Tingkatkan Efektifitas, BKI Restrukturisasi Organisasi dan Unit Layanan Bisnis

Foto bersama Direksi baru PT. BKI bersama jajaran Direksi yang telah ada sebelumnya dan jajaran RUPS PT. BKI.

MN, Jakarta – Guna mengoptimalkan layanan jasa bagi pelanggan, PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)/PT. BKI melakukan restrukturisasi di sektor jasa komersial non klas.  Sebelumnya ,PT BKI memiliki empat unit layanan strategis bisnis /SBU yang bergerak di bidang Jasa Komersial, namun perubahan  iklim bisnis dan evaluasi produktifitas internal yang terjadi pada tahun 2017 yang lalu terhadap industri Jasa Pemastian (Survey dan Inspeksi) ternyata masih kurang kompetitif, sehingga berdampak pada beberapa layanan Jasa SBU mengalami kerugian.

Menyikapi perkembangan bisnis yang ada, maka jajaran Direksi PT BKI melakukan berbagai langkah preventif guna mengamankan peluang bisnis yang ada. Seperti melakukan perampingan struktur organisasi,  termasuk Unit Bisnis Strategis/SBU BKI menjadi hanya dua unit layanan SBU saja. Hal tersebut dilakukan agar BKI dapat memberikan pelayanan lebih optimal dan fokus pada layanan Jasa Survey dan inspeksi di sektor industri, energi, marine, dan lepas pantai.

Perampingan organisasi dan unit layanan tersebut terdampak juga pada reorganisasi di internal BKI, termasuk struktural pegawai dan optimalisasi aset yang di miliki.

Ditandai dengan selesainya beberapa proyek pekerjaan di sektor komersial yang telah berakhir masa pengerjaannya, maka perusahaan melakukan pemutusan kerja secara bertahap terhadap 77 orang pegawai berstatus pegawai kerja waktu tertentu (PKWT) yang tersebar di seluruh unit kerja PT BKI di Indonesia.

“Sehubungan dengan optimalisasi Jasa layanan BKI, Korporasi menerapkan Kebijakan Restrukturisasi Organisasi pada semua unit kerjanya hal itu dilakukan dalam rangka efisiensi guna menekan overhead biaya operasi, termasuk dengan di lebur nya 4 SBU menjadi 2 SBU agar optimalisasi Jasa sejalan dengan potensi pengembangan sumberdaya yang dimiliki” jelas Direktur Pengembangan Sumber Daya (Dir. PSD) PT BKI, Saifuddin Wijaya.

Lebih lanjut, Saifuddin juga menjelaskan bahwa perampingan pemangkasan pegawai kontrak di sektor jasa komersil ini juga dilakukan karena berkaitan dengan selesainya beberapa proyek pekerjaan di berbagai sektor jasa komersil. Maka pegawai yang telah selesai masa kerjanya tersebut akan diberikan pesangon dengan besaran nilai yang disesuaikan dengan honorarium masing-masing tingkatan, pemutusan kerja tersebut tidak dilakukan secara sepihak, akan tetapi hal tersebut dilakukan dan disesuaikan dengan jatuh tempo akhir masa kerja yang berlaku dan tentunya sesuai dengan aturan ketenagakerjaan serta butir-butir yang termaktub pada kontrak kerja yang berlaku.

“Proses tersebut (pemutusan kerja) dilakukan dalam rangka efisiensi perusahaan, dimana biaya pegawai di sektor jasa tersebut cukup tinggi, dimana pekerjaan proyek yang di dapat sebagian besar telah berakhir kontrak proyeknya, sehingga dilakukan pemutusan kerja terhadap 77 orang pegawai PKWT yang dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan kebutuhan dan tidak dilakukan secara sekaligus, sesuai dengan masa kontrak kerja masing-masing” jelasnya.

Menurutnya, semua pegawai PKWT yang telah menyelesaikan masa kontrak kerjanya sudah diberikan honorarium sesuai dengan aturan ketenagakerjaan. Namun, jika terdapat salah seorang pegawai PKWT yang belum mendapatkan pesangon honorariumnya, itu lebih dikarenakan yang bersangkutan belum menyelesaikan pertanggung jawaban mengembalikan beberapa inventaris alat uji inspeksi yang menjadi tanggung jawabnya, sehingga honorarium tersebut akan di bayarkan jika yang bersangkutan menyelesaikan tanggung jawabnya terlebih dahulu.

“Bagi pegawai yang belum mendapatkan honorarium pesangon di akhir kontraknya, kami tunggu itikad baiknya untuk dapat mempertanggung jawabkan dan peralatan inventaris dari pekerjaannya yang masih belum di kembalikan”, jelasnya.

Sebagai informasi, Perusahaan Bidang Usaha Jasa Survey, Inspeksi, dan Sertifikasi milik bangsa ini, pada saat ini memiliki 897 orang pegawai yang terdiri dari 678 pegawai tetap/pegawai kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan 216 orang pegawai PKWT. Untuk melakukan optimalisasi layanan jasanya, Perusahaan BUMN ini melakukan seleksi ketat terhadap rekruitmen SDM dan melakukan peningkatan kualitas SDM melalui beragam kompetensi yang dimilikinya.

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

Kunjungan Sosial Kopkar TPK Koja Ke GMMI

Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan kepedulian terhadap anak yatim.piatu, Koperasi Karyawan (KOPKAR) Terminal Petikemas…

21 hours ago

Pelindo Panjang: Optimalisasi dan Sinergi, Kunci Pertumbuhan Positif

Bandar Lampung (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Panjang mencatat kinerja operasional yang…

2 days ago

IPC TPK Catat 850 Ribu TEUs di Triwulan I 2026

Jakarta (Maritimnews) - PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) berhasil menjaga kinerja operasional secara solid…

2 days ago

Masa Lebaran 2026, Arus Penumpang Pelindo Meningkat 14,14%

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) mencatat kinerja operasional yang positif dalam melayani angkutan…

3 days ago

Pelabuhan Kita Masih Berdiri di Atas Fondasi yang Rapuh

Ini bukan soal satu atau dua pelabuhan yang perlu diperbaiki. Ini adalah kegagalan sistemik yang…

4 days ago

STATE CAPITALISM CHINA Pelajaran Penting bagi Transformasi BUMN Indonesia di Era Danantara

Ditulis oleh: Arief Poyuono Pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2025 yang berada di kisaran 5 %…

6 days ago