Tanggap Masalah Konservasi Perairan, Kabupaten Berau Sosialisasikan KKP3K KDPS

Agus Tamtomo (berkopiah hitam) bersama pemangku kepentingan usai penandatanganan deklarasi pelestarian KKP3K KDPS.

MN, Berau – Semenjak terbitnya UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, permasalahan pengelolaan kawasan konservasi perairan menjadi semakin kompleks. Di satu sisi Kabupaten/Kota tidak memiliki kewenangan untuk mengelola Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD), sementara di sisi lain, Provinsi memiliki keterbatasan untuk mengelola KKPD, mulai dari anggaran, sumber daya manusia (SDM), hingga jauhnya rentang kendaliyang mungkin dijangkau.

Di tengah ketidakjelasan tersebut, keberlanjutan KKPD dihadapkan pada ancaman praktik-praktik destructive fishing. Bermula dari permasalahan tersebut, Satuan Tugas Pengelolaan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya (KDPS) Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, bersama GIZ dan TNC menggelar Sosialisasi KKP3K KDPS di Hotel Bumi Segah, Kabupaten Berau, Selasa (15/5).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Berau, Agus Tamtomo mengungkapkan bahwa kepedulian Pemerintah Kabupaten Berau dalam mengawal KKP3K KDPS adalah dalam rangka mewujudkan visi Kabupaten Berau untuk pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. Hal ini sangat wajar, karena KKP3K KPDS adalah jantungnya bagi keberlanjutan usaha perikanan dan penggerak roda ekonomi wisata bahari.

Namun demikian, dalam perjalanannya, pencabutan kewenangan yang menjadikan Pemerintah Provinsi sebagai pihak yang diberikan mandate belum optimal dalam mengelola KKP3K KDPS.

“Permasalahan krusial pengelolaan KKPD oleh Pemerintah Provinsi pasca penghapusan kewenangan kabupaten/kota, antara lain belum tersedianya anggaran, masih terbatasnya personil/SDM, jarak yang cukup jauh, dan sarana dan prasarana yang belum lengkap,” ungkap Ketua Panitia Sosialisasi Yunda Zuliarsih.

Lebih lanjut, Yunda menambahkan bahwa untuk mengatasi permasalahan yang ada, maka Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Gubernur mengeluarkan Keputusan Gubernur Kaltim No. 532.13/K 103/2018 tentang Satuan Tugas Pengelolaan KKP3K KDPS.

Sebagai lembaga transisi, Satgas yang diberikan mandat selama tiga tahun ini terus mencari bentuk kelembagaan yang ideal untuk pengelolaan KKP3K KDPS yang bersifat kolaboratif dan mampu bersinergi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten, dan para pemangku kepentingan lainnya.

Pada penghujung acara, para pihak terkait melakukan penandatanganan deklarasi dukungan dalam menjaga KKP3K KDPS. Hal ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk mendukung dan mencoba merumuskan formulasi kebijakan terbaik dalam mengelola KKP3K KDPS.

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

TPS dan PSL Hadirkan Dua Unit Container Scanner

Surabaya (Maritimnews) - Komitmen PT Pelindo Sinergi Lokaseva (PSL) dan PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS)…

12 hours ago

Sambut Pelindo Day, Makassar Gelar Turnamen Padel

Makassar (Maritimnews) - Dalam rangka menyambut Pelindo Day, yang diperingati setiap 1 Oktober, PT Pelindo…

1 day ago

Survey IDM: 89,3% Pengguna Puas, Layanan Pelindo Dinilai Cepat, Andal, dan Berorientasi Pelanggan

Selamat Hari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) tanggal 1 Oktober 2026 untuk usia kelima tahun. Terus…

1 day ago

TPS Tingkatkan Kepedulian terhadap Pengemudi Truk

Surabaya (Maritimnews) - PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada seluruh…

2 days ago

Hingga Agustus 2026, Throughput Petikemas dan Kargo Tumbuh di Pelindo Regional 2

Jakarta (Maritimnews) - Aktivitas kepelabuhanan di wilayah kerja Pelindo Regional 2 mengalami pertumbuhan hingga Agustus…

2 days ago

Pelindo Sosialisasikan Penataan Peta Peran Korporasi

Makassar (Maritimnews) – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menyosialisasikan penataan peta peran korporasi kepada…

5 days ago