
MNOL, Jakarta – Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jakarta, Kementerian Kelautan dan Perikanan memprioritaskan penertiban terhadap kapal dan pengusaha perikanan dalam rangka penerimaan pajak bagi negara, serta guna memudahkan aktifitas nelayan lokal.
“Kami memprioritaskan tiga point penertiban, dan hal itu sedang kami lakukan,” jelas Kepala Pangkalan PSDKP Jakarta, Pung Nugroho Saksono sekaligus menanggapi maraknya modus markdown gross tonnage (GT) akhir-akhir ini.
Tiga point dimaksud, yang pertama menertibkan modus markdown GT kapal perikanan terkait kewajiban pajak oleh pengusaha perikanan. “Markdown ukuran GT kapal pun dilakukan terhadap kapal mati. Dokumen surat izin penangkap ikan tetap dipakai, padahal kapalnya sudah tenggelam didasar laut. Satu dokumen, milik dua kapal dan beda pula ukuran GT nya,” papar Ipunk, nama kecil Pung Nugroho Saksono kepada Maritimnews di Jakarta, Selasa (18/4).
Kedua, penertiban terhadap impor ikan yang tidak sesuai izin peruntukan. Salah satunya, izin impor untuk industri, fakta dilapangan justru importir menjualnya di pasar lokal. Seperti ikan Kembung dari India dan Pakistan yang harganya Rp15 ribu/kilo, harga ikan Kembung lokal per kilo sebesar Rp 30 ribu. “Kalau saja ikan Kembung impor yang peruntukannya bukan dipasar lokal, lalu dilelang di pasar ikan dengan harga dibawah harga pasar lokal, maka itu sudah memguntungkan importir, kasihan nelayan lokal,” ujarnya.
Upaya penertiban ketiga, Pangkalan PSDKP Jakarta akan memperketat pengawasan terhadap jenis-jenis ikan dilindungi, antara lain upaya aksi penyelundupan benih lobster keluar negeri. Pada tahun 2016, di satu Ruko dikawasan Pluit Jakarta pernah menjadi tempat mengumpulkan benih lobster dari daerah Cilacap, Pelabuhan Ratu, dan Lombok dan di-packing ekspor tujuan China melalui Bandara international Soekarno Hatta. Di China, benih lobster dibudidayakan untuk dijual kembali sebagai lobster dewasa. “Ekspor illegal pasti kami tangkap,” tegasnya.
Menurut Ipunk, upaya prioritas penertiban oleh Pangkalan PSDKP Jakarta tentu tidak terlepas dari peran Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) dan Satgas 115. “Peran Pokmaswas cukup besar. Selain itu, keberadaan Satgas 115 sebagai pemersatu berbagai lintas sektoral telah mampu menghapus ego sektoral, ikut pula berperan sangat penting. Satgas 115 merupakan wadah kebersamaan dalam rangka mengawal masa depan Indonesia menuju lebih baik lagi,” terangnya.
“Sedangkan keberadaan ikan berformalin di wilayah kerja kami di 4 provinsi juga menjadi concern Pangkalan PSDKP Jakarta, kami akan segera tertibkan,” pungkas Ipunk. (Bayu/MN)






