Published On: Sun, Apr 15th, 2018

Bangun Sinergi Antar Instansi, Bakamla Kembali Gelar Forkor Kebijakan Keamanan Laut

Forkor Kebijakan Keamanan Laut Ke-2 di Jayapura, Kamis (12/4).

Forkor Kebijakan Keamanan Laut Ke-2 di Jayapura, Kamis (12/4).

MN, Jayapura – Bakamla RI menyelenggarakan Forkor Kebijakan Keamanan Laut Ke-2 di Jayapura, Kamis (12/4).Dalam kegiatan tersebut, seluruh perwakilan instansi yang hadir menyatakan siap bersinergi di laut. Salah satu bentuk sinerginya ialah dengan membentuk tim yang bertugas melakukan kegiatan bersama sebagai langkah nyata dari tindak lanjut Forkor Kebijakan Keamanan Laut tersebut.

Salah satu peserta yang berasal dari Bea Cukai mengatakan bahwa pihak Bea Cukai bersedia bergabung dan akan turut membantu anggaran dalam kegiatan bersama tersebut.

Kegiatan Forkor Jak Kamla yang dilaksanakan oleh Direktorat Kebijakan ini pada dasarnya digelar untuk memfasilitasi pertemuan Bakamla RI dengan berbagai instansi terkait guna membangun dan menghasilkan kesamaan persepsi dan tindakan penegakan hukum di laut secara efektif dan efisien.

Seluruh pihak yang hadir diharapkan akan lebih memahami tentang situasi, kondisi, dan permasalahan yang terjadi di perairan Jayapura berdasarkan informasi dari berbagai perwakilan instansi yang berkepentingan dalam pengamanan perairan Papua.

Berbagai instansi terkait setempat yang hadir yaitu dari Bea Cukai, Lantamal X, Polair, PSDKP, Imigrasi, BNN, Pengadilan Negeri, Dinas Kelautan dan Perikanan, KSOP, dan Universitas Cenderawasih.

Dari pemaparan dalam forum tersebut diketahui masih banyaknya kapal-kapal yang tidak teridentifikasi karena tidak menghidupkan Automatic Identification System (AIS). Untuk penertibannya, diperlukan adanya sanksi tegas bagi kapal yang tidak menyalakan AIS. Apalagi di wilayah perairan Papua masih banyak kapal-kapal asing yang berkeliaran, khususnya kapal berbendera Filipina.

Lebih lanjut dalam forkor itu juga sepakat untuk menunjuk Bakamla RI sebagai koordinator dalam menyinergikan instansi yang berwenang di laut. Hal ini sejalan dengan fungsi Bakamla RI yang tertuang dalam UU 32/2014 tentang Kelautan pasal 62d, yaitu menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait.

Sinergitas ini perlu dibangun mengingat terbatasnya kapal untuk melakukan penindakan di laut, khususnya di wilayah Jayapura yang pada dasarnya diperlukan kapal-kapal cepat agar pengejaran kapal-kapal yang melanggar tersebut dapat lebih efektif. Untuk itu, forum ini juga menyimpulkan perlunya dibuat sektor operasi sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan operasi patroli di laut.

About the Author

- Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com