KKP Himbau Masyarakat Waspadai Ikan Alligator Gar
MN, Jakarta – Alligator gar berasal dari sungai Amazon Amerika Serikat merupakan jenis ikan langka yang tidak boleh dipelihara karena ada larangan dalam UU Nomor 31 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014.
Disebutkan bahwa larangan karena Alligator gar di perairan yang kerap dijuluki bajak laut, termasuk jenis berbahaya dan bersifat invasif serta merusak ekosistem alami.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merespon maraknya peredaran ikan katagori membahayakan itu, dengan mendorong peran masyarakat melestarikan sumber daya perikanan dengan ikut menjaga sektor kelautan dan perikanan.
Seperti baru-baru ini sebagai upaya pengamanan, Pengawas Perikanan di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan mengamankan 24 jenis alligator gar di sejumlah tempat pada Kamis (8/4).
Berdasarkan penuturan para pemilik yang menyerahkan secara sukarela, ikan-ikan langka tersebut diperoleh dari wilayah Samarinda dan Surabaya.
Menurut plt Dirjen PSDKP, Antam Novambar di Jakarta, Minggu (18/4), bahwa pengamanan dimaksud adalah memberikan pemahaman kepada para pemilik ikan terkait potensi ancaman yang diakibatkan oleh ikan Alligator gar terhadap keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.
Untuk mengantisipasi meluasnya peredaran Alligator gar di Indonesia, pihak Ditjen PSDKP KKP melalui tim Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan akan semakin memperketat pengawasan terhadap peredaran ikan jenis berbahaya, antara lain alligator gar.
Apalagi telah ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020, yang menetapkan kriteria ikan dilarang dibudidayakan dan diedarkan di Indonesia, diantaranya bersifat buas atau pemangsa bagi Ikan spesies lain yang dapat mengancam penurunan populasi ikan lainnya, mengandung racun/biotoksin, bersifat parasit, dan membahayakan keselamatan jiwa manusia.
(Bayu/MN)