KAPAL NIAGA (photo:sitarma.blogspot.com)
MN, Jakarta – Tindak lanjut terbitnya resolusi International Maritime Organization (IMO) No 1047 (27) tentang Prinsip-Prinsip Pengawakan Kapal yang Aman (Principles of Safe Manning), Kementerian Perhubungan berkeinginan merevisi revisi KM 70 Tahun 1998 tentang Pengawakan Kapal Niaga.
Menurut Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, Capt Hermanta, keinginan revisi tersebut sebagai wujud komitmen dalam mengupayakan keselamatan dan keamanan pelayaran, yang salah satunya dapat terwujud melalui pengawakan kapal yang baik.
Untuk itu, kata Hermanta, pihaknya menginisiasi kegiatan penyusunan revisi KM 70 Tahun 1998 untuk mewujudkan tata kelola dokumen kepelautan dan tingkat pengawakan minimal di atas kapal (safe manning) guna menunjang rencana strategis komitmen pemerintah dalam mencapai visi Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.
Acara pembahasan Revisi KM 70 Tahun 1998 sendiri bertempat di Hotel Santika Premiere Harapan Indah Bekasi, berlangsung mulai Selasa tanggal 1 – 4 September 2020 dan dihadiri Tim dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan serta perwakilan dari Biro Hukum Kementerian Perhubungan, serta beberapa KSU, KSOP juga UPT Diklat Negeri.
(Bayu/MN)
Jakarta (Maritimnews) – Tanggal 1 Oktober menjadi momentum penting bagi PT Pelabuhan Indonesia (Persero). Selain…
Jakarta (Maritimnnews) - Pasca tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa beberapa waktu…
Penulis: Arief Poyuono SE.M.Kom - Komisaris Pelindo Indonesia telah menetapkan target ambisius untuk mencapai net-zero…
Jakarta (Maritimnews) – Berbekal semangat mewujudkan Operational Excellence, IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) terus mengukuhkan…
Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menyambut kunjungan 46 peserta program Magang Generasi…
Jakarta (Maritimnews) - Badan Pengaturan (BP) BUMN dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia memutuskan…