
MN, Jakarta – Sesuai janji Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP-JICT) mogok kerja tanggal 3 Agustus 2017 akhirnya terealisasi. Rencananya mogok kerja akan dilakukan sampai dengan tanggal 10 Agustus 2017, diikuti sekitar 600 pekerja yang tergabung kedalam SP JICT. Kegiatan mogok merupakan bagian permasalahan antara Manajemen dan SP JICT.
Banyak pihak menyayangkan aksi mogok kerja SP JICT, sebagai perusahaan besar, JICT baru saja menerima penghargaan dari institusi Asian Freight Logistics and Supply Chain (AFLAS) dan Asia Cargo News pada bulan Juni 2017 di Singapura. JICT sebagai ‘Best Terminal Asia’ kategori pelabuhan berkapasitas di bawah 4 juta TEUs.
Penghargaan merupakan yang ketujuh kalinya, dimana menunjukkan performa dari manajemen JICT memiliki tata kelola sangat baik dibandingkan 215 perusahaan pelabuhan lainnya di Asia.
Mengapa SP JICT “ngotot” melakukan mogok kerja? Tuntutannya adalah status perpanjangan kontrak JICT. Sekjen SP JICT, Firmansyah menjelaskan, dengan tidak dipenuhinya syarat dalam Surat Menteri BUMN tanggal 9 Juni 2015, seharusnya posisi JICT dalam status quo (belum terjadi perpanjangan kontrak) sehingga tidak ada pembayaran uang sewa (rental fee).
Menurut SP JICT, ditemukannya sejumlah pelanggaran dan kerugian negara maka perpanjangan JICT tidak sah secara hukum, namun termin perpanjangan JICT berupa uang sewa (rental fee) dalam skema tetap USD 85 juta per tahun, tetap dibayarkan ke PT Pelabuhan Indonesia II/IPC oleh Direksi JICT sehingga terjadi penurunan kesejahteraan pekerja JICT, diantaranya pembayaran bonus tahun 2016 jauh berkurang dari yang harus dibayarkan kepada pekerja.
Dampak dari perpanjangan kontrak JICT diduga sangat merugikan pekerja. Karena uang sewa yang naik hampir dua kali lipat justru digunakan untuk membayar utang global bond PT Pelabuhan Indonesia II/IPC.
Namun sampai saat ini penyelesaian antara manajemen JICT dan SP JICT belum menemukan solusi. Akhirnya aksi mogok kerja pun terealisasi karena tuntutan SP JICT terhadap pemegang saham perusahaan (IPC dan Hutchison Port Holdings) tidak digubris, yakni terkait permasalahan rental fee perpanjangan kontrak JICT.
(Bayu/MN)






