
MNOL, Jakarta – Terkait dengan proses penyelidikan kasus dugaan suap terhadap Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut (Bakamla), Laksamana Pertama (Laksma) TNI Bambang Udoyo (BU) ditingkatkan ke penyidikan oleh Puspom TNI, mantan Kepala BAIS Soleman B Ponto melalui pesan singkatnya kepada maritimnews, (3/1/17) menyoroti hal tersebut.
Menurut Ponto, biasa akrab disapa, kasus itu sudah murni urusan KPK. Karena berdasarkan Pasal 47 ayat 1 Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI berbunyi Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
“Ini artinya bahwa setiap prajurit yang menduduki jabatan sipil sudah pasti tidak lagi berstatus militer aktif. Misalkan Kepala BNPB, Bapak Laksda TNI (purn) WR sudah pasti tidak lagi berstatus militer aktif,” terang Ponto.
Selanjutnya di ayat 2 berbunyi Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.
Ia mengartikan bahwa setiap prajurit yang menduduki jabatan pada ke 10 (sepuluh) kantor yang tersebut pada pasal 47 ayat 2 Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI masih tetap berstatus militer aktif. Misalkan Laksda TNI EJ yang berdinas di Dewan Pertahanan Nasional masih tetap berstatus militer aktif, karena menduduki jabatan di Dewan Pertahanan Nasional oleh Undang-undang ini diperbolehkan dijabat oleh militer aktif. Kepala Badan SAR juga masih berstatus militer aktif karena oleh Undang-undang ini dimungkinkan.
Lanjut purnawirawan TNI AL asal Kepulauan Talaud ini selanjutnya merujuk pada Pasal 55 ayat (1) yang berbunyi Prajurit diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan karena:
- atas permintaan sendiri;
- telah berakhirnya masa ikatan dinas;
- menjalani masa pensiun;
- tidak memenuhi persyaratan jasmani atau rohani;
- gugur, tewas atau meninggal dunia;
- alih status menjadi pegawai negeri sipil;
- menduduki jabatan yang menurut peraturan perundang-undangan, tidak dapat diduduki oleh seorang prajurit aktif; dan
- berdasarkan pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas
Sambung Ponto, Prajurit TNI aktif harus diberhentikan dengan hormat apabila kondisi yang ada pada titik a sampai dengan h telah terpenuhi. Misalkan, Laksda TNI WR, diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan aktif setelah alih status menjadi Pegawai Negeri Sipil dan kemudian menjabat sebagai kepala BNPB.
“Ini juga diatur di PP Nomor 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI di pasal 51,” tambahnya.
Dari dasar itu, lalu bagaimana dengan Bakamla? Bakamla adalah sebuah organisasi baru yang dibentuk berdasarkan Pasal 59 ayat 3 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan di mana pada pasal 60 menyatakan bahwa Badan Keamanan Laut (Bakamla) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui menteri yang mengoordinasikannya.
“Jadi sangat jelas kalau Bakamla tidak termasuk dalam organisasi yang jabatan di dalamnya dijabat oleh prajurit militer aktif,” tandas Ponto.
Dengan demikian maka bagi para prajurit TNI aktif yang telah terlanjur menjabat di Bakamla, sejak saat menjabat, pada saat itu juga semuanya harus sudah diberhentikan dengan hormat sebagaimana diatur oleh undang-undang.
“Jadi Panglima TNI harus memberhentikan dengan hormat dong kepada seluruh prajurit TNI aktif yang menjabat di Bakamla, ini biar nggak rancu,” tegas Ponto.
Khusus untuk Laksma TNI BU yang statusnya telah tersangka, berdasarkan poin g dan h Pasal 55 Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, statusnya sudah berlaku sipil.
“Dengan demikian cukup KPK yang dapat mengadilinya, dan tidak ada alasan bagi TNI untuk mengadili Laksma BU,” pungkasnya. (Tan/MN)






