Published On: Fri, May 19th, 2017

Nelayan Pulau Pari Kecewa dengan KSP, Lalu ke mana Riza Damanik?

M. Riza Damanik (tengah) saat demo menolak reklamasi Teluk Jakarta bersama nelayan

MNOL, Jakarta – Nelayan Pulau Pari dan Koalisi Selamatkan Pulau Pari (KSPP) menyatakan kekecewaannya terhadap Kantor Staff  Presiden (KSP) dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Kekecewaan disampaikan sebab hingga saat ini tidak ada perkembangan penyelesaian atas permasalahan yang telah diadukan warga nelayan kepada kedua lembaga negara tersebut.

Sebelumnya Nelayan pulau pari mengadukan perampasan tanah oleh PT Bumi Pari yang ingin melakukan privatisasi pulau. PT Bumi Pari mengklaim memiliki 90% wilayah pulau pari dari total 42 Hektar lahan di pulau pari.

Setelah bertemu dengan pihak KSP untuk menyampaikan masalah yang terjadi, memberikan seluruh data-data, menyampaikan berbagai intimidasi dan pelanggaran yang dilakukan PT Bumi Pari pada bulan Maret 2017 lalu, Forum Peduli Pulau Pari yang diketuai oleh Sahrul melayangkan gugatan untuk membatalkan sertifikat yang telah dimiliki oleh . Kami mengadukan telah terjadi pelanggaran administrasi atas terbitnya sertifikat yang dimiliki PT Bumi Pari.

“Kami meminta agar KSP dapat memanggil kementerian Agaria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk memeriksa proses penerbitan surat yang dimiliki PT Bumi Pari dan membatalkan sertifikat yang dimiliki PT Bumi Pari karena penuh dengan pelanggaran. Namun hingga saat ini tidak ada perkembangan dari KSP.  Kami juga sudah mengajukan permohonan pembatalan sertifikat hak atas tanah di Pulau Pari ke Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional namun tidak ada juga perkembangan, ujar Sahrul melalui siaran persnya yang diterima redaksi di Jakarta (19/5).

Lanjutnya, sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat sudah seharusnya KSP dan Kementerian ATR menindaklanjuti permasalahan masyarakat dan tidak membiarkan begitu saja.

Harapan warga saat ini tinggal berada di Ombusdman Republik Indonesia, di manapada tanggal 3 Mei 2017 lalu  mengirimkan surat ke Warga Pulau Pari. Surat tersebut merespons pengaduan yang disampaikan warga, isinya menjelaskan bahwa PT Bumi Pari hanya menguasai 5 (lima) bidang tanah di Pulau Pari. Ombusman juga meminta agar nelayan pulau pari dapat memberikan data-data penguasan lahan untuk dilakukan verifikasi dengan sertifikat PT Bumi Pari.

Warga pulau pari berharap Ombudsman dapat memeriksa kebenaran munculnya sertifikat yang dimiliki PT Bumi Pari, “Kami menilai ada berbagai pelanggaran yang dilakukan BPN Jakarta Utara dalam menerbitkan sertifikat. Sehingga berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 9 Tahun 1999 dan Permen  ATR / BPN Nomor 11 Tahun 2016 dapat dilakukan pembatalan sertifikat,” bebernya.

Mereka mengharapkan Ombudsman, KSP dan Kementerian ATR dapat berkordinasi untuk menyelesaikan masalah ini. Namun yang terjadi tidak sesuai dengan harapan, KSP dan ATR justru belum melakukan apa-apa terhadap permasalahan warga Pulau Pari. Sementara dalam beberapa waktu ini pihak PT Bumi Pari dan aparat pemerintah memaksa agar warga menerima berbagai solusi yang ditawarkan, diantaranya agar warga dapat menyewa tanah di Pulau Pari, membeli tanah sesuai dengan NJOP ke PT Bumi Pari.

“Nelayan telah menolak solusi itu dan memiliki menyelesaikan masalah ini ke Ombudsman RI, tegas Syahrul.

