KAPAL NIAGA (photo:sitarma.blogspot.com)
MN, Jakarta – Tindak lanjut terbitnya resolusi International Maritime Organization (IMO) No 1047 (27) tentang Prinsip-Prinsip Pengawakan Kapal yang Aman (Principles of Safe Manning), Kementerian Perhubungan berkeinginan merevisi revisi KM 70 Tahun 1998 tentang Pengawakan Kapal Niaga.
Menurut Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, Capt Hermanta, keinginan revisi tersebut sebagai wujud komitmen dalam mengupayakan keselamatan dan keamanan pelayaran, yang salah satunya dapat terwujud melalui pengawakan kapal yang baik.
Untuk itu, kata Hermanta, pihaknya menginisiasi kegiatan penyusunan revisi KM 70 Tahun 1998 untuk mewujudkan tata kelola dokumen kepelautan dan tingkat pengawakan minimal di atas kapal (safe manning) guna menunjang rencana strategis komitmen pemerintah dalam mencapai visi Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.
Acara pembahasan Revisi KM 70 Tahun 1998 sendiri bertempat di Hotel Santika Premiere Harapan Indah Bekasi, berlangsung mulai Selasa tanggal 1 – 4 September 2020 dan dihadiri Tim dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan serta perwakilan dari Biro Hukum Kementerian Perhubungan, serta beberapa KSU, KSOP juga UPT Diklat Negeri.
(Bayu/MN)
Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) memperkuat sinergitas optimalisasi Terminal Kijing Mempawah Kalimantan Barat…
Jambi (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Area Jambi mencatatkan pertumbuhan signifikan pada Maret…
Bandar Lampung (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) memperkuat komitmen keberlanjutan dengan menggelar aksi…
KIOTEC kembali mengadakan program kunjungan ke Korea Selatan. Kunjungan ini didedikasikan untuk memperkuat keahlian teknis…
Jambi (Maritimnews) - IPC TPK membangun sumur bor lengkap dengan instalasi pendukung sebagai sumber air…
Bandar Lampung (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Panjang kedatangan container vessel MV MSC…