Tongkang dan Tugboat di sungai Kapuas Kalimantan Barat

MNOL, Pontianak – Penerapan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat nomor 93 tahun 2015 tentang pengamanan jembatan di wilayah Kalimantan Barat dan Surat Edaran Gubernur tentang Pemanduan Kapal/Tongkang Melewati Jembatan I nomor 552/2908.1/DPHB KFO-1 tahun 2016, serta Peraturan Menteri Perhubungan nomor 53 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 60 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal, masih jadi Polemik berkepanjangan.

Gelar rapat pertemuan antar instansi di Pontianak berulang kali dilakukan, adapun target yang ingin dicapai, bagaimana aset negara berupa Jembatan Kapuas I tidak lagi tertabrak kapal tongkang (aspek keselamatan pelayaran) dan kesepakatan penerapan tarif pemanduan (beban pelayanan yang harus dibayar). Kecelakaan teranyar terjadi pada bulan Maret 2017, dimana jembatan Kapuas I ditabrak oleh tugboat/tongkang tanpa muatan.

Mengingatkan kembali, bahwa jembatan Kapuas I dibangun pada tahun 1980 yang menelan biaya Rp 6,06 milyar dan diresmikan Presiden Soeharto pada tahun 1982. Merupakan jembatan penghubung pusat Kota Pontianak dengan beberapa kabupaten lainnya di Kalimantan Barat.

Pada Agustus 2013, jembatan Kapuas I tertabrak tongkang bermuatan sekitar 5.000 kubik bauksit dari Tayan, Sanggau. Akibatnya rangka tiga dan empat atau persis di tengah-tengah jembatan bergeser hingga 10 sentimeter.

Saat itu Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sempat menutup beberapa bulan jembatan Kapuas I, sehingga hanya boleh dilewati oleh kendaraan roda dua saja dan dialihkan ke jembatan Kapuas II di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan hingga proses pemeriksaan dan perbaikan jembatan selesai.

September 2013, tiang pancang pilar utama jembatan Kapuas 1 Pontianak, kembali tertabrak kapal ponton bermuatan ribuan ton barang.

Maret 2014, tiang pengaman jembatan kembali ditabrak kapal tongkang pengangkut minyak mentah kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dari arah Tayan, milik PT Kapuas Armada Nusantara. Penabrak tiang penyangga Jembatan Kapuas I pada Rabu 26 Maret 2014, ditetapkan sebagai Tersangka oleh pihak Kepolisian.

Tarif Pemanduan

Terkait penerapan tarif pemanduan yang mengacu kepada Permenhub nomor 53 tahun 2015, PT. Pelabuhan Indonesia II Cabang Pontianak mengeluarkan Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 21 Februari 2017 tentang pemberlakuan tarif pelayanan pemanduan dan penundaan kapal via kolong jembatan Kapuas I Pontianak yang menurunkan besaran tarif paket (pandu dan tunda) menjadi Rp 4,1 juta dengan lama waktu pemanduan maksimal 1,5 jam. Apabila jam pelayanan lebih dari 1,5 jam, maka diberlakukan tambahan biaya memakai pola surcharge.

Selain itu, untuk tarif pelayanan pemanduan tanpa penundaan dikenakan tarif Rp1,5 juta. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Wahyu Hardiyanto selaku General Manager PT Pelindo II Cabang Pontianak, Rosyidi Usman selaku Ketua DPC INSA, dan Kepala KSOP, Capt Junaidi.

“Mengenai tarif pemanduan, setelah kesepakatan berakhir pada bulan Desember 2014 yang kemudian diperpanjang lagi, namun pihak INSA Pontianak tidak tandatangan. Maka pelayanan pun tetap diberikan berdasarkan permintaan dengan konsep “no service no pay” dan tarif yang digunakan tarif kesepakatan lama karena belum ada acuan tarif baru. Kami harus melayani untuk pengamanan Jembatan, mengikuti Pergub nomor 95 tahun 2015. Kini untuk tarif yang terbaru kami menggunakan surat edaran pada tanggal 21 Februari 2017,” jelas Capt Santoso selaku wakil PT Pelabuhan Indonesia II Pontianak kepada Maritimnews. (Bayu/MN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *