Published On: Tue, Feb 11th, 2020

74 Tahun POMAL, Danpomal Koarmada II Sosialisasikan Fungsi Institusinya

Danpomal Koarmada II memberikan paparan tentang fungsi Pom pada HUT 74 POMAL.

Danpomal Koarmada II memberikan paparan tentang fungsi Pom pada HUT 74 POMAL.

MN, Surabaya – Komandan Polisi Militer (POM) Koarmada II Kolonel Laut (PM) Joko Tri Suhartono memberikan paparan dalam acara sosialisasi tentang Fungsi Polisi Militer dalam rangka HUT ke-74 Polisi Militer Angkatan Laut, di Lounge Room KRI Surabaya-591,  Senin (10/2).

Dalam kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh para Bintara Provost dan anggota Satuan Provost Denma Koarmada II ini, para peserta mendapatkan informasi mengenai fungsi Polisi Militer yang sebenarnya, yakni menyelenggarakan pemeliharaan ketertiban, penegakan disiplin, hukum, dan tata tertib di lingkungan militer suatu negara guna menegakkan kedaulatan negara tersebut.

Di kesempatan ini juga ia menjelaskan jika fungsi tugas antara POM dan Provost di lingkungan TNI mempunyai perbedaan tersendiri. Menurut Joko, POM memiliki kewenangan penyidikan perkara pidana dan selanjutnya melimpahkan berkas perkara pidana kepada Oditur Militer (Otmil) sesuai wilayah kerja masing – masing.

“Sedangkan Provost bertindak sebagai unit servis di setiap satuan, yang memiliki 3 fungsi saja yakni penyidikan terbatas, pengamanan internal dan pemeliharaan ketertiban. Personel terdiri dari berbagai korps pada setiap Satker, serta tidak ada kewenangan melimpahkan berkas perkara pidana ke Otmil hanya terbatas pada berkas disiplin,” pungkasnya.

About the Author

- Redaktur

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com