Published On: Fri, Nov 2nd, 2018

Pembatasan Bahan Bakar Mengandung Sulfur bagi Pelayaran Internasional

Aturan Marpol Annex VI

MN, Jakarta – Mengacu Konvensi international Marine Pollution (MARPOL) Annex VI Regulasi 14 mengenai Sulphur Oxides (SOx) and Particulate Matter, mulai 1 Januari 2020 kapal yang berlayar Internasional wajib menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur tidak boleh melebihi 0,5% m/m.

Sedangkan bagi kapal yang beroperasi di Emission Control Area (ECA) yaitu area pengontrolan yang lebih ketat untuk meminimalkan emisi udara dari kapal, kandungan sulfur pada bahan bakar tidak boleh melebihi 0,1% m/m.

Adapun persyaratan kandungan sulfur pada bahan bakar akan menjadi obyek pemeriksaan oleh petugas Port State Control terhadap kapal-kapal yang berlayar di perairan Internasional.

“Kami telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Nomor UM.003/93/14/DJPL-18 tanggal 30 Oktober 2018 tentang Batasan Kandungan Sulfur pada Bahan Bakar dan Kewajiban Penyampaian Konsumsi Bahan Bakar di Kapal,” kata Dirjen Hubla, Agus H Purnomo di Jakarta, Jumat (2/11).

Lebih lanjut Dirjen Agus menjelaskan, apabila kapal berbendera Indonesia yang berlayar Internasional tidak menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur tersebut, dapat menggunakan sistem pembersihan gas buang atau metode teknologi alternatif lainnya sesuai persetujuan Pemerintah.

Selain itu mulai 31 Desember 2018, buku Rencana Pengelolaan Energi Efisiensi Kapal atau Ship Energy Efficiency Management Plan (SEEMP) wajib dilengkapi metode pengumpulan data konsumsi bahan bakar pada kapal sesuai format Resolusi IMO nomor MEPC.282(70).

(Bayu/MN)

About the Author

- Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com