Published On: Fri, Oct 27th, 2017

Akhiri Tumpang Tindih Peraturan, PPI Apresiasi Pengesahan UU PPMI

Ketua Advokasi, Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP PPI, Imam Syafi’I (tengah)

MN, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI) mengapresiasi Pemerintah dan DPR atas pengesahan Rancangan Undang Undang tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) menjadi Undang Undang sebagai pengganti Undang Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN).Di mana, menurut PPI, UU itu selama ini dinilai belum dapat mengakomodir perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri khususnya pelaut.

Ketua Advokasi, Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP PPI, Imam Syafi’I menyatakan melalui pengesahan RUU PPMI menjadi UU PPMI, Pekerja Migran Indonesia sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, dalam draft RUU PPMI menyebutkan bahwa Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan yang bekerja di luar negeri masuk dalam UU PPMI.

“PPI sebagai serikat pekerja ‘pelaut’ meminta kepada Pemerintah untuk dapat dilibatkan dalam proses pembuatan aturan pelaksana UU PPMI. Seperti diketahui sebelumnya, dalam UU No. 39 Tahun 2004 tentang PPTKILN, ketentuan Pasal 28 UU tersebut sejak disahkan pada 2004 silam hingga saat ini belum ada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur khusus tentang tata cara penempatan pelaut Indonesia yang bekerja di luar negeri,” ungkap Imam di Jakarta, (27/10).

Sambungnya, tumpang tindih aturan masih kerap terjadi di Indonesia. Misalnya seperti terbitnya Peraturan Kepala BNP2TKI No. PER.03/KA/I/2013 tentang Tata Cara Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Pelaut Perikanan di Kapal Berbendera Asing yang dikeluarkan pada Januari 2013 dan Perka BNP2TKI No. PER-12/KA/IV/2013 tentang Tata Cara Perekrutan, Penempatan dan Perlindungan Pelaut di Kapal Berbendera Asing yang dikeluarkan pada April 2013 dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 84 Tahun 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal yang dikeluarkan pada Oktober 2013.

“Harapannya dengan keluarnya UU PPMI ini dapat mengakhiri ego sektoral atau tumpeng tindih peraturan tersebut,” tandasnya.

Masalah BPJS

Kemudian, terkait dengan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pelaut, PPI meminta kepada Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) dapat berkoordinasi guna menerbitkan aturan pelaksana sesuai dengan ketentuan UU PPMI. Hal itu mengingat situasi dan kondisi kerja pelaut berbeda dengan pekerja pada umumnya yang di darat.

PPI menilai bahwa ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia tidak relevan jika diterapkan untuk pelaut Indonesia yang bekerja di luar negeri, karena nilai cover-nya justru masih di bawah ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2000 tentang Kepelautan.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2017, santunan kematian hanya di-cover sebesar Rp85 juta, sedangkan dalam PP No.7 tahun 2000 disebutkan santunan kematian bagi pelaut senilai Rp150 juta.

“Hemat PPI, Kemenaker dan BPJS-TK dapat membuat kebijakan khusus mengenai program jaminan sosial ketenagakerjaan yang semestinya bisa lebih bagus atau minimal sejalan dengan PP Kepelautan,” pungkasnya.
(Adit/MN)

About the Author

- Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com