Published On: Tue, Nov 15th, 2022

Tarif Penyeberangan Naik, Gapasdap Nilai Keputusan Menhub ‘Blunder’

Dok Foto: Istimewa.

 

Jakarta (Maritimnews) – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebutkan keputusan pemerintah menaikkan tarif penyeberangan sebesar 11%  realistis. Bahkan menurut Menhub, kenaikan tarif tersebut dengan mempertimbangkan biaya logistik dan transportasi.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap), Khoiri Soetomo mengatakan keputusan pemerintah tersebut tidak berdasar pada perhitungan yang benar, sebagaimana yang diajukan operator angkutan penyeberangan dan telah disetujui atas dasar perhitungan dan analisa yang dilakukan Kemenhub beserta Gapasdap dengan melibatkan stakeholder.

“Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 66 tahun 2019, formulasi perhitungan tarif angkutan penyeberangan terdiri dari kepelabuhanan PT. ASDP, perwakilan konsumen YLKI, asuransi Jasa Raharja dan bahkan juga melibatkan Kemenko Marves. Saat itu perhitungan tarif masih kurang 35,4% dari HPP operasional kapal penyeberangan, kekurangan tarif tersebut jauh sebelum adanya kenaikan BBM subsidi dari pemerintah sebesar 32%,” ujar Khoiri kepada Maritimnews, Selasa (15/11).

Dikatakan Khoiri, Bila Menhub hanya menaikkan 11% di KM 184/2022, maka kenaikan tersebut tidak berdasarkan pada PM 66/2019, karena perhitungannya tidak melibatkan stakeholder tarif sesuai dengan peraturan menteri tersebut, sehingga KM 184/2022 dianggap melanggar perundang-undangan.

Khoiri mempertanyakan pernyataan Menteri Perhubungan yang mengatakan kenaikan tarif sebesar 35,4% akan mengakibatkan dampak kenaikan inflasi yang tinggi, pernyataan ini tidak berdasarkan analisa dan perhitungan yang benar.

“Kami Gapasdap siap dipertemukan Kemenhub, Pengamat Kebijakan Publik, Perwakilan Masyarakat YLKI, dan Badan Kebijakan Transportasi Balitbang Kemenhub,” tegasnya.

Dilanjutkan Khoiri, pengaruh kenaikan tarif angkutan penyeberangan 35,4% dampak kenaikan tersebut terhadap harga komoditas hanya sebesar 0,11%. Sebagai contoh truk pengangkut beras seberat 30 ton yang menyeberang di lintas Merak-Bakauheni tarifnya sebesar Rp. 974.278.

Bila naik sebesar 35,4%, lanjut Khoiri maka biaya menyeberang tersebut akan menjadi Rp. 1.319.172 sehingga besaran kenaikan adalah Rp. 344.894 untuk 30 ton beras, dimana harga komoditas beras 30 ton adalah 300 juta rupiah bila per kilonya sebesar 10 ribu rupiah.

“Berarti dampak kenaikan terhadap harga komoditas yang diangkut truk tersebut hanya sebesar 0,11% saja atau sebesar Rp. 11,4 per kg nya, maka dampak kenaikan tarif angkutan penyeberangan apabila naik 35,4% tersebut sangat kecil bila dibanding dengan harga komoditas beras awal sebelum menyeberang adalah Rp. 10.000 per kg, sehingga harga beras setelah menyeberang menjadi Rp. 10.014 saja,” bebernya.

Jadi, tambah dia, tidak ada alasan Menhub tidak bisa menaikkan tarif dengan besaran perhitungan yang sebenarnya, dimana Kemenhub ikut terlibat menghitung besarannya. Karena kenaikan tersebut untuk menjamin standardisasi keselamatan dan standardisasi pelayanan kenyamanan sebagai representatif bentuk tanggung jawab Menteri Perhubungan terhadap keselamatan dan kenyamanan transportasi laut sesuai dengan UU Pelayaran Nomor 17/2008.

“Kenapa tarif Angkutan penyeberangan didiskriminasikan bila dibanding dengan angkutan darat lainnya yang mengalami kenaikan, dimana angkutan darat logistik (truk) dibolehkan naik sebesar 25%-45% dan angkutan publik (bus) AKAP kelas ekonomi secara resmi dinaikkan sebesar 33%, dan bahkan angkutan bus AKDP maupun AKAP ada yang menaikkan tarif sebelum ditetapkannya dari Kemenhub sebesar 40%-60% satu hari setelah kenaikan BBM, itu pun dibiarkan oleh petugas Kementerian Perhubungan,”ungkap Khoiri.

Harusnya, kata Khoiri, Menhub memahami jumlah transportasi publik (bus) dan logistik (truk) yang menggunakan angkutan ferry jumlahnya sangat kecil dibandingkan dengan yang tidak mengikuti angkutan ferry. Misalnya di lintas Merak-Bakauheni yang terpadat dalam satu hari hanya menyeberangkan 5 ribu truk dan bus saja. Sedangkan jumlah angkutan logistik (truk) yang ada di Indonesia ada 6,5 juta unit dan jumlah angkutan publik (bus) ada 200 ribu unit, sehingga total ada 6,7 juta unit.

“Bila dibanding dengan 5 ribu unit kendaraan yang diangkut oleh angkutan penyeberangan tidak lebih dari 0,07% nya dibanding dengan jumlah unit yang beroperasi di luar angkutan penyeberangan. Sehingga dampak kenaikan harga logistik yang tidak menggunakan angkutan ferry jauh lebih besar dan tentunya mengakibatkan inflasi yang jauh lebih tinggi bila dibanding dengan yang menggunakan angkutan ferry,” bebernya lagi.

“Maka pernyataan Menteri Perhubungan tentang dampak inflasi yang disebabkan oleh kenaikan tarif ferry adalah sangat tinggi terlihat tidak berdasar pada analisa yang benar,” tegas Khoiri lagi.

Terkait dengan kemarahan publik yang dikait kaitkan dengan kenaikan tarif ferry, kata Khoiri, apakah Pak Menhub tidak memahami bahwa keselamatan transportasi adalah segala galanya? dan apakah Menhub tidak tahu sebenarnya penyebab kemarahan publik terhadap kenaikan tarif di semua moda transportasi publik adalah karena dipicu oleh kenaikan harga BBM dan komoditas lainnya yang signifikan akibat kebijakan pemerintah itu sendiri.

“Sehingga sebetulnya masyarakat bisa paham bahwa kenaikan tarif angkutan penyeberangan untuk melindungi keselamatan dan menjamin kenyamanan selama menggunakan angkutan penyeberangan seperti yang terjadi kenaikan tarif yang cukup tinggi di angkutan bus dan truk yang tersebar di Indonesia,”pungkasnya. (*)

About the Author

- Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

alterntif text
Connect with us on social networks
Recommend on Google
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com