Kalah dalam Putusan Arbitrase, China Siapkan Perlawanan
Arbiration Invalid (Photo: China Daily)
Arbiration Invalid (Photo: China Daily)

MNOL – Keputusan mahkamah arbitrase PBB di Den Haag menyatakan China tak memiliki dasar hukum untuk mengklaim seluruh wilayah di Laut China Selatan langsung direspon oleh China dengan mengabaikan keputusan tersebut.

Kementerian Luar Negeri China, Selasa (12/7/2016) mengatakan, pemerintah China tidak menerima dan tidak akan mengakui keputusan mahkamah arbitrase internasional itu.

“Keputusan itu tak memiliki kekuatan yang mengikat. China tidak akan menerima atau mengakui keputusan tersebut,” demikian pernyataan Kemenlu China.

Kemenlu China juga mengatakan Beijing tidak akan menerima berbagai upaya pihak ketiga untuk menyelesaikan masalah atau solusi yang dipaksakan terhadap China.

Sebelumnya, China sudah berulang kali menolak otorita mahkamah arbitrasi terkait sengketa wilayah strategis itu dengan Filipina. China mengklaim, keputusan pengadilan internasional adalah ilegal dan bias dalam masalah sengketa di Laut China Selatan ini. Beijing bahkan menolak mengambil kesempatan untuk mempertahankan posisinya dalam sidang di mahkamah arbitrase ini.

“Kedaulatan, hak-hak maritim serta kepentingan China di Laut China Selatan tak akan berubah dan terpengaruh dengan keputusan ini,” tambah Kemenlu.

“China akan melawan dan tidak akan menerima klaim atau tindakan yang didasarkan pada keputusan tersebut.” ucapnya lagi.

Sebelumnya, dalam putusan yang dikeluarkan hari ini seperti dilansir BBC, mahkamah arbitrasi juga menyatakan bahwa reklamasi pulau yang dilakukan China di perairan ini tidak memberi hak apa pun kepada pemerintah China.

Mahkamah mengatakan China telah melakukan pelanggaran atas hak-hak kedaulatan Filipina dan menegaskan bahwa China ‘telah menyebabkan kerusakan lingkungan’ di Laut China Selatan dengan membangun pulau-pulau buatan.

Hakim di pengadilan ini mendasarkan putusan mereka pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), yang ditandatangani baik oleh pemerintah China maupun Filipina. Keputusan ini bersifat mengikat, namun Mahkamah Arbitrase tak punya kekuatan untuk menerapkannya.

Perkara sengketa Laut China Selatan yang ditangani Mahkamah ini didaftarkan secara unilateral oleh pemerintah Republik Filipina untuk menguji keabsahan klaim China antara lain berdasarkan the United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982.

China mengklaim gugus kepulauan di kawasan Laut China Selatan berdasarkan peta sepihak tahun 1947, di mana peta tersebut mencakup hampir seluruh kawasan termasuk Kepulauan Spratley di dalamnya dengan ditandai garis-garis merah (the nine dash line).

Sebaliknya Filipina menyatakan bahwa kawasan yang diketahui kaya cadangan minyak dan gas bumi itu adalah wilayahnya. Kepulauan Spratley dan perairan sekitarnya juga berada dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), berada dalam radius 200 mil laut sebagaimana diatur dalam UNCLOS 1982.

Pemerintah China sendiri menyebut dasar keputusan Mahkamah Arbitrase ini ‘sangat lemah’. Pernyataan yang diterbitkan kantor berita resmi Xinhua menyebutkan ‘keputusan Mahkamah Arbitase ‘tak berlaku’.

Sebelum keputusan dikeluarkan, pemerintah China juga menegaskan bahwa mereka akan mempertahankan kepentingan militer mereka di Laut China Selatan dan menambahkan bahwa militer China telah disiagakan untuk ‘menghadapi ancaman dan tantangan’. Ini adalah untuk pertama kalinya mahkamah internasional mengeluarkan keputusan tentang klaim-klaim kedaulatan di Laut China Selatan.

*Diolah dari berbagai sumber

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *