Tanggap Masalah Konservasi Perairan, Kabupaten Berau Sosialisasikan KKP3K KDPS

Agus Tamtomo (berkopiah hitam) bersama pemangku kepentingan usai penandatanganan deklarasi pelestarian KKP3K KDPS.

MN, Berau – Semenjak terbitnya UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, permasalahan pengelolaan kawasan konservasi perairan menjadi semakin kompleks. Di satu sisi Kabupaten/Kota tidak memiliki kewenangan untuk mengelola Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD), sementara di sisi lain, Provinsi memiliki keterbatasan untuk mengelola KKPD, mulai dari anggaran, sumber daya manusia (SDM), hingga jauhnya rentang kendaliyang mungkin dijangkau.

Di tengah ketidakjelasan tersebut, keberlanjutan KKPD dihadapkan pada ancaman praktik-praktik destructive fishing. Bermula dari permasalahan tersebut, Satuan Tugas Pengelolaan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya (KDPS) Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, bersama GIZ dan TNC menggelar Sosialisasi KKP3K KDPS di Hotel Bumi Segah, Kabupaten Berau, Selasa (15/5).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Berau, Agus Tamtomo mengungkapkan bahwa kepedulian Pemerintah Kabupaten Berau dalam mengawal KKP3K KDPS adalah dalam rangka mewujudkan visi Kabupaten Berau untuk pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. Hal ini sangat wajar, karena KKP3K KPDS adalah jantungnya bagi keberlanjutan usaha perikanan dan penggerak roda ekonomi wisata bahari.

Namun demikian, dalam perjalanannya, pencabutan kewenangan yang menjadikan Pemerintah Provinsi sebagai pihak yang diberikan mandate belum optimal dalam mengelola KKP3K KDPS.

“Permasalahan krusial pengelolaan KKPD oleh Pemerintah Provinsi pasca penghapusan kewenangan kabupaten/kota, antara lain belum tersedianya anggaran, masih terbatasnya personil/SDM, jarak yang cukup jauh, dan sarana dan prasarana yang belum lengkap,” ungkap Ketua Panitia Sosialisasi Yunda Zuliarsih.

Lebih lanjut, Yunda menambahkan bahwa untuk mengatasi permasalahan yang ada, maka Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Gubernur mengeluarkan Keputusan Gubernur Kaltim No. 532.13/K 103/2018 tentang Satuan Tugas Pengelolaan KKP3K KDPS.

Sebagai lembaga transisi, Satgas yang diberikan mandat selama tiga tahun ini terus mencari bentuk kelembagaan yang ideal untuk pengelolaan KKP3K KDPS yang bersifat kolaboratif dan mampu bersinergi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten, dan para pemangku kepentingan lainnya.

Pada penghujung acara, para pihak terkait melakukan penandatanganan deklarasi dukungan dalam menjaga KKP3K KDPS. Hal ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk mendukung dan mencoba merumuskan formulasi kebijakan terbaik dalam mengelola KKP3K KDPS.

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

Vessel Operational Disruption; Kapan Pengalihan Kapal Menjadi Pilihan Tepat

Oleh: SAFUAN - Doctor in Management Science Gangguan operasional merupakan salah satu risiko yang tidak…

14 hours ago

Dukung Asta Cita dan SDGs, IPC TPK Perkuat Kebersihan Palembang

Palembang (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) melanjutkan komitmen keberlanjutan dan kepedulian terhadap lingkungan…

1 day ago

IPC TPK Dukung Rehabilitasi Mangrove Nasional bersama The North Green Movement

Jakarta (Maritimnews) - Mangrove memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir, antara lain sebagai…

1 day ago

IPC TPK Paparkan Kinerja Operasional Real Time kepada Bappenas RI

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menerima kunjungan lapangan dari Badan Perencanaan Pembangunan…

1 day ago

Hari Pelanggan Nasional 2026, IPC TPK Pontianak Perkuat Sinergi dikondisi Karhutla

Pontianak (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Terminal Pontianak memperingati Hari Pelanggan Nasional 2026…

1 day ago

Proses Transisi Operasional, TPK Koja Apresiasi Trucking

Jakarta (Maritimnews) - Terminal Petikemas (TPK) Koja mengapresiasi kesabaran para pengemudi truk dan seluruh pengguna…

3 days ago