Perlu Pengkategorian Ruang Lingkup Keagenan Kapal
MN, Jakarta – Perlu perubahan terhadap bunyi Pasal 90 PP 20/2010 yang khusus membahas mengenai pelaksanaan teknis terkait dengan kegiatan keagenan kapal, termasuk terhadap pengategorian ruang lingkup kegiatan keagenan kapal. Diharapkan dapat meningkatkan usaha di perairan nasional, tanpa mematikan usaha salah satunya.
Hal tersebut dikatakan Chandra Motik Yusuf selaku Ahli Hukum Kemaritiman, menurutnya Perusahaan Keagenan dalam kegiatan keagenan kapal dapat mengurus kepentingan operasional (husbandry), baik bagi perusahaan pelayaran asing maupun bagi perusahaan pelayaran nasional yang selama ini dijalankan sesuai dengan kapasitas dan keahliannya.
“Sedangkan Perusahaan Pelayaran melaksanakan kegiatan keagenan selain untuk pengurusan kepentingan operasional juga untuk kepentingan komersial kapal,” jelas Chandra Motik kepada Maritimnews di Jakarta, Jumat (12/2).
Chandra Motik pun mengatakan dalam diskusi daring bertema “Menyoal Peran Agen Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Sektor Transportasi Laut”, Kamis (11/2), yang dihadiri Prof Ningrum Natasya Sirait (Pakar Hukum Persaingan Usaha) dan Prof Senator Nur Bahagia (Pakar Rantai Suplai dan Logisik) sebagai Nara sumber.
Chandra Motik ingin mengingatkan, bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sektor transportasi laut berpotensi mematikan sektor usaha angkutan laut nasional, karenanya diperlukan pengkategorian ruang lingkup kegiatan keagenan kapal sebagai salah satu usaha kegiatan angkutan laut di perairan.
“Selama ini belum dilakukan, maka penting untuk melakukan pengkategorian ruang lingkup kegiatan keagenan kapal,” pungkasnya.
(Bayu/MN)