Published On: Sat, Feb 3rd, 2018

Pedagang Ikan Jual Motor Pinjaman, Dibekuk Reskrim Polsek Muara Baru

Jumpa Pers kasus penggelapan dan penadah di Polsek Muara Baru

MN, Jakarta – Polisi Sektor Muara Baru, Polres Pelabuhan Tanjung Priok hanya dalam waktu 1×24 jam berhasil membekuk pelaku penggelapan kendaraan bermotor roda dua di Cilacap. Pelaku ditangkap oleh petugas Reskrim tanpa perlawanan saat berada di rumah keluarganya di Sidareja Cilacap, Jawa Tengah.

Tersangka lelaki berinisial IST, sehari-hari bekerja sebagai pedagang ikan di pusat pemasaran ikan Muara Baru dilaporkan Dedi Supandi pemilik kendaraan merk Yamaha Vixion ke pihak Kepolisian. Dimana sejak 16 Januari 2018, IST meminjam sepeda motornya namun tak kunjung kembali.

“IST menjual motor pinjaman. Usai dibekuk, kami dibawa ke tempat penadah yang masih di daerah Cilacap. Pihak Reskrim Polsek Muara Baru bersama Polsek Sidareja menangkap penadah beserta barang bukti motor Vixion sekaligus 8 motor tadahan lainnya,” jelas Kapolsek Muara Baru, AKP Dwi Susanto saat Jumpa Pers, Jumat (2/02).

Saat ini khusus tersangka penadah berinisial WGR bersama barang bukti delapan (8) sepeda motor kasusnya masih ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Muara Baru. Seluruh sepeda motor tadahan masih disita Polrek Muara Baru guna pengembangan lebih lanjut.

“Barang bukti motor tadahan WGR masih ditangani Kepolisian. Kami berharap kepada para pemilik kendaraan sepeda motor yang merasa kehilangan, bisa datang ke Polsek Muara Baru dengan membawa dokumen kepemilikan lengkap,” pungkasnya.

Sementara itu para tersangka dapat dikenakan ancaman hukuman berdasarkan pasal 372 KUHP tindak pidana penggelapan dan pasal 480 KUHP perbuatan penadahan, dengan ganjaran hukuman penjara paling lama 4 tahun.

(Bayu/MN)

About the Author

- Jurnalis Maritimnews.com

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com