentuk. Berdasarkan Pasal 9 Lampiran VII UNCLOS disebutkan bahwa ketidakhadiran pihak dalam suatu penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Arbitrase tidak menghentikan proses penyelesaian. Akan tetapi sebelum mengambil keputusan nantinya, Mahkamah Arbitrase harus yakin bahwa mahkamah tersebut mempunyai yurisdiksi terhadap kasus yang diajukan dan tuntutannya dapat ditemukan baik secara fakta maupun hukum. Pada tanggal 11 Juli 2013, Mahkamah Arbitrase terbentuk dan telah mengadakan rapat untuk menentukan mekanisme pelaksanaan (rule of procedure) dan kerangka waktu persidangan.

Sumber: Press release dari Permanent Court of Arbitration, Denhaag 29 Juni 2016.

Pada tanggal 7 Desember 2014, RRT menerbitkan Kertas Posisi (position paper) terkait dengan klaim arbitrase Filipina. Hal-hal penting dalam Kertas Posisi tersebut antara lain: Mahkamah Arbitrase tidak memiliki yurisdiksi karena permasalahan yang diajukan Filipina adalah masalah kedaulatan yang berada di luar lingkup UNCLOS. Tiongkok pada 25 Agustus 2006 telah menyampaikan deklarasi yang mengecualikan yurisdiksi RRT dispute settlement UNCLOS untuk permasalahan delimitasi berdasarkan Pasal 298 UNCLOS, dan Filipina serta RRT telah sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara bilateral.

Filipina menunjuk Rudiger Wolfrum sebagai Arbiternya, sedangkan RRT karena tidak akan ikut proses arbitrase maka berdasarkan Pasal 3 (c) Lampiran VII UNCLOS menunjuk Hakim ITLOS dalam hal ini Thomas Mensah (Presiden ITLOS) untuk mewakili posisi RRT. Adapun tiga hakim lainnya yaitu Jeanne-Pierre Cot, Stanilaw Pawlak, dan Alfred Soons. Ketidakhadiran pihak dalam suatu sengketa dalam mahkamah arbitrase dapat diperbolehkan sesuai Pasal 3 (c dan e) Lampiran VII UNCLOS. Walaupun tidak hadir dalam persidangan, RRT tetap mempunyai hak-hak untuk mengikuti dan menerima setiap perkembangan persidangan. Selain itu hak-hak pihak yang tidak hadir tetap harus dipertimbangkan dan dihormati dalam proses persidangan.

Diperkirakan materi sidang di PCA hanya berkaitan dengan interpretasi dan aplikasi serta klarifikasi atas pertanyaan hukum berdasarkan ketentuan UNCLOS 1982, dan tidak menyangkut kedaulatan atas fitur maritim di LCS. Putusan PCA nantinya diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum dan pemahaman yang lebih baik mengenai isu–isu yang berkaitan dengan sengketa LCS bagi negara–negara dan pihak-pihak lain yang berkepentingan di LCS.

Tinjauan ZEEI

Pada prinsipnya hak maritim negara pantai tidak dapat melampaui apa yang telah disyaratkan dalam UNCLOS, bahwa hak maritim yang diperoleh dari fitur yang ada di Kepulauan Spratly tidak tumpang tindih dengan zona ekonomi eksklusif Indonesia dan landas kontinen. Zona maritim di LCS hanya dapat diperoleh dari basepoint dan baseline yang legal sesuai prinsip “Land dominated the Seas”. Prinsip-prinsip dasar ini menegaskan posisi hukum Indonesia yang kuat terhadap legalitas ZEEI dan landas kontinen Indonesia di LCS.

