Published On: Thu, Feb 24th, 2022

Prediksi Akhir Kisah PKPU Garuda

 

 

Ilustrasi Foto: Net

 

Oleh: Dr Dayan Hakim NS*

Akhir tahun 2021 Garuda diajukan PKPU oleh vendornya. Garuda adalah BUMN kelima yang diajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah Djakarta Lloyd, Istaka Karya, Kertas Letjes dan Merpati. Berturut-turut tanggal 21 Oktober 2021, PT My Indo Airlines dan tanggal 22 Oktober 2021 PT Mitra Buana Korporindo mengajukan gugatan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Mengacu pada UU No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU maka 20 hari setelah tanggal didaftarkan Pengadilan harus mengabulkan permohonan PKPU sementara. Selanjutnya 45 hari sejak tanggal putusan tersebut maka harus diputuskan PKPU Tetap. Bagaimana kisah akhir PKPU Garuda? Ada beberapa skenario yang mungkin terjadi dalam menyelesaikan PKPU Garuda.

Dalam hal pengadilan memutuskan PKPU Tetap berarti Usulan Perdamaian (Homologasi) yang ditawarkan oleh pihak Garuda sudah diterima seluruhnya oleh kreditur berdasarkan pemungutan suara (voting). Di dalam usulan perdamaian tersebut biasanya sudah mencakup Rencana Usaha dan Proyeksi Arus Kas sedikitnya 10 tahun ke depan, Rencana Restrukturisasi Utang baik hair cut maupun angsuran sedikitnya 10 tahun kedepan serta Rencana Pengalihan Utang menjadi Saham (Debt to equity swap) untuk membekukan bunga, sanksi/denda dan kurs.

Ini merupakan skenario pertama dari akhir kisah PKPU Garuda. Bila hal ini yang terjadi maka selanjutnya akan timbul beberapa permasalahan. Permasalahan pertama adalah nilai utang di bawah Rp200 juta dari vendor UMKM baik mendaftar ataupun tidak apakah diberikan keringanan pelunasan atau ikut didalam skema restrukturisasi. Hal ini diperlukan untuk menyelamatkan pengusaha UMKM yang telah menjadi vendor Garuda selama bertahun-tahun. Permasalahan kedua adalah Jaminan Agen Tiket apakah termasuk kategori Utang atau bukan Utang. Hal ini penting mengingat ada banyak travel agen yang menjadi ujung tombak pemasaran Garuda selama ini.

Permasalahan ketiga adalah bagaimana perlakuan terhadap Utang sebelum tahun 2000 yang tidak diketahui lagi penanggungm jawab dan alamat kreditur. Apabila akan dihapusbukukan maka harus melalui prosedur yang GCG (Good Corporate Governance). Permasalahan keempat adalah utang perbankan yang tidak dikover dengan agunan apakah ikut dengan POJK No.36 tahun 2017 atau ikut dengan POJK No.14 tahun 2019. Permasalahan kelima penilaian lembar saham yang harus diberikan kepada Saham Debt to Equity Swap. Permasalahan keenam adalah terhadap eks kreditur Luar Negeri yang memperoleh saham dari pengalihan utang ini apakah harus didaftarkan ke BPKM juga. Hal ini menambah keruwetan penyelesaian PKPU Garuda.

Sejak awal seharusnya pihak Pengadilan Niaga harus mempertimbangkan permasalahan tersebut dalam putusannya agar dapat memberikan kepastian hukum bagi kreditur. Jangan sampai putusan Pengadilan Niaga justru menjadi bertentangan dengan peraturan perundangan lainnya. Di sisi lain, Pengadilan Niaga juga harus menerapkan hukum yang berlaku sama terhadap semua (equal for justice).

Mengingat peliknya permasalahan yang ada pada Garuda dan kemungkinan Usulan Perdamaian yang diajukan tidak dapat memuaskan kepentingan semua pihak maka dapat terjadi Usulan Perdamaian tersebut ditolak oleh kreditur pada saat pemungutan suara (voting). Bila hal ini terjadi maka perusahaan akan dipailitkan. Pengurus berganti baju menjadi kurator. Kurator kemudian mengambil alih kepengurusan perusahaan. Bila dalam pertimbangan Kurator, Garuda tidak memiliki aset yang memadai untuk menutup seluruh kewajibannya namun masih memiliki nilai kesinambungan usaha (going concern) maka Kurator akan melakukan pengelolaan perusahaan dengan memanfaatkan sisa arus kas yang masuk untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada kreditur. Ini adalah skenario kedua akhir kisah PKPU Garuda.

Beberapa permasalahan yang mungkin timbul antara lain bila Kurator memutuskan untuk melakukan penjualan saham Garuda secara block selling kepada mitra strategis untuk dapat mengkover seluruh kewajiban Garuda kepada kreditur. Hal ini persis seperti yang dilakukan pada Indosat maupun BCA. Terjadilah hostile take over yang memaksa pengalihan kepemilikan Garuda kepada pihak swasta. Padahal Dahlan Iskan dalam blog pribadinya www.disway.id tanggal 25 Oktober 2021 untuk mengalihkan utang Garuda ke Pertamina sebesar Rp12T menjadi saham dan mengakuisisi Garuda menjadi anak perusahaan di bawah Pelita Air. Namun usulan tersebut terlambat diantisipasi oleh pihak Kementerian BUMN.

Permasalahan berikutnya adalah penyertaan Garuda pada Aerowisata Group dan anak cucu perusahaan Garuda lainnya dibawah harga pasar. Hal ini bisa menjadi bancakan dan saling berbagi diantara penguasa. Permasalahan ketiga adalah sambil menunggu penyelesaian proses pengalihan saham tersebut, Kurator menunjuk pihak ketiga untuk menjalankan operasional Garuda sambil tetap mengupayakan pemanfaatan sisa arus kas masuk untuk menyelesaikan angsuran kewajiban kepada pihak ketiga misalnya pajak dan karyawan. Meskipun pihak ketiga tersebut dijamin profesional namun tetap muncul kekhawatiran terjadi pembengkakan biaya (mark up) atau hanya menggunakan mitra yang berada satu group dengan pengelola tadi.

Permasalahan keempat adalah kepastian kepada karyawan. Saat ini karyawan Garuda banyak dirumahkan tanpa perhitungan uang tunggu namun bila terbukti bekerja dipihak lain akan dianggap mengundurkan diri dan tidak berhak atas pesangon. Perlakuan kejam tersebut mungkin akan diteruskan oleh pengelola pihak ketiga sehingga menambah penderitaan karyawan.

Skenario terakhir adalah pihak Kurator segera melakukan pelelangan terhadap seluruh aset Garuda dan nilai sisa setelah dikurangi dengan kewajiban pajak dan karyawan dibagi rata secara proporsional kepada kreditur. Cerita berakhir dan Indonesia kehilangan Flag Carrier. Namun pelaksanaan lebih mudah dan lebih dapat dipertanggungjawabkan.

Mempertimbangkan ketiga skenario tersebut maka pilihan diserahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga. Apapun putusan Pengadilan harus kita hormati. Skenario apapun yang terjadi semoga ini yang terbaik bagi Indonesia.

 

*Penulis Adalah Praktisi Logistik Nasional

 

About the Author

- Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com