Categories: SDM MaritimTerbaru

Pelaut Senior Kembali Layangkan Surat ke Presiden Jokowi terkait Buruknya Nasib Pelaut

Nasib para pelaut masih belum sesuai harapan

MNOL, Jakarta – Terkait dengan masih banyaknya permasalahan yang melanda pelaut Indonesia dari berbagai aspek, komunitas Pelaut Senior kembali melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu juga merupakan respon susulan dari Surat Resolusi Pelaut Indonesia Pertama Tanggal 10 Februari 2016.

Hampir setahun masalah ini diangkat, tetapi tidak ada perubahan yang signifikan bagi nasib pelaut Indonesia.Melalui Juru Bicaranya, Teddy Syamsuri, menyatakan bahwa surat ini merupakn tindak lanjut untuk menuntut komitmen pemerintah terkait kesejahteraan peaut Indonsia.

Surat dengan Nomor: 010/KE/PS/I/2017 tanggal 10 Januari 2017 itu berisikan 3 poin masalah yakni kesenjangan sosial, ketimpangan ekonomi, dan keadilan sosial.  Selain itu, di surat ini, Pelaut Senior juga memberikan resolusinya terkait 3 masalah itu yang berjumlah 5 poin.

“Dalam kehidupan sebagian besar tenaga kerja Pelaut Indonesia belum menjadi perhatian pemerintah sekalipun bidang pekerjaannya jadi garda terdepan untuk perspektif visi poros maritim dunia Bapak Presiden,” ungkap Teddy kepada maritimnews di Jakarta, (11/1/17).

Selanjutnya, Teddy menerangkan soal rumah tangga keluarga kaum Pelaut Indonesia yang belum memperoleh posisi kehidupan dengan layak dari Pemerintah meskipun bidang pekerjaannya merupakan motor penggerak program tol laut.

“Jangan sampai pemerintah hanya sekadar janji kosong saja. Bicara poros maritim dunia dan tol laut kok nasib kami terbengkalai,” tandasnya.

Implementasi misi Nawacita Presiden Jokowi atas nasib dan kesejahteraan kaum Pelaut Indonesia juga masih belum menyentuh substansi dunia kerja. Para pelaut dalam hubungan industrial yang membedakan dunia birokrasi dan dunia usaha karena baik pelayaran internasional maupun pelayaran nasional, pelaut akan tetap selalu berada dan bekerja di atas kapal sepanjang batas waktunya.

“Atas pertimbangan tersebut diatas, kami, Pelaut Senior, menyampaikan kembali Resolusi Pelaut Indonesia kedua kepada Bapak Presiden 10 Januari 2017 kemaren,” tegas Teddy.

Peluat Senior menekankan bahwa untuk peningkatan disiplin ilmu pelayaran atau pemenuhan persyaratan untuk naik kapal agar meminimalisir kesenjangan sosial. Kemudian mereka juga menuntut pemerintah dalam mengelola diklat dan penyuluhan agar pelaut menjadi profesional serta dapat menciptakan kapasitas dan kualitas pelaut sesuai kebutuhan.

“Ya itu untuk memenuhi aturan up dating sertifikat kompetensi ataupun sertifikat keterampilan berdasarkan alasan penyesuaian Konvensi IMO,” bebernya.

Reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) juga menjadi bagian penting dalam isi resolusi itu yang dilayangkan kepada presiden.

Bagi pelaut yang bekerja di kapal niaga nasional atau pelayaran rakyat sudah seharusnya diterapkan secara nasional dengan struktur dan skala upahnya yang lebih baik. Sambung Teddy, agar ada wakil pelaut dari organisasi serikat pekerja pelaut yang duduk dalam Dewan Pengupahan supaya salah satu di antaranya dapat memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam menyusun kebijakan pengupahan pelaut.

Monitoring dan evaluasi mengenai seluruh aspek terkait dengan pengupahan pelaut yang selama ini belum diterapkan di perusahaan perkapalan niaga nasional maupun pelayaran rakyat. Hasil monitoring Dewan Pengupahan itu kemudian disampaikan kepada pemerintah baik pemerintah tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi maupun tingkat Pusat.

“Untuk itu perlu dilakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang ditandatangani Bapak Presiden pada 23 Oktober 2015. Ini biar kami merasakan keadilan,” jelasnya.

Pelaut Senior juga meminta pemerintah dalam rangka memberikan perlindungan kepada pelaut atau awak kapal terkait dengan pemenuhan hak dasar antara lain upah, syarat kerja termasuk waktu kerja dan waktu istirahat, perawatan medik, jaminan kesehatan, perekrutan dan penempatan, pendidikan, pelatihan, dan pengawasan.

Hal itu berkaitan dengan implementasi MLC 2006 yang berlaku untuk semua kapal baik yang dimiliki oleh umum maupun perseorangan.

“Pelaut harus memiliki hak untuk bebas dari perbudakan, hak untuk terhindar dari diskriminasi, dan hak-hak lainnya,” ulas Teddy.

Pada prinsipnya, Pelaut Senior, mendukung penuh atas disahkannya MLC 2006 serta tekad presiden untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak terkecuali bagi kaum Pelaut Indonesia.

“Kiranya Bapak Presiden dapat tindak lanjuti resolusi ini sehingga kami merasa sebagai pihak yang berbahagia sebagai pelaut Indonesia,” tutupnya. (Tan/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Pelindo Konsisten Jaga Kelestarian Lingkungan Laut

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) melalui Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) konsisten…

2 hours ago

Kunjungan Sosial Kopkar TPK Koja Ke GMMI

Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan kepedulian terhadap anak yatim.piatu, Koperasi Karyawan (KOPKAR) Terminal Petikemas…

3 days ago

Pelindo Panjang: Optimalisasi dan Sinergi, Kunci Pertumbuhan Positif

Bandar Lampung (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Panjang mencatat kinerja operasional yang…

4 days ago

IPC TPK Catat 850 Ribu TEUs di Triwulan I 2026

Jakarta (Maritimnews) - PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) berhasil menjaga kinerja operasional secara solid…

4 days ago

Masa Lebaran 2026, Arus Penumpang Pelindo Meningkat 14,14%

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) mencatat kinerja operasional yang positif dalam melayani angkutan…

5 days ago

Pelabuhan Kita Masih Berdiri di Atas Fondasi yang Rapuh

Ini bukan soal satu atau dua pelabuhan yang perlu diperbaiki. Ini adalah kegagalan sistemik yang…

6 days ago