KAPAL NIAGA (photo:sitarma.blogspot.com)
MN, Jakarta – Tindak lanjut terbitnya resolusi International Maritime Organization (IMO) No 1047 (27) tentang Prinsip-Prinsip Pengawakan Kapal yang Aman (Principles of Safe Manning), Kementerian Perhubungan berkeinginan merevisi revisi KM 70 Tahun 1998 tentang Pengawakan Kapal Niaga.
Menurut Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, Capt Hermanta, keinginan revisi tersebut sebagai wujud komitmen dalam mengupayakan keselamatan dan keamanan pelayaran, yang salah satunya dapat terwujud melalui pengawakan kapal yang baik.
Untuk itu, kata Hermanta, pihaknya menginisiasi kegiatan penyusunan revisi KM 70 Tahun 1998 untuk mewujudkan tata kelola dokumen kepelautan dan tingkat pengawakan minimal di atas kapal (safe manning) guna menunjang rencana strategis komitmen pemerintah dalam mencapai visi Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.
Acara pembahasan Revisi KM 70 Tahun 1998 sendiri bertempat di Hotel Santika Premiere Harapan Indah Bekasi, berlangsung mulai Selasa tanggal 1 – 4 September 2020 dan dihadiri Tim dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan serta perwakilan dari Biro Hukum Kementerian Perhubungan, serta beberapa KSU, KSOP juga UPT Diklat Negeri.
(Bayu/MN)
Jakarta (Maritimnews) – Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 PT Pelabuhan…
Jambi (Maritimnews) - Dalam rangka mendukung kelancaran ekspor kopi robusta asal Kerinci ke negara Mesir…
Makassar (Maritimnews) - PT Pelindo (Persero) Regional 4 mencatat trafik arus penumpang selama periode Januari–Mei…
Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) mencatat pertumbuhan arus petikemas sebesar 6,1 persen…
Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) memperkuat konektivitas logistik internasional melalui pelayanan perdana…
Jakarta (Maritimnews) - PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menghadirkan langkah inovatif dalam mendukung keberlanjutan…