Oleh karena itu nelayan Pulau Pari menuntut agar KSP ataupun Kementerian ATR bersama-sama dengan Ombudsman dapat dengan serius  menyelesaikan masalah nelayan Pulau Pari dengan menjamin hak-hak kepemilikan dan penguasaan warga yang telah turun-temurun dimiliki.

Terlebih keberadaan nelayan telah dilindungi berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan UU Nomor 7 Tahun 2016 Tentang perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.  Nelayan juga meminta agar PT Bumi Pari dan seluruh aparat menghormati proses penyelesaian yang telah ditempuh oleh warga, tidak ada lagi proses kriminalisasi dan ancaman-ancaman lainnya kepada warga.

Ke Mana Riza Damanik?

Sungguh ironis ketika KSP belum melakukan tindakan apa pun terkait masalah ini. Soalnya di sana terdapat nama M. Riza Damanik mantan Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) yang kerap memperjuangkan permasalahan nelayan.

Selama ini, Riza dikenal sebagai sosok penuh semangat dalam melawan korporasi yang merugikan nelayan termasuk reklamasi Teluk Jakarta. Namun kini gaungnya tak terdengar di balik tembok istana.

Di pertengahan tahun 2016, Riza masuk KSP, lembaga setingkat kementerian yang dipimpin oleh Teten Masduki. Di lembaga ini, Riza menjabat sebagai staf Tenaga Ahli Utama Kedeputian V yang membidangi masalah Kajian Politik dan Pengelolaan Isu-isu Hukum, Pertahanan, Keamanan dan HAM.

Seakan suara Riza hanyut tertelan megahnya dinding KSP yang menempel dengan Istana Negara. Publik pun merindukan sosok Riza yang dulu. Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Ketua Bidang Pengembangan Potensi Kelautan Assosiasi Pemuda Maritim Indonesia (APMI) Yeldi S Putra Adel kepada maritimnews Jumat, (19/5).

Menanggapi masalah nelayan Pulau Pari dalam menghadapi korporasi besar, sementara tak ada respons dari KSP, Yeldi menyatakan wajar saja jika mereka kecewa.

“Padahal kita ketahui di sana ada Bapak Riza Damanik yang dulu nya begitu vokal memperjuangkan hak hak nelayan bahkan ikut menyuarakan kepentingan nelayan tetapi setalah menjadi bagian dari KSP justru tidak memberikan pengaruh sama sekali terhadap kepentingan nelayan. Pertanyaanya kemudian adalah bagaimana peran KSP dalam menyikapi perosaalan tersebut?” tandas Yeldi.

Lebih lanjut pria asal Palu itu menyatakan di mana Riza Damanik yang dulu selalu bersama nelayan. “Kami menilai dengan keberadaan Bapak Riza Damanik di dalam lingkaran Kekuasaan akan memudahkan komunikasi yang selama ini diperjuangkan bersama sama nelayan, tapi nyatanya justru sebaliknya tidak memberikan pengaruh yang siginifikan terhadap nelayan,” ungkapnya.

Sebelumnya memang ada paradigma bahwa Riza Damanik tak pernah berhenti berjuang bersama nelayan, namun hanya tempatnya saja yang berbeda. Jika dulu ia masih suka turun ke jalan dan berorasi bersama, kini perjuangan Riza lebih kepada soal memberikan input kebijakan untuk Presiden dan Menteri-menterinya.

Akan tetapi, perjuangan Sang Pejuang Nelayan dari dalam istana pun belum sempat terlihat. Kasus yang paling nyata dan dekat dengan pusat kekuasaan adalah nasib nelayan Pulau Pari di Kepulauan Seribu. Sehingga banyak pihak yang sangsi soal komitmen Riza untuk memperjuangkan nasib nelayan se-Indonesia karena yang dekat dengan Ibukota pun tak terurusi.
Yeldi pun mengingatkan bahwa masyarakat nelayan penting untuk mendapatkan keadilan, pemerataan pembangunan dan tidak di-diskriminasi oleh kepentingan sesaat. Selanjutnya ia meminta agar nelayan jangan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang pada giliran ternyata memberikan dampak buruk pada masyarakat nelayan.

“Jangan berjuang atas nama nelayan, kalau kemudian hanya akan memanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.

 

(Adit/MN)

About the Author

- Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com