Indonesia dan Malaysia Sepakat, Nelayan Tradisional Di Selat Malaka Tidak Ditangkap

Kegiatan workshop yang diinisiasi oleh pihak KBRI di Kuala Lumpur Malaysia

Jakarta (Maritimnews) – Pemerintah Indonesia dan Malaysia telah menandatangani MoU/Kesepakatan “The Common Guidelines Concerning Treatment of Fisherman By Maritime Law Enforcement Agencies of Malaysia and The Republic of Indonesia” yang menyatakan, bahwa setiap ada pelanggaran di area perbatasan (Selat Melaka) dapat dilakukan penghalauan dan bukan penangkapan.

Kesepakatan itu didukung Kementerian Perhubungan bersama KBRI di Kuala Lumpur melalui Atase Perhubungan RI dengan menggelar Workshop bertajuk “Addressing the Challenges Faced by Indonesian Seafarers Working in Malaysia and Traditional Fishermen in Indonesia-Malaysia Border Waters” di Jakarta, pekan lalu.

Acara diinisiasi oleh Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Malaysia, YM Dato’ Indera Hermono, dan dihadiri pejabat dari berbagai instansi terkait dari Indonesia dan Malaysia, termasuk perwakilan dari Kementerian Perhubungan.

Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Capt Antoni Arif Priadi menjelaskan, bahwa Indonesia dan Malaysia berbatasan di Laut Tiongkok Selatan dan Laut Sulawesi, serta berbatasan dan mengelola bersama Selat Malaka yang digunakan untuk pelayaran internasional.

“Perbatasan laut kedua negara (Indonesia dan Malaysia-red) digunakan banyak nelayan termasuk nelayan tradisional untuk mencari ikan. Minimnya kelengkapan peralatan navigasi di atas kapal sering kali mengakibatkan nelayan tanpa disadari memasuki teritori negara lain,” ungkapnya.

Data Pemerintah RI mencatat, sampai Desember tahun 2023 sebanyak 21 kasus melibatkan penahanan perahu nelayan tradisional Indonesia di sekitar perairan Penang, Perak, Johor Bahru, dan Tawau, serta sebanyak 12 nelayan tradisional Indonesia yang sedang menjalani hukuman.

Pelanggaran di perairan tersebut, lanjut Capt Antoni, terkadang membuat nelayan dari kedua negara mengalami penangkapan oleh aparat penegak hukum kedua negara. Dalam hal pelanggaran oleh nelayan Indonesia, penangkapan dilakukan oleh otoritas Malaysia (APMM dan Polis Marin).

Untuk itu Capt Antoni menegaskan, Ditjen Perhubungan Laut melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor SE-DJPL 17 Tahun 2024 menyoroti pentingnya perizinan usaha keagenan awak kapal sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung MA 67 Tahun 2022 tanggal 27 Desember 2022.

Pihak Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub menggarisbawahi kegiatan workshop ini juga sangat penting dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), termasuk pelaut yang berangkat secara mandiri dan pelaut yang bekerja di kapal penangkap ikan.

(Bayu Jagadsea/MN)

Yudha Prima Putra

Share
Published by
Yudha Prima Putra

Recent Posts

Momentum HUT IPC TPK Ke-13, Hadirkan Khitanan Massal di Cilincing

Jakarta (Maritimnews) – Menyambut HUT PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) ke-13 telah diawali dengan…

39 minutes ago

Maklumat Pelayanan, Komitmen Pelindo Regional 2 Tanjung Priok

Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pengguna jasa terhadap pelayanan terminal penumpang,…

2 days ago

IPC TPK dan Mitra PBM Dorong Operational Excellence

Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka menghadirkan layanan terminal yang unggul (Operational Excellence) berkelanjutan, PT IPC…

7 days ago

Hari Lingkungan Hidup 2026, Kolaborasi Pelindo Regional 2 Priok dan Pemkot Jakut

Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 PT Pelabuhan Indonesia (Persero)…

7 days ago

Transformasi Terminal Sri Bintan Pura Tingkatkan Sinergitas

Tanjung Pinang (Maritimnews) - Langkah Transformasi Terminal Penumpang Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang telah…

7 days ago

Jalan di Balik Dermaga: Menuntaskan Hinterland yang Terlupakan

Investasi besar pada terminal pelabuhan tanpa membenahi konektivitas di belakangnya ibarat membangun mulut tanpa tenggorokan.…

1 week ago