KAPAL NIAGA (photo:sitarma.blogspot.com)
MN, Jakarta – Tindak lanjut terbitnya resolusi International Maritime Organization (IMO) No 1047 (27) tentang Prinsip-Prinsip Pengawakan Kapal yang Aman (Principles of Safe Manning), Kementerian Perhubungan berkeinginan merevisi revisi KM 70 Tahun 1998 tentang Pengawakan Kapal Niaga.
Menurut Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, Capt Hermanta, keinginan revisi tersebut sebagai wujud komitmen dalam mengupayakan keselamatan dan keamanan pelayaran, yang salah satunya dapat terwujud melalui pengawakan kapal yang baik.
Untuk itu, kata Hermanta, pihaknya menginisiasi kegiatan penyusunan revisi KM 70 Tahun 1998 untuk mewujudkan tata kelola dokumen kepelautan dan tingkat pengawakan minimal di atas kapal (safe manning) guna menunjang rencana strategis komitmen pemerintah dalam mencapai visi Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.
Acara pembahasan Revisi KM 70 Tahun 1998 sendiri bertempat di Hotel Santika Premiere Harapan Indah Bekasi, berlangsung mulai Selasa tanggal 1 – 4 September 2020 dan dihadiri Tim dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan serta perwakilan dari Biro Hukum Kementerian Perhubungan, serta beberapa KSU, KSOP juga UPT Diklat Negeri.
(Bayu/MN)
Oleh: SAFUAN - Doctor in Management Science Gangguan operasional merupakan salah satu risiko yang tidak…
Palembang (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) melanjutkan komitmen keberlanjutan dan kepedulian terhadap lingkungan…
Jakarta (Maritimnews) - Mangrove memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir, antara lain sebagai…
Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menerima kunjungan lapangan dari Badan Perencanaan Pembangunan…
Pontianak (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Terminal Pontianak memperingati Hari Pelanggan Nasional 2026…
Jakarta (Maritimnews) - Terminal Petikemas (TPK) Koja mengapresiasi kesabaran para pengemudi truk dan seluruh pengguna…