Jakarta- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bermitra dengan United States’ Agency for International Development (USAID) dalam menyelenggarakan pelatihan bagi petugas-petugas pemerintah Indonesia dalam penerapan Ketentuan-ketentuan Negara Pelabuhan (Port State Measures Agreement/PSMA), sebuah perjanjian internasional yang baru saja diratifkasi oleh Indonesia pada bulan Juli 2016 yang lalu. Tiga satu puluh negara termasuk Indonesia serta Uni Eropa telah meratifikasi perjanjian yang mulai berlaku secara global pada 5 Juni 2016.
Dalam perjanjian tersebut, pemerintah Indonesia akan melakukan upaya-upaya untuk memberantas dan menghalangi penangkapan ikan yang illegal, tak dilaporkan dan tak diatur.
Pelatihan ini meliputi sesi di kelas dan praktik langsung termasuk simulasi inspeksi langsung ke kapal yang dicurigai melakukan kegiatan ilegal. Pelatihan ini juga mengawali pengembangan kurikulum dan pelatihan lebih lanjut oleh pemerintah Indonesia yang akan mengajarkan keterampilan ini secara berjenjang kepada semua petugas yang bekerja di lima pelabuhan perikanan besar yang ditetapkan yaitu: 1) Samudera Bungus di Sumatera Barat, 2) Samudera Nizam Zachman di Jakarta, 3) Samudera Bitung di Sulawesi Utara, 4) Nusantara Ambon di Maluku, dan 5) Nusantara Pelabuhan Ratu di Jawa Barat.
Kuasa Usaha Ad-Interim Kedutaan Besar AS Brian McFeeters menyebut, pencurian ikan di perairan Indonesia merugikan miliaran dolar.






