Demi Industri Kecil, DJBC Ubah Aturan Impor Barang Kiriman
MN, Jakarta – Dalam rangka melindungi industri kecil dan menengah dalam negeri, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengubah aturan terkait impor barang kiriman lewat e-commerce.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.04/2018, Pemerintah melakukan penyesuaian nilai pembebasan (de minimis value) bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang kiriman dari sebelumnya USD 100 menjadi USD 75 per orang per hari.
Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi menjelaskan, bahwa perubahan diambil untuk menciptakan level playing field antara hasil produksi dalam negeri yang produknya mayoritas berasal dari IKM yang membayar pajak dengan produk-produk impor melalui barang kiriman serta impor distributor melalui kargo umum.
“Pertimbangan ini diambil berangkat dari masukan beberapa asosiasi IKM, Kementerian Perindustrian, asosiasi forwarder (ALFI), dan pengusaha retail atau distributor offline,” ujarnya.
Ditjen Bea dan Cukai melalui perubahan aturan barang kirimin ingin agar masyarakat dapat memanfaatkan pembebasan bea masuk dan PDRI untuk barang kiriman yang memang ditujukan untuk keperluan pribadi. Selain itu pemerintah tentu ingin mendorong produksi lokal, dan mendorong penggunaan produk-produk dalam negeri.
Selain itu penyesuaian de minimis value tersebut juga merupakan rekomendasi dari World Customs Organization di mana hasil studi tentang perkembangan e-commerce menunjukkan bahwa praktik under-declaration, under-valuation, misdeclaration, splitting barang kiriman kian marak.
“Studi untuk perubahan aturan, didukung oleh data penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai, dimana terdapat importir yang melakukan 400 kali kegiatan impor dalam satu hari dengan nilai rata-rata per invoice-nya sekitar USD 75,” pungkasnya.
(Bayu/MN)