
Jakarta (Maritimnews) – Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok menggelar acara Publikasi dua Peraturan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Terbaru yakni Peraturan no. HK.206/1/20/OP-TPK-23 tentang Pelayanan Penumpang Terminal Penumpang Nusantara Pura Pelabuhan Tanjung Priok, dan Peraturan no. HK.206/2/18/OP.TPK-23 tentang Standar Layanan Teknologi Informasi di Pelabuhan Tanjung Priok, bertempat di Grand Orchardz, Kemayoran Jakarta, Senin (7/8).
Acara publikasi tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama (Ka OP) Tanjung Priok, Subagiyo yang dihadiri antara lain perwakilan Direktorat Lalu Lintas Angkutan Laut, Kantor Kesayahbandaran Utama Tanjung Priok, Kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Pelindo Regional 2 Tanjung Priok, PT Pelni, Operator Terminal, Perusahaan Pelayaran serta Perwakilan Asosiasi di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok.
Kepala OP Tanjung Priok Subagiyo menyampaikan, bahwa kondisi pelabuhan Tanjung Priok saat ini membutuhkan standar terbaru terkait pengukuran kegiatan pelabuhan, dalam rangka menjamin kelancaran dan ketertiban arus penumpang, khususnya di terminal penumpang.
“Kami perlu mensosialisasikan mengenai Peraturan Perundang-Undangan bagi para operator di Pelabuhan Tanjung Priok,” jelas Ka OP.
Suatu pelabuhan, kata Subagiyo, harus memiliki tingkat pelayanan yang baik jika waktu diperlukan untuk bongkar dan muat barang lebih singkat dari jadwal sehingga tidak mengganggu jadwal labuh kapal-kapal lain. Tujuannya guna mengetahui kinerja pelayanan dari suatu pelabuhan, perlu dilakukan suatu pengukuran semua kegiatan pelabuhan agar diperoleh suatu ukuran produk jasa semua komponen, yaitu Kinerja Operasional Pelabuhan.
“Pihak OP juga wajib menerapkan teknologi sistem informasi dan komunikasi yang handal, terpadu, user friendly, dan auditable. Oleh karena itu diperlukan penetapan standar layanan teknologi informasi sebagai pedoman layanan teknologi informasi di wilayah kerja Pelabuhan Tanjung Priok,” pungkasnya.
(Bayu Jagadsea/MN)






