Published On: Mon, Feb 5th, 2018

Kran Ekspor Dibuka, Nilai Jual Capai 1 Miliar

Ikan Napoleon produksi Kepulauan Natuna yang diekspor ke Hongkong.

Ikan Napoleon produksi Kepulauan Natuna yang diekspor ke Hongkong.

MN, Tanjung Pinang – Keputusan pemerintah yang akhirnya membuka kran ekspor ikan Napoleon melalui jalur laut berimbas positif bagi pembudidaya ikan Napoleo di Kepulauan Natuna. Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak seribu ekor Ikan Napoleon berhasil dikirimkan ke Hongkong melalui jalur laut untuk pertama kalinya pada Sabut (3/2).

Nato,salah satu  pembudidaya yang melakukan ekspor perdana mengaku merasa senang dengan diizinkannya ekspor langsung ikan napoleon lewat jalur laut.

Ia berharap dengan potensi ekonomi Napoleon yang ada di Natuna, turut mendongkrak perekonomian masyarakat di salah satu wilayah terluar negeri ini tersebut.

Ia pun menggambarkan dari sekitar seribu ekor Ikan Napoleon yang diekspor, nilai jualnya mampu mencapai lebih dari Rp.1 miliar. Nilai ini belum mencapai target kuota lima ribu ekor yang diperoleh CV Eka Bina Pratama.

Bupati Natuna Hamid Rizal mengatakan, masyarakat Natuna, khususnya para pembudidaya ikan dan pengepul ikan, sudah lama menantikan kesempatan ini, agar bisa mengekspor ikan Napoleon dan Kerapu ke Hongkong.

Hamid juga mengapresiasi sabarnya pembudidaya ikan di Natuna selama menunggu izin ekspornya keluar dari kementerian terkait, serta mau mematuhi hukum.

“Terima kasih kepada Pemerintah Pusat yang telah kembali mengeluarkan izin untuk ekspor ikan sampai Maret 2018,” ujar Hamid Rizal.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Slamet Subijakto menegaskan dengan dibukanya kran ekspor ini harus ada keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan konservasi sumber daya ikan.

“Dibukanya ekspor napoleon lewat jalur laut dari sisi ekonomi tentunya akan mampu tingkatkan devisa, namun disisi lain kita tidak bisa secara sporadis melakukannya. Harus seimbang antara kepentingan ekonomi dan konservasi sumberdaya ikan. Oleh karenanya, ekspor boleh dilakukan selama dalam koridor peraturan yang berlaku,” tegasnya.

About the Author

- Redaktur

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com