Indonesia juga menerima dan mengakui elaborasi yang mengklarifikasi Pasal 121 UNCLOS 1982 tentang Pulau dan menerangkan mengenai fitur alami yang dapat dan tidak dapat memperoleh zona maritim. Indonesia juga mendukung putusan yang menyatakan bahwa hak maritim tidak dapat melampaui apa yang telah disyaratkan oleh UNCLOS, oleh karenanya, putusan PCA dapat menegaskan posisi hukum Indonesia bahwa hak maritim yang diperoleh dari fitur di LCS tidak tumpang tindih dengan zona ekonomi eksklusif Indonesia atau landas kontinen dan bahwa zona maritim di LCS hanya dapat diperoleh dari basepoint dan baseline yang legal.

Mengingat pengadilan arbitrase ini dibentuk atas dasar mekanisme penyelesaian sengketa yang sifatnya wajib dan mengikat secara hukum sesuai dengan ketentuan UNCLOS 1982, maka negara-negara pihak termasuk Indonesia harus menghormati dan mematuhi putusan dalam konteks menegakkan supremasi hukum serta pengelolaan sengketa secara damai di kawasan. Indonesia sebagai negara pihak dari UNCLOS 1982 dan bagian dari masyarakat internasional, wajib menghormati dan mendukung putusan dari PCA. Pemerintah Indonesia juga harus mewaspadai kemungkinan putusan Mahkamah Arbitrase yang akan berdampak terhadap klaim unilateral ZEEI di LCS.

Dari hasil sidang tersebut, ada beberapa kemungkinan keputusan PCA, sebagai berikut:

  1. PCA memutuskan tidak memiliki yurisdiksi atas klaim yang diajukan Filipina,
  2. PCA memutuskan memiliki yurisdiksi dan memutuskan untuk mendukung posisi RRT,
  3. PCA mengabulkan seluruh klaim yang diajukan Filipina.

Putusan PCA yang akan dibacakan pada 12 Juli 2016, akan membawa perubahan penting bagi Indonesia, antara lain:

  1. Wilayah Landas Kontinen dan ZEE (WPP-NRI) Indonesia akan terpengaruh pada putusan Mahkamah Arbitrase, karena materi tuntutan terkait dengan status klaim 9 dashed line. Walaupun Mahkamah Arbitrase tidak akan memutuskan status kepemilikan pulau/karang/bentukan alamiah lainnya di laut China Selatan.
  2. Vietnam telah melakukan intervensi terhadap kasus ini dan dimungkinkan negara lain yang berkepentingan pada perairan di laut China Selatan akan ikut melakukan intervensi guna menegaskan hak dan kepentingan mereka.
  3. Indonesia karena memiliki perairan yurisdiksi di laut China Selatan yang masuk dalam klaim 9 dashed line RRT sudah seharusnya ikut mengambil sikap terhadap kasus ini.

Pada saat putusan sidang, dan setelah putusan Mahkamah Arbitrase diramalkan akan meningkatkan ketegangan di laut China Selatan, hal ini perlu disikapi oleh Pemerintah RI dengan membuat statement pra dan paska putusan PCA. Statement pertama dibuat bersama-sama dengan negara-negara ASEAN, dan apabila ASEAN tidak membuat statement. Maka Pemerintah RI harus membuat statement sendiri untuk menunjukkan jati diri bahwa Indonesia sebagai negara maritim terbesar di dunia yang secara konsisten membantu menyelesaikan sengketa maritim di Laut China Selatan. Statement pra putusan PCA menekankan self-restraint dan penghormatan terhadap proses hukum, dan statement pasca putusan PCA berisi ajakan untuk menahan diri serta mendorong semua Negara terkait untuk patuh terhadap putusan PCA.

Dalam hubungannya dengan klaim maritim RRT, Pemerintah RI harus bersikap tegas dalam soal kedaulatan dan hak berdaulat sesuai dengan hukum internasional dan UNCLOS namun tetap menjaga baik hubungan bersahabat yang selama  ini telah dibina. Dalam memberikan respon terhadap masalah ini harus terukur dan tidak merusak tatanan hubungan baik kedua Negara, dan dalam hal pernyataan statement soal LCS, hanya Presiden dan Menlu yang berwenang memberikan.

