KAPAL NIAGA (photo:sitarma.blogspot.com)
MN, Jakarta – Tindak lanjut terbitnya resolusi International Maritime Organization (IMO) No 1047 (27) tentang Prinsip-Prinsip Pengawakan Kapal yang Aman (Principles of Safe Manning), Kementerian Perhubungan berkeinginan merevisi revisi KM 70 Tahun 1998 tentang Pengawakan Kapal Niaga.
Menurut Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, Capt Hermanta, keinginan revisi tersebut sebagai wujud komitmen dalam mengupayakan keselamatan dan keamanan pelayaran, yang salah satunya dapat terwujud melalui pengawakan kapal yang baik.
Untuk itu, kata Hermanta, pihaknya menginisiasi kegiatan penyusunan revisi KM 70 Tahun 1998 untuk mewujudkan tata kelola dokumen kepelautan dan tingkat pengawakan minimal di atas kapal (safe manning) guna menunjang rencana strategis komitmen pemerintah dalam mencapai visi Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.
Acara pembahasan Revisi KM 70 Tahun 1998 sendiri bertempat di Hotel Santika Premiere Harapan Indah Bekasi, berlangsung mulai Selasa tanggal 1 – 4 September 2020 dan dihadiri Tim dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan serta perwakilan dari Biro Hukum Kementerian Perhubungan, serta beberapa KSU, KSOP juga UPT Diklat Negeri.
(Bayu/MN)
Jakarta (Maritimnews) – Menyambut HUT PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) ke-13 telah diawali dengan…
Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pengguna jasa terhadap pelayanan terminal penumpang,…
Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka menghadirkan layanan terminal yang unggul (Operational Excellence) berkelanjutan, PT IPC…
Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 PT Pelabuhan Indonesia (Persero)…
Tanjung Pinang (Maritimnews) - Langkah Transformasi Terminal Penumpang Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang telah…
Investasi besar pada terminal pelabuhan tanpa membenahi konektivitas di belakangnya ibarat membangun mulut tanpa tenggorokan.…