Categories: HLTerbaru

Pemprov Kepri vs Ditjen Perhubungan Laut, soal Labuh Jangkar

Halaman utama Tanjung Pinang Pos yang menampilkan berita Kepri Siap Melawan Kementerian Perhubungan

MN, Batam – Persoalan uang pungutan jasa labuh jangkar di perairan Kepri masih terus berlanjut, bahkan Pemerintah Provinsi Kepri telah menyatakan kesiapannya melawan Kementerian Perhubungan. Situasi yang kian memanas, seharusnya disikapi dengan bijak oleh Presiden Joko Widodo agar permasalahan punya solusi terbaik.

Seperti yang dinyatakan Kepala Dishub Provinsi Kepri, Jamhur Ismail kepada media setempat edisi Kamis (24/8), bahwa Pemprov Kepri siap lawan Kementerian Perhubungan dalam hal ini Ditjen Perhubungan Laut yang masih memungut hasil retribusi lego jangkar di wilayah zonasi 0-12 mil laut di perairan Kepri.

“Kita harus lawan, buka-bukaan data maupun Undang-Undang yang berlaku. Saat ini mereka (Ditjen Hubla) masih menerima setoran retribusi, sementara kita hanya jadi penonton,” tegas Jamhur.

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Capt Bambang Gunawan mengatakan, bahwa pihak Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melakukan pungutan uang jasa labuh jangkar, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2015 yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia.

“Kita jelas punya dasarnya, surat dari Dirjen Hubla. Untuk pungutan bulan April pun harus kita pungut agar dapat dikeluarkan pernyataan Port Clearance atau SPB. Sebenarnya sudah jalan, ngga ada masalah,” terang Bambang kepada Maritimnews, Minggu (26/8).

“Model penerapan aturan di Batam sedikit lucu, ini perlu ditata. Saya yakin Batam tidak akan pernah tertata baik, kalau hanya mementingkan ego sektoral. Pertanyaan saya, apabila agen pelayaran ngga bayar ke Pemko, apa tindakannya? Mereka seharusnya bersinergi dengan UPT Ditjen Hubla, bukan malah bersikap menantang,” tambahnya.

Lalu, lanjut Bambang, apabila terjadi musibah kecelakaan kapal seperti kebakaran, tenggelam, pencemaran lingkungan di perairan Kepri maka siapa yang akan bertanggung jawab. “Kalau kapal kebakar, tenggelam, dan terjadi pencemaran, mereka (Pemprov Kepri) mampu berbuat apa? tetap saja pihak Syahbandar yang disalahkan,” tandasnya.

Menurut Bambang, sejogianya Pemprov dapat bersinergi dengan Kementerian Perhubungan, Kanpel Batam merupakan UPT Ditjen Hubla yang ditempatkan di Batam. Semestinya bukan dijadikan sebagai musuh, tetapi sebagai patner kerja, termasuk terhadap setiap instansi Pemerintah lainya di wilayah Batam.

“Tugas Kanpel Batam sudah jelas tupoksinya yang diputuskan dalam KM 65 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja pelabuhan Batam dan diperbaharui dengan PM 47 tahun 2011,” pungkasnya.

(Bayu/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

IPC TPK Dorong Sportivitas Bersama Badminton Competition 2026

Jakarta (Maritimnews) - Komitmen PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) untuk tidak hanya unggul dalam…

4 days ago

Pasca QCC Baru, Tingkatkan Produktivitas Layanan IPC TPK Panjang

Bandar Lampung (Maritimnews) - Kehadiran Quay Container Crane (QCC) tipe Post Panamax di IPC TPK…

5 days ago

Semester I/2026, Throughput IPC TPK Meningkat 7 Persen

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) berhasil mencatatkan pertumbuhan kinerja operasional yang solid…

1 week ago

Mengawal Meritokrasi BUMN; Mengapa JOB BIDDING Jangan Menjadi Alat Menghukum Pengalaman

Oleh: Djusman H Umar Praktisi Ketenagakerjaan & Ketua Harian Federasi BUMN Bersatu (FSP BUMN Bersatu)…

1 week ago

Setetes Harapan di Hari Jadi IPC TPK, Himpun 128 Kantong Darah

Jakarta (Maritimnews) – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-13 PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK)…

2 weeks ago

Pelindo Terminal Petikemas Terima Dua Penghargaan Ajang GSPI ASRI 2026

Surabaya (Maritimnews) - PT Pelindo Terminal Petikemas meraih penghargaan dalam ajang Green and Smart Port…

2 weeks ago