Published On: Tue, Feb 28th, 2017

Polemik Berkepanjangan dari Kebijakan Cantrang

Menteri Susi

MNOL, Jakarta – Di tengah polemik berkepanjangan mengenai Kebijakan Cantrang yang dikeluarkan oleh Menteri Susi turut menuai pro dan kontra di kalangan pengamat. Menurut Rusdianto, Divisi Buruh Tani dan Nelayan MPM PP Muhammadiyah, berbagai aturan yang dikeluarkan KKP sejak November 2014 telah mematikan usaha nelayan, unit pengolahan ikan dan pembudidaya ikan kerapu.

“Ironisnya anjloknya ekspor perikanan ini terjadi bukan karena masalah di pasar ekspor justru terjadi di pasar ekspor permintaan ikan dan harga ikan sedang naik saat ini,” ujar Rusdianto.

Sambungnya, amanat konstitusi kita mengatakan bahwa, sebuah kebijakan harus bersandar pada prinsip keadilan dan kesejahteraan. Peraturan cantrang, dalam kajian ilmiah mengatakan merugikan ekosistem dan berdampak pada kelangsungan sumberdaya perikanan. Di sisi lain, peraturan cantrang serta merta menghilangkan ruang hidup bagi masyarakat nelayan.

Rusdianto kepada maritimnews mengungkapkan, kondisi ini terjadi akibat aturan-aturan KKP yang mematikan seperti, tidak diperpanjangnya ijin operasi 760 kapal nelayan buatan luar negeri yang telah lulus analisa dan evaluasi dari KKP, larangan transshipment, larangan penggunaan pukat hela dan pukat tarik, lambatnya perpanjangan ijin kapal tangkap dan kapal angkut, larangan menangkap lobster, kepiting dan rajungan ukuran tertentu.

“Kemudan ada lagi hambatan akses bagi kapal buyer ikan kerapu hidup dari luar negeri untuk berbelanja ikan kerapu hidup ke sentra-sentra budidaya ikan kerapu dan dinaikkannya pungutan PNBP untuk perpanjangan ijin SIPI kapal tangkap hingga 1000 persen. Yang terkena hambatan bukan hanya kapal-kapal dalam daftar hitam, namun juga kapal yang telah lulus analisa dan evaluasi KKP,” tandasnya.

Saat ini sekitar 1.5 juta kepala keluarga nelayan dan buruh ikan menganggur dan total devisa yang hilang sekitar US$ 3 Milyar per tahun.

Lebih lanjut, Rusdianto menegaskan, terjadi pengecilan kapasitas armada nelayan nasional KKP telah melakukan pengecilan total kapasitas armada nelayan Indonesia sebesar 65%, turun dari 620.000 GT ke 220.000 GT sehingga Indonesia kehilangan kapasitas armada nelayan sebesar 400.000 GT, atau sebesar 65% dari kapasitas  nasional semula.

“Pengecilan dilakukan dengan tidak memperpanjang ijin operasi kapal buatan luar negeri milik badan usaha Indonesia, yang distigmatisasi KKP sebagai kapal eks asing, seolah-olah milik orang asing dan berbendera asing,” pungkas Rusdianto.

Akibatnya sejak akhir tahun 2014 produksi perikanan di seluruh pelabuhan besar perikanan Indonesia (Muara Baru, Brebes, Tegal, Pekalongan, Sumbawa, Batang, Juwana, Rembang, Lamongan, Gresik, Situbondo, Benoa, Bitung, Ambon, Tual, Sorong, Merauke) merosot terus, sehingga berakibat pasokan ke industri Unit Pengolahan Ikan (UPI) anjlok parah. (Trianda Surbakti/MN)

About the Author

- Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com