Published On: Sun, May 20th, 2018

Tanggap Masalah Konservasi Perairan, Kabupaten Berau Sosialisasikan KKP3K KDPS

Agus Tamtomo (berkopiah hitam) bersama pemangku kepentingan usai penandatanganan deklarasi pelestarian KKP3K KDPS.

Agus Tamtomo (berkopiah hitam) bersama pemangku kepentingan usai penandatanganan deklarasi pelestarian KKP3K KDPS.

MN, Berau – Semenjak terbitnya UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, permasalahan pengelolaan kawasan konservasi perairan menjadi semakin kompleks. Di satu sisi Kabupaten/Kota tidak memiliki kewenangan untuk mengelola Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD), sementara di sisi lain, Provinsi memiliki keterbatasan untuk mengelola KKPD, mulai dari anggaran, sumber daya manusia (SDM), hingga jauhnya rentang kendaliyang mungkin dijangkau.

Di tengah ketidakjelasan tersebut, keberlanjutan KKPD dihadapkan pada ancaman praktik-praktik destructive fishing. Bermula dari permasalahan tersebut, Satuan Tugas Pengelolaan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya (KDPS) Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, bersama GIZ dan TNC menggelar Sosialisasi KKP3K KDPS di Hotel Bumi Segah, Kabupaten Berau, Selasa (15/5).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Berau, Agus Tamtomo mengungkapkan bahwa kepedulian Pemerintah Kabupaten Berau dalam mengawal KKP3K KDPS adalah dalam rangka mewujudkan visi Kabupaten Berau untuk pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. Hal ini sangat wajar, karena KKP3K KPDS adalah jantungnya bagi keberlanjutan usaha perikanan dan penggerak roda ekonomi wisata bahari.

Namun demikian, dalam perjalanannya, pencabutan kewenangan yang menjadikan Pemerintah Provinsi sebagai pihak yang diberikan mandate belum optimal dalam mengelola KKP3K KDPS.

“Permasalahan krusial pengelolaan KKPD oleh Pemerintah Provinsi pasca penghapusan kewenangan kabupaten/kota, antara lain belum tersedianya anggaran, masih terbatasnya personil/SDM, jarak yang cukup jauh, dan sarana dan prasarana yang belum lengkap,” ungkap Ketua Panitia Sosialisasi Yunda Zuliarsih.

Lebih lanjut, Yunda menambahkan bahwa untuk mengatasi permasalahan yang ada, maka Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Gubernur mengeluarkan Keputusan Gubernur Kaltim No. 532.13/K 103/2018 tentang Satuan Tugas Pengelolaan KKP3K KDPS.

Sebagai lembaga transisi, Satgas yang diberikan mandat selama tiga tahun ini terus mencari bentuk kelembagaan yang ideal untuk pengelolaan KKP3K KDPS yang bersifat kolaboratif dan mampu bersinergi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten, dan para pemangku kepentingan lainnya.

Pada penghujung acara, para pihak terkait melakukan penandatanganan deklarasi dukungan dalam menjaga KKP3K KDPS. Hal ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk mendukung dan mencoba merumuskan formulasi kebijakan terbaik dalam mengelola KKP3K KDPS.

About the Author

- Redaktur

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com