Tanggap Masalah Konservasi Perairan, Kabupaten Berau Sosialisasikan KKP3K KDPS

Semenjak terbitnya UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, permasalahan pengelolaan kawasan konservasi perairan menjadi semakin kompleks. Di satu sisi Kabupaten/Kota tidak memiliki kewenangan untuk mengelola Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD), sementara di sisi lain, Provinsi memiliki keterbatasan untuk mengelola KKPD, mulai dari anggaran, sumber daya manusia (SDM), hingga jauhnya rentang kendaliyang mungkin dijangkau.

Read More