Tanggap Masalah Konservasi Perairan, Kabupaten Berau Sosialisasikan KKP3K KDPS

Agus Tamtomo (berkopiah hitam) bersama pemangku kepentingan usai penandatanganan deklarasi pelestarian KKP3K KDPS.

MN, Berau – Semenjak terbitnya UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, permasalahan pengelolaan kawasan konservasi perairan menjadi semakin kompleks. Di satu sisi Kabupaten/Kota tidak memiliki kewenangan untuk mengelola Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD), sementara di sisi lain, Provinsi memiliki keterbatasan untuk mengelola KKPD, mulai dari anggaran, sumber daya manusia (SDM), hingga jauhnya rentang kendaliyang mungkin dijangkau.

Di tengah ketidakjelasan tersebut, keberlanjutan KKPD dihadapkan pada ancaman praktik-praktik destructive fishing. Bermula dari permasalahan tersebut, Satuan Tugas Pengelolaan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya (KDPS) Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, bersama GIZ dan TNC menggelar Sosialisasi KKP3K KDPS di Hotel Bumi Segah, Kabupaten Berau, Selasa (15/5).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Berau, Agus Tamtomo mengungkapkan bahwa kepedulian Pemerintah Kabupaten Berau dalam mengawal KKP3K KDPS adalah dalam rangka mewujudkan visi Kabupaten Berau untuk pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. Hal ini sangat wajar, karena KKP3K KPDS adalah jantungnya bagi keberlanjutan usaha perikanan dan penggerak roda ekonomi wisata bahari.

Namun demikian, dalam perjalanannya, pencabutan kewenangan yang menjadikan Pemerintah Provinsi sebagai pihak yang diberikan mandate belum optimal dalam mengelola KKP3K KDPS.

“Permasalahan krusial pengelolaan KKPD oleh Pemerintah Provinsi pasca penghapusan kewenangan kabupaten/kota, antara lain belum tersedianya anggaran, masih terbatasnya personil/SDM, jarak yang cukup jauh, dan sarana dan prasarana yang belum lengkap,” ungkap Ketua Panitia Sosialisasi Yunda Zuliarsih.

Lebih lanjut, Yunda menambahkan bahwa untuk mengatasi permasalahan yang ada, maka Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Gubernur mengeluarkan Keputusan Gubernur Kaltim No. 532.13/K 103/2018 tentang Satuan Tugas Pengelolaan KKP3K KDPS.

Sebagai lembaga transisi, Satgas yang diberikan mandat selama tiga tahun ini terus mencari bentuk kelembagaan yang ideal untuk pengelolaan KKP3K KDPS yang bersifat kolaboratif dan mampu bersinergi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten, dan para pemangku kepentingan lainnya.

Pada penghujung acara, para pihak terkait melakukan penandatanganan deklarasi dukungan dalam menjaga KKP3K KDPS. Hal ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk mendukung dan mencoba merumuskan formulasi kebijakan terbaik dalam mengelola KKP3K KDPS.

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

Gde Sumarjaya: Relokasi Kapal Non-tuna di Pelabuhan Benoa

Bali (Maritimnews) - Anggota Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih mendukung upaya PT Pelabuhan…

2 days ago

Kemenhub Terbitkan PM 7/2024 Tentang Harmonisasi Sistem Pemeriksaan dan Sertifikasi pada Kapal Berbendera Indonesia

Jakarta (Maritimnews) - Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 7 Tahun…

2 days ago

Pelabuhan Sehat Petrokimia Disahkan KSOP Gresik

Gresik (Maritimnews) - Pelabuhan Petrokimia Gresik sah berpredikat sebagai pelabuhan Sehat sesuai dengan Peraturan Menteri…

5 days ago

Kemenhub Resmi Tutup Posko Angkutan Laut Lebaran 2024

Jakarta (Maritimnews) - Kementerian Perhubungan resmi resmi menutup Posko Angkutan Laut Lebaran Tahun 2024, Jumat…

5 days ago

Arus Penumpang Angleb 2024 Naik Signifikan di Pelabuhan Priok

Jakarta (Maritimnews) - Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan resmi menutup Posko Angkutan Laut Lebaran Tahun 2024,…

5 days ago

Pelabuhan Teluk Bayur Siap Layani Arus Mudik Lebaran 2024

Teluk Bayur (Maritimnews) - Pelabuhan Teluk Bayur telah melakukan berbagai kesiapan dalam menyambut libur Idul…

4 weeks ago