Posisi  Indonesia dalam sengketa LCS adalah menjaga stabilitas  dan keamanan  kawasan untuk  pertumbuhan ekonomi, menghormati hukum  internasional termasuk  UNCLOS 1982. Indonesia juga mengharapkan agar semua negara menahan  diri guna menghindari semakin meningkatnya eskalasi  konflik, karena Indonesia tidak menginginkan situasi konflik semakin memanas dan LCS menjadi  ajang pengerahan kekuatan (power projection).

Pemerintah RI juga harus menindak lanjuti protes diplomatik RI terkait peta RRT dengan 9 dashed lines nya, dan melakukan protes diplomatik terhadap tindakan-tindakan agresifitas RRT di ZEEI. Perlu ditegaskan bahwa Natuna, baik kepulauan maupun perairannya, merupakan bagian dari kepentingan vital nasional dan bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak bisa diganggu-gugat oleh siapapun, termasuk China yang mengklaim perairan Natuna sebagai traditional fishing ground berdasarkan faktor historis. Berdasarkan hukum laut internasional atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) Tahun 1982, negara lain tidak berhak untuk mengeksplorasi tanpa izin sumber daya Laut Natuna, termasuk ikan yang berada dalam ZEE Indonesia seperti dilakukan oleh nelayan-nelayan China.

Penegasan Wilayah

Pemerintah RI agar mendorong semua negara pengklaim (claimant states) di LCS untuk mengelola dan menyelesaikan sengketa secara damai sesuai dengan instrumen internasional yang relevan serta instrumen regional, termasuk Declaration on the Conduct of Parties in the South China Sea (DoC), serta menyarankan kepada pihak-pihak yang berkepentingan di Laut China Selatan untuk sepenuhnya mengimplementasikan DoC dan menekankan agar secepatnya bekerja menuju early adoption guna menyelesaikan pengesahan Kode Etik di Laut China Selatan (Code of Conduct/CoC).

Sumber: hasil overlay peta kartografi China dengan peta NKRI oleh tim Dishidros TNI AL tahun 2013.

Di samping itu untuk menjaga dan mempertahankan sumber daya alam Indonesia di ZEEI dan landas kontinen Laut China Selatan, sesuai arahan Presiden Jokowi di atas KRI Imam Bonjol tanggal 23 Juni 2016, perlu pengembangan ekonomi kelautan di Kepulauan Natuna, dan apabila terjadi konflik bersenjata di kawasan tersebut, diperlukan kehadiran kekuatan TNI dan Bakamla untuk memperkuat penegakan kedaulatan dan hukum di laut demi tegaknya supremasi hukum.

Gambar tersebut menunjukkan klaim imajiner 9 dashed line RRT yang meliputi sebagian perairan ZEEI dan landas kontinen Indonesia di Laut China Selatan.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah RI perlu melakukan beberapa upaya dalam penguatan hukum kepemilikan wilayah perairan dan yurisdiksi RI di Utara Natuna, antara lain; pendepositan peta NKRI yang dilengkapi dengan titik titik koordinatnya ke UN DOALOS dan Sekjen PBB, dan merevisi Undang-Undang nomor 5 tahun 1983 tentang ZEEI serta Undang-Undang nomor 1 tahun 1973 tentang landasan kontinen sesuai UNCLOS 1982 dan menambahkan koordinat titik titik zonasi perairan NKRI.

Pemerintah RI juga perlu membuat Kebijakan Nasional tentang Laut China Selatan sebagai strategic paper dan Rules of Engagement (aturan pelibatan) yang akan digunakan sebagai acuan bagi semua pejabat, komandan operasional di lapangan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melakukan tindakan menghadapi sengketa Laut China Selatan.

 

*Penulis adalah Staf Ahli Menko Polhukam bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman

Hp. 081357831111

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *