
MNOL, Jakarta – Keterlibatan oknum perwira TNI dalam dugaan suap proyek pengadaan barang di Badan Keamanan Laut (Bakamla) menjadi sorotan dari berbagai kalangan.
Daam kasus tersebut, pada Kamis 29 Desember 2016 kemaren, Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksamana Pertama TNI Bambang Udoyo yang merupakan Perwira Tinggi (Pati) TNI AL sejak kasus ini dibuka masih belum jelas statusnya.
Menanggapi hal tersebut, Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto dan Komandan Pom TNI Mayjen TNI Dodik Wijanarko menggelar konferensi pers di Balai Wartawan, gedung Puspen TNI, Cilangkap, Jakarta, (30/12). Danpom TNI Mayjen TNI Dodik Wijanarko dalam acara itu menyatakan bahwa BU menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, Bambang Udoyo akan ditingkatkan statusnya tersangka dan hingga kini yang bersangkutan akan dilakukan ke tahap penyidikan,” ujar Komandan Pom TNI Mayjen TNI Dodik Wijanarko kepada wartawan.
Seperti diketahui, kasus suap ini terbongkar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu. KPK mengamankan Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi serta tiga pejabat PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI) yakni Hardy Stefanus, Muhammad Adami Okta serta Danang Sriradityo.
Setelah diperiksa, KPK menetapkan Eko Susilo dan tiga pegawai PT MTI, yakni Hardy Stefanus, M Adami Okta serta Fahmi Dharmansyah selaku Direktur Utama sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan monitoring satellite di Bakamla. Sementara Danang dilepaskan dan hanya berstatus saksi.
Pengadaan monitoring satellite ini berbarengan dengan pengadaan long range camera beserta tower, instalasi dan pelatihan untuk personel Bakamla dan pengadaan backbone coastal surveillance sistem yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS).
Pengadaan tersebut dilakukan dengan mekanisme lelang terbuka dan secara elektronik dengan mengakses program Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Laksma TNI Bambang Udoyo diketahui sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakamla dalam pengadaan alat tersebut. Bambang menandatangi pengadaan alat tersebut dengan para pemenang lelang di antaranya Direktur PT Zhasa Putra Deratama Radiyan Suryadi, Direktur PT Melati Technofo Indonesia Sumario Heruwido dan Direktur PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno.
Sebelumnya Bambang Udoyo merupakan Asintel Pangarmatim. Lulusan AAL tahun 1984 ini juga pernah menjabat sebagai Paban II Dispamal.
Danpom TNI meminta kepada seluruh pihak bahwa POM TNI dapat bersikap professional dalam menangani kasus ini. Pihaknya akan bertindak tegas kepada siapa pun yang telah membuat buruk nama baik TNI.
“POM TNI akan melaksanakan tugas ini secara terbuka, transparan, tegas, dan tanpa intervensi dari pihak manapun,” pungkasnya. (Tan/MN)






