Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati.
MN, Jakarta – Data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan kenaikan angka ekspor udang Indonesia. Pada 2015, ekspor udang bernilai 1.124 juta USD, tahun 2016 nilainya mencapai 1.227 juta USD, dan di 2017 nilainya mencapai 1,351 juta USD.
“Dengan besarnya nilai ekspor udang, hal ini seharusnya membawa kesejahteraan bagi para penambak dan pekerja di sektor pengolahan pangan laut. Namun faktnya justru berkebalikan. Yang mendapatkan untung besar adalah perusahaan-perusahaan pengolahan pangan laut,” ujar Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Pangan (KIARA) Susan Herawati.
KIARA merupakan salah satu anggota Aliansi Pangan Laut berkelanjutan Indonesia (Aliansi) bersama dengan Institut Sosial Buruh Surabaya (ISBS), Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Aliansi meluncurkan laporan yang bertajuk “Tanggung Jawab Supermarket Terhadap Hak-Hak Pekerja di Rantai Pasok: Tantangan Yang Belum Selesai Dalam Rantai Pasok Pangan Laut dan Desakan Bagi Supermarket Untuk Melakukan Upaya Lebih” pada Kamis, 28 Juni 2018.
Laporan tersebut bertujuan mendorong upaya perlindungan dan perbaikan kesejahteraan terhadap para pekerja dalam rantai produksi dan pasokan pangan laut dengan memanggil perusahaan pengolahan pangan laut serta distributor pangan, terutama supermarket yang memasarkan produksi pangan laut dari Indonesia untuk lebih bertanggung jawab terhadap nasib pekerja di rantai pasoknya.
Laporan ini disusun oleh Aliansi Pangan Laut Berkelanjutan di Indonesia untuk konteks Indonesia yang ditulis bersama Oxfam Internasional dengan temuan antara lain:
“Pelanggaran HAM di sektor pengolahan pangan laut adalah ironi di negara hukum seperti Indonesia. Kami meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan ini,” ujar Direktur ISBS Domin Dhamayanti.
Dalam konteks ini, pemerintah telah memiliki sejumlah peraturan perundangan yang mengikat, diantaranya adalah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di dalam sektor perikanan, Indonesia sudah memiliki Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 35 tahun 2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia Pada Usaha Perikanan.
Rekomendasi lain yang dikeluarkan oleh Aliansi, antara lain:
Menurut Genta (KPI), selama setahun ini, Aliansi telah melakukan berbagai upaya untuk memetakan permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam rantai pasok, termasuk mendiskusikannya dengan kementerian-kementerian terkait.
Oleh karena itu, Aliansi meluncurkan kampanye “DI BALIK BARCODE” untuk mendesak seluruh perusahaan di rantai nilai pangan laut serta meminta seluruh elemen masyarakat terlibat aktif memantau dan mengawal penegakan hukum demi kesejahteraan pekerja dan hak-hak pekerja yang terlindungi.
“Aliansi ini melakukan upaya kampanye ini untuk mewujudkan keadilan dan meningkatkan kesejahtaraan para pelaku yang terlibat dalam rantai pasok pangan laut termasuk konsumen,” tutur Sudaryatmo (YLKI).
Jakarta (Maritimnews) - Kolaborasi program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) antara PT Pelindo Regional…
Selain mengusung beberapa agenda seperti visi menjadi lembaga Think Tank teratas di Indonesia, acara juga…
Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Pelindo Regional 2 Tanjung Priok menyatakan kesiapan penuh…
MN, Jakarta - Setelah meratifikasi Biodiversity Beyond National Jurisdiction (BBNJ) atau Keanekanragaman Hayati di Luar…
Medan (Maritimnews) - Subholding PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) memastikan seluruh layanan terminal di berbagai…
Jakarta (Maritimnews) - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meninjau…