KKP mengamankan pelaku illegal fishing di Selat Malaka.
Jakarta (Maritimnews) – Implementasi Regional Plan of Action (RPOA) to Combatting Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUUF) sejauh ini belum berhasil memerangi dan menurunkan praktik pencurian ikan di perairan yang menjadi fokus kerja sama.
Padahal komitmen 11 negara yang telah dibangun sejak tahun 2007 itu diharapkan menjadi role model internasional tentang bagaimana negara-negara kawasan yang terhubung dan memiliki perairan strategis dapat menjaga lautnya dari kejahatan transnasional yang makin meningkat. Ketidakefektifan tersebut dapat dilihat dari masih maraknya praktik IUUF yang dilakukan oleh kapal bendera negara yang terlibat dalam RPOA tersebut.
Peneliti Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Nilmawati mengungkapkan bahwa sejauh ini terdapat sejumlah keterbatasan dalam implementasi RPOA IUUF.
“Komitmen negara anggota tidak sama dan berbeda yang bisa dilihat dari kegiatan MCS yang rutin dan merata dilakukan pada 3 sub regional yaitu sub regional Teluk Thailand, Arafura dan Laut Timor, dan Southern and Eastern area termasuk Laut China Selatan dan Laut Sulawesi” kata Nilmawati kepada Maritimnews, Minggu (15/8).
Padahal, sambung dia, kegiatan IUUF di sub regional tersebut dalam beberapa tahun terakhir ini masih marak terjadi.
Selain itu, dirinya juga mengungkapkan tentang tidak pernah ada data update mengenai daftar kapal yang terlibat IUUF.
“Datanya tidak ter-update, sepertinya masing-masing negara menahan dan tidak berikan data dengan alasan national interest. Padahal data kapal penting untuk saling mendukung kegiatan perikanan yang bertanggung jawab,” ucap Nilma.
Sementara itu, Koordinator Nasional DFW Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengatakan sejauh ini belum ada aksi yang signifikan dan substantif membasmi IUUF di level regional.
“Laut China Selatan, termasuk Laut Natuna Utara sudah bertahun-tahun menjadi hot spot IUUF oleh negara anggota yang menyepakati RPOA tapi tidak ada aksi nyata bersama di wilayah tersebut,” kata Abdi.
“Melihat luasnya ruang lingkup kerja sama dan kesepakatan RPOA IUUF, semestinya banyak masalah perikanan yang terjawab dengan hadirnya RPOA IUUF yang telah berjalan 14 tahun tersebut,” tegasnya.
Abdi mengingatkan bahwa kejahatan IUUF berkaitan erat dengan pelanggaran kerja paksa dan perdagangan orang serta pelanggaran HAM yang terjadi pada awak kapal perikanan. Pada tahun 2020 DFW Indonesia menerima laporan beberapa ABK Indonesia yang kerja di kapal Tiongkok yang terindikasi melakukan kegiatan penangkapan ilegal.
“Kapal tersebut tidak mengaktifkan AIS dan mempekerjakan ABK Indonesia korban perdagangan orang berangkat dan naik kapal dari Singapura. Hal ini membuktikan bahwa luasnya dimensi kejahatan IUUF perlu di antisipasi dalam strategi dan pelaksanaan RPOA IUUF,” terangnya.
Abdi juga mengungkapkan tentang kerawanan di Arafura dan Laut Timor yang melibatkan kapal ikan Indonesia. “Ironisnya pada sub regional ini, kapal Indonesia menjadi pelaku IUU yang melakukan penangkapan ikan di wilayah Australia dan Papua Nugini,” tandasnya. (*)
Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan kepedulian terhadap anak yatim.piatu, Koperasi Karyawan (KOPKAR) Terminal Petikemas…
Bandar Lampung (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Panjang mencatat kinerja operasional yang…
Jakarta (Maritimnews) - PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) berhasil menjaga kinerja operasional secara solid…
Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) mencatat kinerja operasional yang positif dalam melayani angkutan…
Ini bukan soal satu atau dua pelabuhan yang perlu diperbaiki. Ini adalah kegagalan sistemik yang…
Ditulis oleh: Arief Poyuono Pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2025 yang berada di kisaran 5 %…